Artikel ini ditulis oleh Auly Nahdyan Mafaza dan Alma Dhiafira Putri dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Artikel ditulis untuk mengikuti ALSA Indonesia Legal Review Competition (AILRC) 2018 yang mengambil tema tentang Financial Technology.
Publikasi artikel pada rubrik “KLIKALSA” sebagai wujud kerja sama KlikLegal dengan National Board ALSA Indonesia (Periode 2017-2018). Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis, dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sekarang adalah generasi milenial yang mana penggunaan teknologi sudah tidak dapat dipisahkan dalam keseharian karena memberikan kepraktisan hidup. Menangkap peluang ini, maka salah satu program yang diusung oleh pemerintahan Jokowi adalah Gerakan Nasional 1000 Start-Up. “Tujuan dari gerakan ini adalah untuk menjadikan Indonesia di tahun 2020 sebagai The Digital Energy of Asia. Gerakan ini diinisiasi oleh KIBAR, sebuah perusahaan yang memiliki tujuan membangun ekosistem teknologi di Indonesia melalui inisiatif-inisiatif pembangunan kapasitas, mentoring, dan inkubasi di berbagai kota. Program ini diadakan sebagai solusi pemecahan masalah dengan memanfaatkan teknologi digital.”[i]
Atas munculnya program ini, maka startup di Indonesia semakin berkembang. Menurut DBS (The Development Bank of Singapore), startup semakin menjadi ladang bisnis anak muda karena fleksibilitas, memberi kesempatan untuk memperluas networking (jaringan pertemanan), sebagai wadah untuk menjadi inovator, mendapatkan uang dengan berkreasi dan melakukan sesuatu yang digemari, dan meraih peluang pasar yang luas.”[ii]
Kelebihan-kelebihan ini belum tentu didapatkan bila menjadi pegawai orang. Sehingga, dengan demikian fenomena ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”[iii]
Salah satu contoh penerapan perpaduan antara teknologi dan nilai kearifan adalah website “Kitabisa”, yang merupakan sebuah website yang didirikan oleh Rhenald Kasali, dioperasionalkan dengan memanfaatkan aspek Financial Technology dalam memfasilitasi penggalangan dana secara online dengan menjunjung prinsip dan nilai gotong-royong atau crowdfunding. Gotong royong adalah suatu kearifan lokal menolong orang lain dengan bantuan dari beberapa pihak. Startup ini adalah tentang siapa saja yang lolos verifikasi dapat menggalang dana dan donatur yang ingin melakukan donasi cukup mengirimkan transfer dana via online.
Startup crowdfunding seperti Kitabisa cukup diminati masyarakat, terbukti pada tahun 2016 donasi yang disalurkan melalui Kitabisa mencapai 61 Milyar.[iv] Crowdfunding diminati karena prosesnya yang praktis. Untuk menerima donasi, maka kreator harus mem-posting tentang donasi yang diproyeksikan di website platform dan mengampanyekannya agar donatur berkenan menyumbang. Alhasil, proyek pun dikenal lebih luas oleh masyarakat dengan usaha yang lebih praktis. Di platform Kitabisa, terdapat cukup 5 tahap untuk dilalui oleh calon donatur sehingga agar kemudian bisa memberikan donasi . Donatur pun memilih berdonasi via platform crowdfunding karena lebih praktis, di mana donatur tidak perlu menuju lokasi sasaran, donatur juga bisa memilih sebuah donasi sesuai concern yang ia miliki, serta jumlah uang yang disumbangkan bisa menjadi sangat besar.
