Masa Jabatan KPPU Hanya Diperpanjang Dua Bulan, Komisi VI: DPR Kan Bukan Mengurus Itu Saja

DPR masih akan menggelar rapat dengan panitia seleksi.

Gedung DPR. Sumber Foto: http://www.skyscrapercity.com/

Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azam Azman Natawijaya mengkritik Presiden Joko Widodo yang hanya memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang habis masa jabatannya pada 27 Februari 2018 lalu untuk dua bulan ke depan.

Hal tersebut merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan oleh Presiden karena DPR belum kunjung memilih komisioner KPPU yang baru. Presiden telah mengirim 18 calon komisioner KPPU pada akhir 2017 lalu, tetapi Komisi IV belum melakukan fit and proper test karena menilai panitia seleksi (pansel) yang dibentuk oleh presiden tidak independen. (Baca Juga: Belum Lakukan Fit and Proper Test, DPR Tuding Pansel KPPU Tidak Independen).

Azam menuturkan seharusnya Presiden Jokowi sejak awal memperpanjang masa jabatan komisioner KPPU selama satu tahun. “Harusnya perpanjangan pertama sampai satu tahun. Sudah cukup itu. Jadi tidak akan meminta perpanjangan lagi. Kalau seperti ini kan terpaksa pemerintah akan memperpanjang lagi,” tukasnya kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, Selasa (28/2).

Lebih lanjut, Azam juga mengkritik sikap pemerintah yang kembali hanya memperpanjang dua bulan masa jabatan. “Kan pemerintah mengambil keputusan sendiri, dua bulan kalau nggak selesai, ini perpanjangan lagi dua bulan. Kenapa kok pemerintah senang membuat hal-hal yang tidak produktif,” tukasnya. (Baca Juga: KPPU Vakum, ICLA Minta DPR Bergerak Cepat).

Azam menuturkan bahwa DPR memiliki tugas yang cukup banyak. “DPR kan bukan hanya mengurus itu saja. DPR kan banyak pekerjaannya. Mungkin kalau hanya sidang untuk itu (fit and proper test,-red) saja seminggu juga selesai. Tugas DPR kan banyak, harus menunggu gilirannya. Semua menjadi prioritas, tidak ada yang tidak prioritas,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Selain itu, Azam juga menambahkan bila DPR belum memutuskan akan melakukan fit and proper test atau tidak terhadap 18 calon komisioner KPPU yang dihasilkan dari Pansel yang dinilai bermasalah tersebut. “Kita belum fit and proper test-nya, belum ya,” tegasnya.

“Kita masih rapat dengan pansel-nya dulu. Jadi setelah pansel-nya clear baru kita sampaikan kepada pemerintah apa keputusan DPR terhadap usulan pemerintah ini. Harapannya masuk (setelah,-red) masa reses ini tanggal 6, kita akan mengadakan rapat pleno. Pengambilan keputusan untuk disampaikan kepada pemerintah,” pungkasnya.

(PHB/ASH)

Dipromosikan