IMPLIKASI HUKUM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2020 TERHADAP PELAKSANAAN KAMPANYE POLITIK PILKADA 2020

IMPLIKASI HUKUM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2020 TERHADAP PELAKSANAAN KAMPANYE POLITIK PILKADA 2020

IMPLIKASI HUKUM PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2020 TERHADAP PELAKSANAAN KAMPANYE POLITIK PILKADA 2020
Disusun Oleh: Felisitas Anjani, Patrimonial Akbar Nuncamas, dan Samuel Todo Bungajalan Simarmata

Abstrak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan kembali digelar pada tahun 2020. Salah satu rangkaian Pilkada yang dianggap krusial bagi para calon kepala daerah ialah melakukan Kampanye politik. Kampanye ini umumnya dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang akan mengundang kerumunan masyarakat dalam jumlah besar. Namun, di awal tahun 2020 terjadi pandemi COVID-19 yang membuat pemerintah melarang orang-orang untuk membuat kegiatan yang memicu kerumunan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Untuk memastikan Kampanye politik tetap berjalan tanpa membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara Pemilu di Indonesia mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang jalannya Pilkada 2020 pada masa pandemi ini termasuk mengenai ketentuan berjalannya Kampanye politik. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang implikasi hukum peraturan baru dari KPU terhadap Kampanye politik dimasa Pilkada 2020 serta akibat hukum dari kasus-kasus pelanggaran Kampanye yang melanggar peraturan KPU tersebut.

Kata Kunci: Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Tahun 2020, Kampanye Politik, Pilkada 2020, COVID-19, Dampak COVID-19.

A.       PENDAHULUAN

Demokrasi apabila diartikan secara harfiah dapat dimaknai sebagai suatu sistem pemerintahan dari, untuk, dan oleh rakyat. Hal ini memiliki makna dimana rakyat memegang andil besar dalam pelaksanaan pemerintahan suatu negara.[1] Pemerintah pada hakikatnya bekerja berdasarkan kehendak rakyat. Pada sistem pemerintahan demokrasi yang menduduki kursi pemerintah merupakan mereka yang dipilih dari perwakilan rakyat. Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu sistem pemerintahan yang demokratis, rakyat menentukan para pemangku jabatan negaranya dengan pemilihan langsung atau yang akrab disebut dengan Pemilihan Umum atau Pemilu. Walaupun bukan menjadi satu-satunya instrumen tolak ukur demokrasi dalam suatu negara, namun menurut Powell keberadaan pemilu dapat menjadi indikasi suatu negara mengadopsi sistem politik demokratis.[2]

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi dalam hal bernegara, hal ini dapat terlihat dari pelaksanaan pemilu untuk menetapkan para perwakilan rakyat dalam mengisi pemangku jabatan pemerintah. Pemilu yang akrab disebut sebagai pesta demokrasi ini pada tahun 2020 akan kembali dilaksanakan. Pada tahun 2020 pemilu akan berlangsung untuk memilih para perwakilan rakyat di tingkat daerah atau yang disebut dengan Pemilihan Kepala Daerah (yang selanjutnya disebut “Pilkada”), yakni memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam rangkaian Pilkada 2020 terdapat beberapa hal yang berbeda dalam hal teknis tata cara penyelenggaraannya, apalagi mewabahnya pandemi Coronavirus Disease 2019 (yang selanjutnya disebut “COVID-19”) membuat harus terlaksananya protokol kesehatan yang ketat dengan mempertimbangkan pembatasan jumlah keramaian.

Dalam hal menindaklanjuti adanya peraturan protokol kesehatan dalam kegiatan kemasyarakatan untuk memastikan keselamatan bersama, Komisi Pemilihan Umum (atau yang selanjutnya disebut “KPU”) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada 2020, telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 yang secara rinci telah mengatur segala ketentuan tambahan atas setiap penyelenggaraan rangkaian kegiatan Pilkada 2020, khususnya kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh para pasangan calon kepala daerah. Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon kepala daerah.[3]

Walaupun sudah diatur secara ketat oleh KPU, dalam hal pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak khususnya dari pihak Partai Politik, Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan Tim Kampanye. Masih banyak pihak yang mengabaikan protokol kesehatan ini, dalam pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020, dengan melakukan kegiatan yang memicu kerumunan, tidak memakai alat perlindungan diri, maupun mengabaikan pengaturan mengenai protokol kesehatan lainnya sehingga membahayakan keselamatan bersama.