Dalam perjalanan waktu, mulai muncul problem terhadap sistem crowdfunding. Salah satu kasus yang terkenal adalah kasus Cak Budi yang dituduh menggunakan dana sumbangan untuk memperkaya diri. Padahal semua itu hanya kesalahpahaman penggunaan donasi. Alhasil reputasi Cak Budi menjadi buruk. Lalu muncul crowdfunding hoax (palsu) seperti salah satu kisah yang diliput di Majalah Femina. Annisa Ambarukmi sempat tertipu temannya yang melakukan penggalangan dana untuk menolong seseorang yang terkena musibah kecelakaan di media online. Ternyata donasi tersebut merupakan penipuan. Hal ini terjadi karena rasa percaya dan tidak melakukan check and recheck.”[v]
Bila tidak ada peraturan yang melindungi pihak dalam platform crowdfunding, dikhawatirkan kekosongan hukum ini akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dibandingkan dengan pengumpulan via Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM), untuk memverifikasi media online lebih susah. Oleh ka[vi]rena itu, penipuan di media sosial sangat lumrah,” ungkap Prof. Laurentius Dyson P. MA, sosiolog dari Universitas Airlangga Surabaya.” Oleh karena itu perlunya perlindungan terhadap pihak dalam crowdfunding, dalam kasus ini terkhususkan dalam donation-based crowdfunding, harus digalakkan.
2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dari startup, crowdfunding dan Financial Technology (FinTech)?
b. Bagaimana potensi perselisihan antara donatur dan penerima donasi?
c. Bagaimana pengaturan mengenai perlindungan terhadap donatur dan penerima donasi?
PEMBAHASAN
1. Pengertian crowdfunding
“Startup merupakan panggilan bagi bisnis yang baru dirintis. Karakteristik startup antara lain yang pertama, usia perusahaan kurang dari tiga tahun. Kedua, jumlah pegawai kurang dari 20 orang dan ketiga, pendapatan kurang dari $100.000/tahun. Keempat, perusahaan tersebut masih dalam tahap berkembang. Kelima, perusahaan tersebut umumnya beroperasi dalam bidang teknologi, dan keenam, produk yang dibuat berupa aplikasi dalam bentuk digital, serta biasanya beroperasi melalui website.
Startup di Indonesia digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu yang pertama adalah startup untuk menciptakan permainan, kedua, startup yang dimanfaatkan sebagai aplikasi edukasi, dan ketiga, startup perdagangan (e-commerce dan informasi).[vii]
Startup perdagangan ini memiliki korelasi erat dengan financial technology. Menurut National Digital Research Centre (NDRC), FinTech merupakan adaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman, serta modern.”[viii]
Bagaimana pengertian, bentuk, dan contoh startup crowdfunding?
Bila istilah crowdfunding dipisahkan, dalam Bahasa Inggris, “crowd” berarti kerumunan dan “funding” adalah pendanaan. Sehinga bila digabungkan, maknanya adalah pendanaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Terdapat tiga pihak utama yang secara umum terlibat dalam crowdfunding. Pertama, adalah mereka yang disebut sebagai inisiator, kreator atau fasilitator, baik individu maupun kelompok, yang memiliki proyek atau ide yang butuh pendanaan.[ix] Kedua, adalah pihak yang mendukung ide tersebut, atau tertarik dengan produk yang akan dihasilkan dari proyek tersebut, yang kemudian mengalirkan dukungan dana ke pihak pertama.[x] Ketiga, di antara kedua pihak tadi, adalah organisasi atau dapat dikatakan sebagai platform yang melakukan fungsi penengah; yang memungkinkan terjadinya hubungan antara dua pihak itu di atas sebuah landasan kepercayaan.[xi]
“Crowdfunding dibagi menjadi 4 jenis, yakni yang pertama adalah donation-based crowdfunding. Dalam jenis crowdfunding ini, donatur tidak akan mendapat imbalan apapun. Biasanya dimanfaatkan untuk proyek non-profit seperti membangung fasilitas sanitasi, pemberian beasiswa, dan lain-lain. Contoh startup jenis donation-based crowdfunding ini antara lain adalah Kitabisa.com dan GoFundMe.com.
