Sejumlah pelaku usaha financial technology (fintech) atau teknologi finansial mengaku cukup puas dengan dukungan regulator keuangan, seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam mendorong perkembangan industri fintech.
Kepuasan tersebut terlihat dalam Hasil Survei dan Wawancara Anggota Asosiasi Fintech Indonesia pada Desember 2017. Direktur Asosiasi FinTech Indonesia ( AFTECH) Ajisatria Suleiman menyampaikan data tersebut kepada KlikLegal, Rabu (28/2). (Baca Juga: Beberapa Kegiatan Fintech yang Tunduk dalam Rezim Sistem Pembayaran BI).
“Sebanyak 78,9 persen sepakat bahwa Bank Indonesia sudah menjalankan tugasnya dengan baik membina industri. Dan, sebanyak 82,8 persen sepakat bahwa OJK sudah menjalankan tugasnya dengan baik membina industri,” demikian salah satu kesimpulan hasil survei dan wawancara tersebut.
Meski begitu, pelaku usaha mengaku masih memiliki keluhan terhadap proses dan kejelasan regulasi-regulasi tersebut. “Masih terdapat keluhan untuk kejelasan regulasi serta kecepatan dalam merespon dinamika pasar,” sebagaimana dipaparkan dalam hasil survei dan wawancara tersebut. (Baca Juga: Begini Pengaturan Layanan Peer to Peer Lending oleh OJK).
Dari segi kejelasan peraturan, hanya 9,2 persen responden yang menilai sudah jelas. Sedangkan 47,2 persen menyatakan bahwa peraturan yang ada agak jelas dan 36,9 persen berpendapat kurang jelas. Sisanya sebesar 4,2 persen menyatakan peraturan-peraturan mengenai fintech yang ada tidak jelas sama sekali.
Sementara itu, dari sisi kecepatan regulator dalam merespon dinamika pasar juga dikeluhkan oleh pelaku usaha fintech. Dari faktor ini, hanya 4,2 persen responden yang menyatakan bahwa regulator sudah sangat cepat merespon dinamika pasar. Sedangkan, 30,6 persen responden menyatakan agak cepat dan 45,8 persen responden berpendapat agak lambat. Sisanya yakni 19,2 persen responden menyatakan sangat lambat. (Baca Juga: Mengenal Regulasi yang Mengatur Fintech di Indonesia).
Sebagai informasi, berdasarkan database AFTECH, setidaknya ada 235 perusahaan fintech yang bergerak aktif saat ini. Dari jumlah tersebut, 118 perusahaan start up Fintech dam 23 Lembaga Keuangan bergabung sebagai anggota resmi AFTECH.
(PHB/ASH)








































