Alternatif Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Alternatif Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Alternatif Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada Masa Pandemi Covid-19 Melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disusun Oleh: Hario Danang Prambudhi, Salsabila Putri Paramadani, Sherin Amazia Graciela

Abstrak

Pandemi Covid-19 telah mendisrupsi seluruh tatanan kehidupan manusia termasuk pelaksanaan Pilkada 2020. Pelaksanaan Pilkada dengan metode konvensional memicu perdebatan di berbagai kalangan sebab dikhawatirkan akan meningkatkan tingkat persebaran dan menambah klaster Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat luas. Di sisi lain, penundaan pelaksanaannya menimbulkan kekosongan jabatan sehingga untuk mengisinya perlu dilakukan penunjukkan PLT langsung oleh Mendagri yang berpotensi mencederai asas demokrasi. Dengan demikian perlu suatu alternatif pelaksanaan Pilkada yang tetap mempreservasi hak kesehatan sekaligus memenuhi hak pilih masyarakat.

 

Pendahuluan

Tantangan baru muncul ketika virus SARS-CoV-2 yang menimbulkan penyakit Covid-19 muncul dan menyebar dengan cepat ke seluruh dunia hingga ke Indonesia pada bulan Maret 2020. World Health Organization sendiri pada 12 Maret 2020 telah memberikan status pandemi pada Covid-19 dikarenakan penyebarannya yang terlampau cepat hingga ke wilayah yang sangat jauh dari pusat wabah pertama kali.

Situasi pasien positif yang terus meningkat membuat Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden  Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pengejawantahan dari wewenang penetapan status darurat dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status darurat kesehatan masyarakat membuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan status bencana nasional non-alam karena Covid-19.

Adanya situasi ini turut membuat pemerintah memutar otak agar situasi wabah terkendali. Hal ini telah menjadi kewajiban hukum negara, khususnya pemerintah, dalam melindungi hak atas kesehatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945. Seiring berjalannya waktu, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia belum berjalan dengan efektif. Hal ini diperparah dengan kenyataan adanya agenda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang semula diadakan pada bulan September 2020 dan kemudian ditunda hingga bulan Desember 2020.

Agenda pilkada serentak 2020 yang tetap menerapkan cara konvensional, yakni pemungutan suara serentak pada TPS di wilayah penduduk terdaftar tentu banyak mendapat banyak kritik dari berbagai golongan masyarakat karena akan membahayakan hak atas kesehatan yang telah dijamin dalam UUD 1945. Hal ini dikarenakan seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 masuk dalam kategori rawan tinggi penularan virus corona. Hal tersebut memicu perdebatan di berbagai kalangan sebab dikhawatirkan akan meningkatkan tingkat persebaran virus dan menambah klaster Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat secara luas.

Di sisi lain, apabila Pilkada tidak dilaksanakan dapat menimbulkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di beberapa wilayah. Kekosongan ini berpotensi diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri, yang mana hal tersebut bertentangan dengan asas demokrasi dalam Pilkada.

Identifikasi Masalah

  1.   Apa urgensi pelaksanaan Pilkada melalui DPRD pada masa pandemi Covid-19?
  2.   Bagaimana pelaksanaan Pilkada melalui DPRD pada masa pandemi Covid-19?

 

Urgensi Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD pada Masa Pandemi Covid-19

A. Hak Atas Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia

Menurut Jack Donelly, hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.[1] Pengertian tersebut membawa konsekuensi, seperti: karena orang tidak bisa berhenti jadi manusia maka hak asasi tidak dapat dihilangkan, karena semua manusia maka hak asasi bersifat setara, dan hak asasi manusia bersifat universal karena secara biologis semua manusia adalah bagian dari homo sapiens.

Pentingnya hak asasi manusia telah menjadi diskursus yang mendorong perkembangan doktrin negara hukum. Julius Stahl misalnya, menyebutkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu elemen penting yang harus ada dalam negara hukum disamping pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan peradilan tata usaha negara. Hal ini berlanjut pada perkembangan isi konstitusi yang merupakan instrumen hukum tertinggi dalam suatu negara, dimana dalam negara hukum modern, sebuah konstitusi pasti mengatur perihal hak asasi manusia.