Jenis kedua adalah reward-based crowdfunding. Donatur akan mendapat timbal balik berupa jadi barang, jasa atau sebuah hak dalam reward-based crowdfunding ini. Namun bukan memberikan bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari proyek tersebut. Biasanya diperuntukkan untuk proyek dari industri kreatif seperti games, dimana para donatur yang mendanai proyek tersebut akan diberikan fitur-fitur menarik dari games tersebut. Contoh dari startup reward-based crowdfunding di antaranya adalah Kickstarter.com dan Indiegogo.com
Ketiga, terdapat debt-based crowdfunding. Sebenarnya, crowdfunding jenis ini sama dengan pinjaman biasa, yaitu berbentuk utang. Para calon debitur akan mengajukan proposalnya dan para donatur atau kreditur akan menyetorkan modal yang dianggap sebagai pinjaman dengan imbal balik berupa bunga. Salah satu contoh startup debt-based crowdfunding ini adalah crowdfund.co.
Terakhir, terdapat equity-based crowdfunding. Konsepnya sama seperti saham, dimana uang yang disetorkan akan menjadi ekuitas atau bagian kepemilikan atas perusahaan dengan imbalan dividen. Contoh startup jenis equity-based crowdfunding: Akseleran.
2. Potensi perselisihan antara donatur dan penerima donasi
Seiring dengan maraknya penggunaan crowdfunding sebagai salah satu metode untuk menggalang dana, masih terdapat kekurangan selain kelebihannya. Salah satu kekurangan tersebut adalah mengani potensi perselisihan antara donatur dan penerima donasi. Perselisihan ini dapat berupa ketidaksesuaian tujuan awal dari penggalangan donasi oleh donatur dengan hasil akhirnya. Dapat ditarik dari contoh kasus Cak Budi yang menggalang dana dari website Kitabisa.com. Permasalahan dari kasus Cak Budi adalah mengenai dana yang seharusnya digunakan untuk tujuan tertentu, malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Akun Instagram @cakbudi_ dikenal sebagai akun yang kerap menggalang dana bantuan sosial. Berdasarkan pengakuannya, terdapat donasi yang terkumpulkan senilai Rp1,2 miliar (560 juta donasi ke rekening pribadi, terlampir + 700 juga donasi ke halaman Kitabisa) yang belum disalurkan.[xii] Ia pun mengakui telah menggunakan uang donasi untuk pembelian iPhone 7, yang menurutnya digunakan untuk mengambil foto dan video dari para penerima hak dan lokasi yang dikunjungi. Begitu pun terkait mobil, ia membenarkan membeli mobil jenis Fortuner untuk menempuh jarak jauh dan menjangkau area-area pedalaman.[xiii]
Tidak hanya mengenai ketidaksesuaian antara tujuan awal dari penggalangan donasi dan perwujudan dari donasi tersebut pada akhirnya, tetapi juga terdapat penyimpangan mengenai spesifikasi dari perwujudan hasil donasi meskipun tujuannya sama. Dapat dimisalkan dengan contoh kota A yang sedang dilanda bencana. Untuk membantu memulihkan kondisi lahan pertanian yang terdampak oleh bencana di kota A, seseorang menggalang dana dengan menggunakan metode crowdfunding, yakni dengan menggalang dana dari beberapa website penggalang donasi. Seorang tersebut menentukan batas waktu atau deadline pemberian donasi karena ingin segera menyalurkan donasi yang terkumpul. Dalam halaman penggalang donasi yang seorang tersebut buka, disebutkan bahwa donasi yang terkumpul akan digunakan untuk pembelian pupuk dengan jenis atau spesifikasi tertentu. Namun, setelah tenggat waktu pemberian donasi berakhir, ternyata dana yang terkumpul adalah kurang atau tidak memenuhi target untuk pembelian pupuk dengan spesifikasi yang disebutkan pada awalnya, akhirnya dana yang ala-kadarnya tersebut digunakan untuk pembelian pupuk lain.