B.    IDENTIFIKASI MASALAH

Melihat kondisi ini maka penulis berniat untuk merumuskan beberapa identifikasi masalah yang antara lain adalah:

  1. Bagaimana Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 mengatur mengenai Kampanye Pilkada 2020 yang dilakukan pada saat pandemi COVID-19?
  2. Apa saja kasus pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 yang terjadi selama kampanye Pilkada 2020?
  3. Bagaimana Akibat Hukum apabila melakukan pelanggaran terhadap KPU No. 13 tahun 2020 yang Dilakukan Pada Saat Kampanye Pilkada 2020?

C.   PEMBAHASAN

1.  Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 Mengatur Mengenai Kampanye Pilkada 2020 yang dilakukan pada saat pandemi COVID-19

Dengan adanya pandemi COVID-19 dan diwajibkannya pelaksanaan protokol kesehatan dalam segala kegiatan masyarakat menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun peraturan pelaksanaan lainnya, membuat KPU harus menetapkan peraturan pelaksana dalam menindaklanjuti kondisi bencana non alam COVID-19, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 (yang selanjutnya disebut “PKPU 13/2020”) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019. PKPU 13/2020 mengatur segala teknis rangkaian Pilkada termasuk di dalamnya kegiatan Kampanye. Tidak seperti kampanye yang biasa dilakukan, terdapat aturan baru yang harus ditaati guna menekan angka penyebaran dan infeksi COVID-19. Akan tetapi, terdapat beberapa peraturan baru dalam penyelenggaraan kegiatan Kampanye karena pihak-pihak yang melakukan Kampanye harus menyesuaikan kegiatan Kampanye dengan protokol kesehatan.

PKPU 13/2020 dalam Bab VI secara khusus mengatur mengenai kegiatan Kampanye para pasangan calon kepala daerah. Seperti yang dinyatakan dalam Pasal 57 peraturan terkait disebutkan bahwa Kampanye Pilkada 2020 masih dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    1. “pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka dan dialog;
    3. debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon;
    4. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
    5. pemasangan alat peraga Kampanye;
    6. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau
    7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya dalam Pasal 58 ayat (1) PKPU 13/2020 menganjurkan kegiatan yang melibatkan pertemuan tatap muka dalam ruang publik dilaksanakan melalui media sosial maupun media daring lainnya. Namun apabila pertemuan tatap muka maupun dialog publik dirasa tidak dapat dilaksanakan melalui daring, menurut Pasal 58 ayat (2) PKPU 13/2020, kegiatan tersebut dapat dilakukan secara langsung namun dengan beberapa syarat yakni: dilaksanakan dalam gedung/ruangan; tidak melebihi 50 (lima puluh) orang peserta dengan memperhatikan social distancing; memakai alat pelindung diri; secara rutin memakai hand sanitizer maupun mencuci tangan menggunakan sabun; dan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.[4] Peraturan ini berlaku untuk kegiatan-kegiatan pertemuan tatap muka dan dialog langsung yang diselenggarakan oleh partai politik/gabungan partai politik, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang hendak menyelenggarakan kampanye.

Selain pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang melibatkan pertemuan antara pasangan calon kepala daerah dengan masyarakat, dalam hal pembagian Bahan Kampanye dengan mengikuti protokol kesehatan juga diatur dalam PKPU 13/2020. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu.[5] Seperti yang tertulis dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a PKPU 13/2020 disebutkan bahwa: “sebelum dibagikan, bahan kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi”.

Di dalam PKPU 13/2020, KPU masih mengizinkan dilakukannya beberapa kegiatan Kampanye yang bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Namun KPU juga melarang beberapa kegiatan Kampanye untuk Pilkada 2020 dalam pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 57 huruf g, yang antara lain adalah:

  1. “rapat umum;
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
  4. perlombaan;
  5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.”

Dengan melihat pengaturan dalam PKPU 13/2020, peraturan tersebut telah mengatur perihal kegiatan Kampanye para pasangan calon kepala daerah dengan seksama, dengan memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, dengan cara menambahkan syarat-syarat protokol kesehatan kedalam kegiatan Kampanye, melimitasi beberapa kegiatan Kampanye, bahkan melarang beberapa kegiatan Kampanye yang sekiranya akan membahayakan masyarakat Indonesia.