Susi Dwi Harijanti dan Bagir Manan menyatakan sudah selayaknya hak asasi manusia diatur secara gamblang dalam konstitusi. Dengan cara itu, hak asasi tidak sekedar sebagai natural rights atau legal rights, melainkan juga sebagai constitutional rights.[2]  Dengan mendudukan hak asasi manusia sebagai constitutional rights adalah upaya untuk mewujudkan konstitusi sebagai Guardian of Fundamental Rights karena langsung berkaitan dengan jaminan dan perlindungan hak asasi.[3]

Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak  asasi manusia yang bersifat absolut, hal ini dikarenakan hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak hidup dimana negara tidak boleh mengurangi hak tersebut meski dalam keadaan darurat sekalipun (non derogable rights). Hak atas kesehatan memiliki dua aspek penting, yaitu kebebasan (freedom) dan keberhakan (entitlements). Kebebasan pada hak kesehatan yakni memberikan hak kepada setiap orang untuk mengontrol tubuh dan kondisi kesehatannya, sedangkan keberhakan memiliki arti yakni memberikan hak pada setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan yang tidak diskriminatif dan menjunjung kesetaraan dan kesempatan yang sama.

Hak atas kesehatan sendiri merupakan salah satu hak yang terklasifikasikan sebagai hak ekonomi, sosial, dan budaya.[4] Dalam General Comment No. 14 terdapat contoh umum dan spesifik dari luasnya definisi hak atas kesehatan yang terdapat dalam Kovenan Ekosob. Salah satu dimensinya adalah adanya tindakan preventif terhadap kecelakaan kerja dan penyakit, serta adanya upaya pencegahan dan penurunan kerentanan masyarakat dari substansi yang membahayakan seperti kondisi lingkungan yang membahayakan karena wabah penyakit.[5]

Hal tersebut nampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, misalnya pasal 28H UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan”.  Lebih lanjut, pasal 28I ayat (4) UUD 1945 mengatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi. Dengan kata lain, negara memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penghormatan (obligation to respect), melakukan perlindungan (obligation to protect), serta mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mencapai pemenuhan hak asasi tersebut (obligation to fulfill).

Konsekuensi dari hal tersebut, ketika hak atas kesehatan telah diakomodir dalam konstitusi, maka hak tersebut secara sah menjadi suatu hak mendasar bagi manusia. Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bukan saja wajib dilindungi tetapi pemerintah juga harus memenuhi hak tersebut melalui usaha-usaha yang tepat dan nyata. Hak atas kesehatan yang dimaksud ialah menunjuk kepada hak atas individu (pada dirinya sendiri), termasuk semua faktor yang memberi kontribusi terhadap hidup yang sehat terhadap individu, seperti masalah lingkungan, nutrisi, perumahan, dan lain-lain. 

B. Derogasi Hak Pilih sebagai Jalan Alternatif

Keterlibatan warga negara dalam pemilihan umum merupakan ekspresi dari cara melaksanakan kedaulatan rakyat sekaligus dalam rangka pemenuhan hak-hak asasi warga negara[6]. Pemilihan umum pada dasarnya adalah konsekuensi logis dari suatu negara demokrasi modern, dimana rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya sebagai bentuk keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk rangkaian kegiatan politik untuk menampung aspirasi rakyat. 

Menurut ahli politik Jerman terkemuka, Dieter Nohlen, hak pilih (bersama dengan kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul, dan pers) merupakan syarat fundamental bagi suatu negara demokrasi konstitusional modern[7]. Hak pilih itu sendiri telah diakui dan diatur oleh instrumen hukum internasional, diantaranya pada Pasal 21 ayat (1) UDHR yang menyatakan bahwa setiap orang dapat memilih wakil-wakil pemerintahan dengan bebas. Kemudian pada Pasal 25 ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR, bahwa hak pilih bersifat universal dan seterusnya. Di Indonesia sendiri, hak pilih diakomodir langsung oleh konstitusi negara, tidak lain UUD 1945, yakni pada Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1). Lebih khusus, hak pilih diatur juga dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar yuridis perlindungan dan jaminan atas hak pilih rakyat Indonesia dalam pemilihan umum. 