Tentunya masih terdapat banyak lagi potensi-potensi perselisihan antara donatur dan penerima donasi yang dapat terjadi berkaitan dengan metode penggalangan dana crowdfunding. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan mengenai crowdfunding (apapun jenisnya), dalam rangka menjamin perlindungan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
3. Pengaturan mengenai perlindungan terhadap donatur dan penerima donasi
Dalam situasi dimana suatu wilayah dilanda bencana, aspek terpenting dalam penanggulangan bencana adalah pendanaan. Dalam UU Penanggulangan bencana, soal pendanaan diatur dalam pasal 60 ayat (1), bahwa pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[xiv] Kemudian masih dalam pasal yang sama ayat (2), Pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.[xv] Namun, sejauh ini, tidak diatur ketentuan mengenai upaya atau partisipasi masyarakat dalam menggalang dana.
Sejauh ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hanya mengatur crowdfunding yang menjanjikan imbalan keuntungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sementara crowdfunding dengan jenis yang lain (bukan investasi) diatur dalam Undang- Undang Nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
Di lain pihak, dalam menanggapi bencana banjir di Jakarta pada tahun 2013 silam, sejauh ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun juga sebatas menentukan lembaga yang terpilih untuk melakukan penggalangan dana. Sebenarnya, pihak penggalang dana publik tidak hanya dilakukan oleh lembaga.[xvi] Namun, karena keterbatasan dana untuk melakukan penelitian mengenai siapa saja pihak yang melakukan penggalangan dana, akhirnya penelitian dikerucutkan pada penggalangan dana publik yang dilakukan oleh lembaga.[xvii] Alhasil, terdapat sebelas lembaga yang dipilih untuk melakukan penggalangan dana.[xviii] Meskipun begitu, dari sebelas lembaga yang melakukan penggalangan dana publik untuk korban banjir Jakarta 2013, dari aspek perijinan, hanya ada tiga yang memiliki perizinan, satu lembaga memberikan penjelasan tertulis bahwa perijinan dalam proses, sedangkan tujuh lembaga lain tidak ada informasi tentang perizinan yang menjadi pijakan hukum lembaga tersebut melakukan penggalangan dana publik.[xix]
Peraturan mengenai keikutsertaan masyarakat untuk menggalang dana demi membantu memperbaiki dampak akibat bencana perlu diikuti oleh pembentukan badan independen yang dapat mengawasi kegiatan penggalangan dana tersebut. Namun, rencana OJK untuk mengeluarkan aturan crowdfunding sejak tahun 2017 lalu belum terealisasi hingga sekarang. Hal ini pun tidak selaras dengan banyaknya kemunculan website penggalangan donasi di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa crowdfunding sebagai bagian dari aspek FinTech merupakan hal yang terlupakan.
Peraturan mengenai crowdfunding sangat penting untuk segera diterbitkan, karena hal ini berkaitan dengan perlindungan pihak-pihak dalam pelaksanaan crowdfunding. Terdapat tiga pihak utama yang secara umum terlibat dalam crowdfunding. Pertama, adalah mereka yang disebut sebagai inisiator, kreator atau fasilitator, baik individu maupun kelompok, yang memiliki proyek atau ide yang butuh pendanaan.[xx] Kedua, adalah pihak yang mendukung ide tersebut, atau tertarik dengan produk yang akan dihasilkan dari proyek tersebut, yang kemudian mengalirkan dukungan dana ke pihak pertama.[xxi] Ketiga, di antara kedua pihak tadi, adalah organisasi atau dapat dikatakan sebagai platform yang melakukan fungsi penengah; yang memungkinkan terjadinya hubungan antara dua pihak itu di atas sebuah landasan kepercayaan.[xxii]
Proses pembentukan peraturan mungkin membutuhkan waktu yang lama. Hal ini dikarenakan diperlukannya diskusi sebagai otoritas badan yang bersangkutan terhadap kebijakan yang akan dibuat, yang kemudian dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan disahkan oleh Presiden. Tidak hanya karena proses yang harus dilalui sebelum akhirnya kebijakan mengenai crowdfunding dapat diterbitkan, tetapi juga karena crowdfunding merupakan hal yang terbilang baru di Indonesia belakangan ini, namun skala kemunculannya sangat besar. Sehingga, melihat kondisi tersebut, jelaslah alasan mengapa penerbitan peraturan harus disegerakan.
