Mengenal Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK (Bagian I)

Pendaftar pertama adalah Danamas.

Gedung OJK. Sumber Foto: http://www.ojk.go.id/

Perkembangan perusahaan financial technology (fintech), khususnya yang berkaitan dengan peer to peer lending (P2P lending), cukup pesat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas mewajibkan seluruh perusahaan financial technology (fintech) untuk melakukan pendaftaran. Kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.02/2016 tentang Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi.

Kewajiban tersebut direspons oleh sejumlah perusahaan fintech. Hingga periode 25 Januari 2018, setidaknya sudah ada 32 perusahaan fintech yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Siapa saja mereka, berikut adalah profile singkatnya:

1. Danamas

Merujuk situs resmi p2p.danamas.co.id, Danamas merupakan fintech P2P lending pertama yang terdaftar OJK. Platform ini menawarkan fitur pinjam meminjam yang dapat dengan mudah dioperasikan oleh pencari pinjaman dan investor. Awalnya, Danamas adalah Merek dari perusahaan yang berdiri sejak tahun 2000 dengan nama PT. Komunindo Arga Digital, kemudian untuk lebih memudahkan konsumen berganti nama menjadi PT Pasar Dana Pinjaman yang berdiri di bawah naungan Sinarmas Financial Service.

Danamas dengan mengusung konsep P2P Lending dalam memberikan tawaran bagi masyarakat di Indonesia khususnya sektor Usaha Kecil Menegah (UKM) dalam upaya memperoleh pinjaman produktif, tanpa harus khawatir terhalang masalah lokasi, transportasi dan waktu sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal untuk pemberi pinjaman dan pembayaran yang ringan untuk peminjam. (Baca Juga: Ada Jurang Pemisah antara Kompetensi SDM dengan Kebutuhan Industri Fintech)

Izin OJK atas PT Pasar Dana Pinjaman tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017 dan terdaftar di OJK melalui Surat OJK Nomor S-585/NB/111/2017 tanggal 3 Februari 2017.

2. KoinWorks

KoinWoks adalah penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang dimotori oleh PT Lunaria Annua Teknologi. KoinWorks menyediakan layanan online untuk menghubungkan para pendana dengan para pemilik usaha UKM. Selain itu, KoinWorks akan mendemokratisasikan layanan keuangan di Indonesia dengan mengurangi biaya dan memudahkannya untuk semua orang.

Kegiatan pinjam-meminjam di KoinWorks.com diselenggarakan dengan metode Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagaimana telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016. Platform ini pun telah resmi terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK setelah Danamas, melalui Surat OJK Nomor S-1862/NB.111/2017 tanggal 27 April 2017.

3. Dana Kita

PT Danakita Data Prima menawarkan Plaftorm Dana Kita sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Dengan mengikuti ketentuan P2P Lending, Dana Kita menerima pendaftaran bagi investor dan juga menerima pengajuan pinjaman dari calon peminjam. Dengan demikian bisa kita simpulkan bawah dana yang dipinjamkan oleh Danakita merupakan uang yang bersumber dari investor terdaftar.

OJK telah menjadikan Fintech Dana Kita sebagai penyelenggara salah satu P2P Lending bersamaan dengan KoinWorks pada tanggal 24 April 2017 melalui Surat OJK Nomor S-1861/NB.111/2017. Dengan izin penyelenggaraan tersebut, Dana Kita tidak hanya memperoleh legitimasi namun juga mencerminkan keamanan dan perlindungan konsumen baik investor maupun peminjam.

4. Amartha

Pada tahun 2010, PT Amartha berdiri sebagai Lembaga Keuangan Mikro dengan misi menghubungkan pelaku usaha di pedesaan yang kesulitan mendapat modal usaha. Saat ini, Amartha berinovasi menjadi fintech P2P Lending untuk menghubungkan langsung pengusaha mikro dengan pemodal secara online.

Sistem kerjanya, PT Amartha menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan yang membutuhkan modal kerja sekitar Rp 3 jutaan dengan pendana perorangan yang tertarik mendapat keuntungan finansial serta memberikan dampak sosial. Platform ini pun telah resmi terdaftar dan berada dalam pengawasan OJK setelah Danamas, melalui Surat OJK Nomor S-2491/NB.111/2017 tanggal 31 May 2017.

5. Modalku

Modalku adalah fintech P2P Lending rintisan PT Mitrausaha Indonesia Group yang diyakini menjadi P2P Lending terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. Modalku mendukung pertumbuhan bisnis lokal dan membentuk dunia keuangan yang lebih inklusif dan inovatif dengan menghubungkan UKM berpotensi dan pemberi pinjaman.