Pemenuhan hak pilih rakyat di masa pandemi memiliki tantangan tersendiri. Di satu sisi pemerintah tetap ingin melaksanakan Pilkada Serentak 2020 sebagai pemenuhan atas hak konstitusional tersebut, namun di sisi lain apabila Pilkada ini tetap dijalankan dengan metode konvensional maka hak atas kesehatan masyarakat akan terancam. Oleh karena itu, perlu adanya metode lain untuk tetap melangsungkan Pilkada di tengah pandemi sebagai pemenuhan atas hak pilih rakyat. Metode tersebut ialah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Berdasarkan pengalaman historis perjalanan politik bangsa Indonesia, pemilihan kepala daerah melalui DPRD daerah dinilai tidak pro demokrasi dan mengikis hak pilih rakyat. Namun, ada kondisi-kondisi dimana pengurangan terhadap hak asasi politik tersebut dibenarkan dalam arti tidak melanggar hukum[8]. Pengurangan (derogation) hak adalah batasan tambahan sementara atau penangguhan hak yang dilakukan selama keadaan darurat[9]. Perlu dicatat bahwa pengurangan tersebut hanya dimaksudkan terhadap hak-hak yang bersifat derogable (dapat dikurangi dan/atau dibatasi) menurut ICCPR. Dalam hal ini, hak pilih termasuk kategori derogable[10]. 

Berdasarkan Pasal 4 ICCPR yang mengatur tentang derogation measures, pengurangan hak dapat dilakukan hanya jika negara menghadapi situasi bahaya yang luar biasa dan benar-benar nyata akan mengancam kehidupan bangsa. Ancaman tersebut salah satunya (a) mempengaruhi seluruh dan seluruh atau sebagian wilayah negara; dan (b) mengancam kebutuhan fisik penduduk, kemerdekaan politik atau integritas wilayah negara. Selanjutnya Siracusa Principles mengatur bahwa negara dalam melakukan pengurangan hak tersebut harus memproklamirkan bahwa negara bersangkutan sedang menghadapi public emergency yang mengancam kehidupan bangsa. Prosedur untuk memproklamirkan hal tersebut disesuaikan dengan hukum nasional masing-masing[11]. Kemudian negara harus menyatakan dengan jelas tingkat keparahan, durasi, dan cakupan geografis terhadap tindakan pengurangan hak tersebut sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Pilkada melalui DPRD tidak dapat dikatakan melanggar hak pilih masyarakat, namun memang benar berpotensi mengurangi hak tersebut. Meskipun demikian, pengurangan hak pilih dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi dapat dibenarkan sebab penularannya telah membahayakan kesehatan manusia bahkan sudah merenggut nyawa jutaan jiwa secara kumulatif di Indonesia dan negara-negara di dunia. Tingkat kebahayaan virus corona bahkan sudah diakui oleh WHO sebagai organisasi kesehatan dunia yang menjadi acuan negara-negara melakukan pembatasan hak asasi dengan dasar public health[12]. Pemerintah Indonesia sendiri juga telah menyatakan pandemi Covid-19 sebagai darurat nasional melalui Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease. Hal tersebut membuktikan bahwa pandemi virus corona merupakan keadaan darurat yang dapat dijadikan sebagai dasar dari pengurangan hak pilih masyarakat Indonesia dalam Pilkada 2020 secara temporer, yakni hanya selama keadaan tidak normal ini berlangsung. 

Di tengah dilema preservasi hak atas kesehatan atau pemenuhan hak pilih rakyat di masa pandemi, pelaksanaan Pilkada melalui DPRD penting untuk dipertimbangkan menjadi suatu alternatif tetap dilaksanakannya kontestasi tersebut. Dengan jalan ini, hak atas kesehatan masyarakat tetap utuh terjaga karena terhindar dari ancaman penularan virus corona yang ditimbulkan Pilkada konvensional, bersamaan dengan itu hak pilih rakyat tetap terpenuhi karena Pilkada masih dapat dilaksanakan melalui DPRD sebagai representasi suara rakyat daerah. 

Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD

Pemerintah bersama DPR pada akhirnya sepakat untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak 2020. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. Pada intinya, UU a quo mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada serentak 2020 yang semula dilaksanakan pada bulan September 2020 diundur pada Desember 2020 karena alasan bencana non alam, dan diberi kebebasan untuk melanjutkan atau menunda kembali apabila kondisi masih tidak memungkinkan untuk menyelenggarakan pilkada serentak 2020 berdasarkan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dengan pemberian kelonggaran pelaksanaan pilkada serentak pada bulan Desember 2020 sebagaimana dijelaskan oleh UU a quo menimbulkan dilema tersendiri. Pertama, apabila mekanisme pilkada dijelaskan secara konvensional, maka negara dalam hal ini membiarkan terjadinya potensi pelanggaran hak atas kesehatan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Kedua, pandemi covid-19 masih belum dapat diprediksi kapan berakhirnya. Apabila pelaksanaan suksesi kepala daerah terus diundur sampai batas waktu aman untuk mengadakan pilkada secara konvensional, hal tersebut memungkinkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah dalam waktu yang lama. Skema penunjukan PLT sangat mungkin dilakukan, namun hal tersebut sangat bertentangan dengan asas pemilihan kepala daerah harus dilakukan dengan cara demokratis sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Oleh karenanya, pilkada melalui DPRD dapat jalan alternatif yang dapat dilakukan untuk memilih kepala daerah di tengah kondisi yang tidak pasti akibat Covid-19. Hal ini dapat saja dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, pelaksanaan pilkada memiliki dasar konstitusional dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:

“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”.

Mahkamah Konstitusi telah menjelaskan frasa “dipilih secara demokratis” dalam beberapa putusannya, pada intinya Mahkamah berpendapat bahwa latar belakang lahirnya rumusan pasal tersebut adalah sistem pilkada yang akan diterapkan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kondisi di setiap daerah yang bersangkutan. Pembentuk undang-undang dapat merumuskan sistem pemilihan yang dikehendaki masyarakat di dalam pemilihan kepala daerah sehingga masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menerapkan sistem perwakilan yang dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat.[13]

Dari pendapat tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa pemilihan sistem pilkada merupakan open legal policy pembentuk undang-undang. Hal ini berarti sistem pemilihan langsung (demokrasi langsung) maupun sistem pemilihan tidak langsung (demokrasi perwakilan) sama-sama masuk kategori sistem yang demokratis.

Walaupun demikian, status quo daripada penyelenggaraan pilkada sendiri sejak diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membuat kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah dihilangkan. Artinya, pilkada sejak tahun 2005 telah dilaksanakan secara langsung. Beberapa instrumen hukum dalam lingkup Undang-undang pun telah menyesuaikan politik hukum pilkada secara langsung.[14]

Namun, hal menarik justru terjadi ketika pada tahun 2014 diundangkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengembalikan kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah. Tetapi hal tersebut langsung digagalkan dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU Nomor 22 Tahun 2014. Definisi dari Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kemudian dipersempit oleh Perppu a quo dengan menyatakan bahwa pemilihan dilakukan secara langsung dan demokratis.

Hal ini menunjukan adanya pengetatan definisi dari mekanisme yang harus dilaksanakan pilkada yaitu dengan cara pemilihan langsung sebagai open legal policy dari pembuat undang-undang pada tahun 2014. Hal ini tentu harus ditinjau kembali relevansinya melihat tahun 2020 yang menghadapi situasi pandemi  Covid-19 yang membahayakan hak atas kesehatan milik rakyat Indonesia yang dijamin keberadaannya oleh UUD 1945 apabila melaksanakan pilkada dengan mekanisme pemilihan secara langsung.