Crowdfunding memang merupakan hal yang baru di Indonesia, tetapi tidak bagi negara lain. Salah satu contoh negara terdekat di Asia yang telah menyediakan peraturan mengenai crowdfunding adalah India. Selain itu, terdapat Amerika Serikat serta Inggris. Adapun negara Denmark sebagai anggota dari Uni Eropa telah meregulasi beberapa jenis crowdfunding, khususnya donation-based crowdfunding. Tentu dengan melihat banyaknya negara-negara yang telah meregulasi crowdfunding, terdapat manfaat yang bisa diperoleh Indonesia, yakni dengan menjadikan aturan dari negara-negara tersebut sebagai objek studi-banding.
Salah satu contoh bagian dari mekanisme crowdfunding di Denmark adalah penerapan pajak. Pajak ini diterapkan kepada semua pelaku crowdfunding, mulai dari perusahaan yang menggalang dana, platform penggalangan dana, hingga para investor. Selain itu, mekanisme donation-based crowdfunding di Denmark didukung dengan terbentuknya Danish Fundraising Board. Badan tersebut merupakan badan yang membuat undang-undang penggalangan dana di Denmark, atau disebut sebagai Danish Fundraising Act.
The Danish Fundraising Act was revised as of 26 May 2014 with an aim of more transparency and openness concerning fundraising for charitable purposes and a more up-to-date regulation.[xxiii] Bila diterjemahkan secara bebas, berarti: “Undang-undang penggalangan dana Denmark direvisi pada 26 Mei 2014 dengan maksud transparansi lebih dan keterbukaan terhadap penggalangan dana dengan tujuan amal dan undang-undang yang lebih mutakhir.”
Dengan mengetahui contoh bagian dari mekanisme crowdfunding di Denmark, sekiranya Indonesia dapat menjadikannya bahan pertimbangan dalam pembuatan peraturan mengenai crowdfunding dengan juga memperhatikan kondisi di Indonesia.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Melalui pembahasan yang dipaparkan dalam legal review ini, dapat disimpulkan bahwa di Indonesia belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang donation-based crowdfunding. Sejauh ini pemerintah hanya mengatur crowdfunding yang dapat menghasilkan keuntungan atau mengandung unsur investasi, yakni dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, donation-based crowdfunding masih belum diatur. Hal ini tidak sebanding dengan pesatnya kemunculan donation-based crowdfunding di Indonesia.
Dengan banyaknya startup digital sebagai konsekuensi dari Gerakan Nasional 1000 Startup Digital yang diusung oleh Pemerintahan Jokowi, Donation-based crowdfunding yang merupakan salah satu metode penggalangan dana kini dapat dilakukan dengan bantuan website sebagai platform penggalang dana. Namun, karena masih belum terdapat peraturan yang mengatur, terdapat beberapa kelemahan berupa potensi perselisihan antara donatur dan penerima donasi mulai dari ketidaksesuaian hasil akhir perwujudan donasi dengan tujuan awal donasi yang diproyeksikan, Ketidaksesuaian dalam hal spesifikasi perwujudan donasi, hingga penipuan.