Dengan metode P2P Lending diyakini biaya yang selama ini menjadi syarat dalam proses pinjam meminjam secara tradisional dapat ditekan sehingga meringankan biaya yang timbul atas perjanjian tersebut. Wilayah cakupan operasional Modalku saat ini adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya.

Modalku telah terdaftar di OJK sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dengan Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK Nomor S-2493/NB.111/2017 tanggal 31 Mei 2017 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

6. Investree

PT Investree Radhika Jaya perusahaan teknologi finansial di Indonesia sebagai online marketplace yang mempertemukan orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya. Tak hanya meningkatkan perolehan Lender, Investree juga membuat pinjaman menjadi lebih terjangkau dan mudah diakses bagi Borrower.

PT Investree Radhika Jaya telah resmi terdaftar di OJK bersamaan dengan Modalku dan Amartha per 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi OJK Nomor S-2492/NB.111/2017. Sebagai Fintech P2P Lending yang telah terdaftar OJK, Investree berupaya untuk mampu menumbuhkan kepercayaan semua pemangku kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform agar dapat saling membantu meraih tujuan finansial sekaligus bersama-sama memberdayakan perekonomian masyarakat Indonesia.

7. Pendanaan.com

Pendanaan.com adalah fintech P2P Lending rintisan PT Pendanaan Teknologi Nusa. Platform ini memberikan layanan pinjaman finansial berbasis teknologi dengan menghubungkan investor dan kebutuhan pinjaman individu. Pendanaan hadir sejak Desember 2016, di bawah kendali perusahaan induk Hadoop Fintech (Hong Kong) Limited, sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Hong Kong.

Kehadiran Pendanaan.com bertujuan untuk meluncurkan inovasi mobile untuk lebih banyak layanan keuangan bagi orang-orang yang tidak mendapatkan layanan perbankan. Teknologi yang digunakan memungkinkan peminjam yang memenuhi syarat untuk mengakses kredit digital terjangkau dan fleksibel melalui perangkat mobile. Platform ini telah resmi terdaftar di OJK bersamaan dengann Awantunai dengan Nomor OJK S-2537/NB.111/2017 tertanggal 2 Juni 2017.

8. AwanTunai

Awan Tunai adalah fintech P2P Lending rintisan PT SimpleFi Teknologi Indonesia. Awan Tunai sudah resmi terdaftar di OJK sebagai penyelenggara salah satu P2P Lending bersamaan dengan PT Pendanaan Teknologi Nusa pada tanggal 2 Juni 2017 berdasarkan OJK Nomor S-2537/NB.111/2017.

AwanTunai lebih cenderung sebagai fasilitas cicilan tanpa kartu kredit yang dapat dimanfaatkan pengguna sebagai alternatif pembiayaan untuk pembelian barang. Demikian pula fasilitas investasi yang umumnya dibuka oleh Fintech P2P Lending juga tidak dipublikasikan secara jelas.

9. KlikACC

KlikACC adalah online marketplace yang mempertemukan langsung peminjam dan pemberi pinjaman dengan mengutamakan transparansi, mudah, cepat dan terpercaya. KlikACC menjadi P2P Lending yang secara resmi terdaftar di OJK tertanggal 15 Juni 2017 berdasarkan OJK Nomor S-2793/NB.111/2017.

Di bawah naungan PT Aman Cermat Cepat, Klik ACC mengusung visi dan misi untuk memajukan perekonomian Indonesia dan membantu perkembangan UKM di Indonesia. Klik ACC berfokus untuk memberikan pinjaman produktif kepada UKM di Indonesia sehingga mereka dapat mengembangkan usaha yang dimiliki.

Platform Klik ACC memungkinkan transparansi transaksi bagi para peminjam dan pemberi pinjaman sehingga pihak peminjam dan investor dapat saling menguntungkan dengan mendapatkan dana dan pengembalian yang memiliki risiko terukur dan nilai yang tepat.

10. Crowdo

Crowdo merupakan platform marketplace yang mempertemukan startup dan pelaku bisnis UKM dengan investor (peer-to-business lending) yang hadir sejak tahun 2015. Platform asal Singapura ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan mesin pembelajaran (machine learning) untuk mempermudah dan mempercepat penyaluran pinjaman.

Model bisnis P2P lending yang dijalankan Crowdo sekilas mirip dengan yang dihadirkan layanan lain seperti Investree. Yakni, sama-sama bisa memberikan pinjaman kepada perusahaan yang bersedia menjaminkan tagihan (invoice), serta menyediakan pinjaman kepada karyawan dari berbagai perusahaan.

Di Indonesia, Crowdo terdaftar dengan nama PT Mediator Komunitas Indonesia dan secara resmi juga terdaftar OJK dengan nomor surat S-2842/NB.111/2017 pada 16 Juni 2017.

 

Berlanjut ke Bagian II

(PHB)

 

 

 

Dipromosikan