Kondisi Covid-19 yang mendesak dan memaksa ini haruslah ditanggapi secara cermat dan cepat oleh pembentuk undang-undang–in casu DPR dan Pemerintah—dalam hal memikirkan open legal policy baru untuk pelaksanaan pilkada yang merespon Covid-19. Dengan waktu yang terbatas, Presiden dapat menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh pasal 22 ayat (1) UUD 1945 untuk membentuk Perpu dalam merespon kondisi ini dan mengakomodir open legal policy baru untuk pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

Pemilihan tidak langsung atau lewat DPRD memang bukan hal yang ideal untuk menyalurkan hak memilih dalam konteks doktrin ketatanegaraan modern. Namun, hal ini merupakan pilihan yang bijak untuk merespon Covid-19. Untuk mencegah terjadinya regresi demokrasi berkelanjutan, maka pembentuk undang-undang dapat menjelaskan bahwa kebijakan pemilihan lewat DPRD adalah kebijakan yang bersifat transisional atau sementara dalam merespon Covid-19 pada ketentuan peralihan.

 

Kesimpulan

Pelaksanaan Pilkada melalui DPRD memberikan jaminan atas hak kesehatan masyarakat di masa pandemi dengan tetap memenuhi hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah secara tidak langsung. Pilkada melalui DPRD dapat dilakukan dengan cara pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk membuat Perppu yg mengakomodir open legal policy baru berupa pemilihan tidak langsung melalui DPRD.

 

 FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh para penulis yang bergabung dalam ALSA LC UNPAD. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakilkan pandangan redaksi Kliklegal.

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Jack Donelly. 2006. Universal Human Rights in Theory and Practice 3rd Edition, New York: Cornell University Press.

B. Artikel dalam Jurnal

Afandi, Dedi. 2008. Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif HAM, Jurnal Ilmu Kedokteran: Jilid 2 Nomor 1.

Dawood Ahmed and Elliot Bulmer. 2014. Limitation Clauses, 2017 International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), 2nd Edition, Stockholm: International IDEA.

Dieter Nohlen. 1995. “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), The Encyclopedia of Democracy, Vol. IV, Washington D.C: Congressional Quarterly Inc.

Kusnardi, Mohammad dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. ke-5, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.

Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. 2016. Artikel Kehormatan: “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”, Padjadjaran Journal of Law 3 (3), 448-467.

Sayyidatul, et. al. 2019. “Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat”,Jurnal Penelitian Hukum: Supremasi Hukum, 28 (2), 164-187.

C. Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum Internasional

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International        Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease.

Universal Declaration of Human Rights (UDHR).

International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights.

D. Sumber lainnya

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73/PUU-II/2004.

[1] Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice 3rd Edition, New York: Cornell University Press, 2006, hlm. 10.

[2] Bagir Manan dan Susi Dwi Harijanti, Artikel Kehormatan: “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”, Padjadjaran Journal of Law 3 (3), 448-467, 2016, hlm. 456.

[3] Ibid.,

[4] Lihat Pasal 12 Kovenan Hak Ekosob (ICESR)

[5] Dedi Afandi, Hak Atas Kesehatan dalam Perspektif HAM, Jurnal Ilmu Kedokteran: Jilid 2 Nomor 1, 2008, hlm. 12.

[6] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. ke-5, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI, 1983, hlm. 328. 

[7] Dieter Nohlen, 1995, “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), The Encyclopedia of Democracy, Vol. IV, Washington D.C.: Congressional Quarterly Inc., hlm. 1353-1354. 

[8] Pasal 4 ICCPR.

[9] Dawood Ahmed and Elliot Bulmer, Limitation Clauses, 2017 International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), 2nd Edition, Stockholm: International IDEA, 2014, hlm. 5. 

[10] Hak ini tidak termasuk dalam daftar non-derogable rights menurut Pasal 4 ayat (2)  ICCPR.

[11]Bagian II Derogations in A Public Emergency, Siracusa Principles on the Limitation and Derogation Provisions in the International Covenant on Civil and Political Rights, hlm. 11. 

[12] Bagian I.B.iv “public health” Siracusa Principles. 

[13] Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72-73/PUU-II/2004.

[14] Sayyidatul, et. al, “Pemilihan Kepala Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Sebuah Komparasi Dengan Pemilihan Secara Langsung Oleh Rakyat”,Jurnal Penelitian Hukum: Supremasi Hukum, 28 (2), 164-187, 2019.

Dipromosikan