Pembuatan peraturan mengenai donation-based crowdfunding pastinya membutuhkan waktu yang lama, karena crowdfunding jenis ini merupakan sesuatu yang baru di Indonesia. Namun, waktu pembuatan peraturan tersebut dapat dipangkas jika memang pemerintah sadar untuk menyegerakan penerbitan peraturan mengenai donation-based crowdfunding dengan tidak mengulur waktu untuk berdiskusi dan segera mengajukan usul dibuatnya undang-undang guna secepatnya dibahas dan disetujui bersama DPR. Sejalan dengan itu pemerintah dapat mengadopsi pengalaman dan mengambil hal positif dari pengalaman negara-negara lain tentang donation-based crowdfunding sebagai bahan masukan dengan tetap mempertimbangkan keselarasannya dengan kondisi di Indonesia.
2. Saran
Menimbang potensi perselisihan yang terjadi antarpihak yang terlibat dalam donation-based crowdfunding, perlu adanya solusi untuk menghindari terjadinya perselisihan antara donatur dan penerima donatur. Solusi tersebut bisa berupa pembuatan perjanjian antara donatur dan penerima donatur. Dimana dalam perjanjian tersebut harus mengandung jaminan bagi donatur agar donasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima donasi atau penggalang dana sesuai tujuan awal donasi yang diproyeksikan.
End Note
[i] Gerakan Nasional 1000 Startup Digital, https://1000startupdigital.id/i/ , dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018.
[ii] Alasan Memulai Bisnis Sstartup Jadi Tren Bagi Anak Muda, https://www.dbs.com/indonesia-bh/blog/live-smart/alasan-memulai-bisnis-startup-jadi-tren-bagi-anak-muda.page, dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018
[iii] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
[iv] M Fajar Marta, “ Total Donasi Kitabisa.com Capai 61 Miliar” http://ekonomi.kompas.com/read/2016/12/31/070000626/2016.total.donasi.kitabisa.com.capai.61. miliar, dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018.
[v] Rizka Aziza, “Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Donasi”, https://www.femina.co.id/trending-topic/hati-hati-modus-penipuan-berkedok-donasi, 30 Agustus 2016, dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018.
[vi] Ibid.
[vii] Sutan Mudo, “Apa Itu Bisnis Startup dan Bagaimana Perkembangannya”, https://id.techinasia.com/talk/apa-itu-bisnis-startup-dan-bagaimana-perkembangannya, 26 Agustus 2015, dikunjungi tanggal 18 Januari 2017.
[viii] KAR, “Tiga Persoalan Hukum Penghambat Fintech”, www.hukumonline.com, 26 April 2016, dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018.
[ix] OJK Segera Keluarkan Aturan “Crowdfunding” Sebelum Juli, http://ekonomi.kompas.com/read/2017/05/04/154202126/ojk.segera.keluarkan.aturan.crowdfunding.sebelum.juli, dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018
[x] Ibid.
[xi] Ibid.
[xii] Cak Budi dan fenomena penggalangan donasi online, https://www.antaranews.com/berita/627182/cak-budi-dan-fenomena-penggalangan-donasi-online, dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018.
[xiii] Ibid.
[xiv] Menyoal Penggalangan Dana Publik untuk Bencana, https://www.kompasiana.com/sudaryatmo/menyoal-penggalangan-dana-publik-untuk-bencana_5500c846a33311a1145100c0, dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018
[xv] Ibid.
[xvi] Mengupas Transparansi Penggalangan Dana Publik, http://ylki.or.id/2015/01/mengupas-
transparansi-penggalangan-dana-publik/, dikunjungi pada tanggal 19 Januari 2018
[xvii] Ibid.
[xviii] Ibid.
[xix] Ibid.
[xx] OJK Segera Keluarkan Aturan “Crowdfunding” Sebelum Juli, http://ekonomi.kompas.com/read/2017/05/04/154202126/ojk.segera.keluarkan.aturan.crowdfunding.sebelum.juli, dikunjungi pada tanggal 18 Januari 2018.
[xxi] Ibid.
[xxii] Ibid.
[xxiii] Danish Ministry of Business and Growth, “Crowdfunding in Denmark”, Denmark, 2015, h. 16.













