2. Pelanggaran-pelanggaran Terhadap Peraturan KPU No 13 Tahun 2020 yang Terjadi Selama Kampanye Pilkada 2020

Salah satu kasus pelanggaran yang terjadi di lapangan dapat dilihat adalah Kampanye tatap muka Pilkada 2020 yang berlangsung di Demak yang diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor urut satu Eisti’Anah-Ali Makhsun dan paslon nomor urut dua yaitu Mugiyono-Muhammad Baduddin. Ketentuan yang terdapat dalam PKPU 13/2020 yang pelaksanaannya dengan kampanye tatap muka tersebut dilanggar oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu yaitu Eisti’anah-Ali Makhsun dan sudah diberikan peringatan tertulis sesuai dengan PKPU 13/2020.

Pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama kegiatan kampanye tatap muka Pilkada 2020 tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Oktober 2020 di Rumah Makan Kalijaga, Kecamatan Wonosalam dimana kegiatan tersebut seharusnya dibatasi tidak lebih dari 50 orang, namun kegiatan tersebut justru dihadiri sekitar 60 orang dan juga dihadiri oleh orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk menghadiri kampanye tatap muka yang sudah diatur dalam PKPU 13/2020 Pasal 58 ayat (2) (b) yang mengatur partai politik dan gabungan partai politik dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil dan atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye tatap muka.[6] Namun, pihak dari Pasangan Calon nomor urut satu dapat menerima sanksi tertulis yang diberikan oleh Panwaslu kecamatan dan mereka menindaklanjuti peringatan tersebut dengan menghentikan kegiatan Kampanye tersebut.[7]

Kasus lainnya terdapat di Pilkada Medan 2020 yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan calon Bobby Nasution-Aulia Rachman dan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Terdapat 23 kali pelanggaran yang terjadi pada tanggal 20 November 2020 yang dilakukan oleh kedua Paslon, seperti pelanggaran protokol kesehatan berupa jumlah orang yang melebihi batas yang diperbolehkan yaitu 50 orang dalam satu ruangan saat kampanye, tidak memberlakukan jarak aman yang dianjurkan antar individu, dan tidak mengenakan masker. Sanksi yang diberikan kepada kedua Paslon adalah mulai dari peringatan tertulis atau teguran tertulis.[8]

Pelanggaran-pelanggaran selama Kampanye Pilkada 2020 tersebut didasarkan oleh peraturan mengenai Kampanye bagi para calon maupun Partai Politik yang berpartisipasi, yaitu terdapat dalam PKPU 13/2020. Pelanggaran protokol kesehatan selama berlangsungnya kampanye tatap muka pada pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 meningkat cukup pesat berdasarkan data Bawaslu yang mencatat terdapat 237 kasus pada 26 September hingga 5 Oktober 2020 dengan penambahan kasus sebesar 138 kasus pada kurun waktu 6 Oktober 2020 sampai 15 Oktober 2020 yang total kasusnya menjadi 375 pelanggaran. Kemudian menurut Bawaslu terdapat 16.468 kegiatan Kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah, hal tersebut meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama diselenggarakannya Kampanye Pilkada 2020 sebesar 9.189 kegiatan kampanye.[9]

Dalam penerapan PKPU 13/2020 terhadap pelanggaran yang terjadi selama Kampanye Pilkada 2020, Bawaslu berdasarkan Pasal 88C ayat (2) huruf a yang menyebutkan “Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran” sudah memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Tercatat terdapat 233 peringatan tertulis yang diberikan oleh Bawaslu kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan dalam rentang waktu semasa pengawasan sepuluh hari kedua yang meningkat dari peringatan tertulis yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar selama sepuluh hari pertama, yaitu 70 peringatan.[10]

Dalam pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa Kampanye Pilkada 2020, PKPU 13/2020 menjadi penegasan aturan dan penegasan terhadap penerapan sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan karena sebelum diterbitkannya PKPU 13/2020, sudah ada PKPU 6/2020 yang diperbaharui dengan PKPU 10/2020 yang mengatur mengenai ketentuan tentang protokol kesehatan sejak dicanangkannya pelaksanaan Pilkada 2020.

Peraturan yang paling sering dilanggar oleh Pasangan Calon untuk Pilkada 2020 adalah tidak diterapkannya protokol kesehatan seperti penjagaan jarak, masker, dan masyarakat tertentu yang rentan terpapar yang dilarang untuk mendatangi atau melihat kegiatan Kampanye. Selain itu terdapat larangan dalam Pasal 57 huruf g yang mengatur jenis kegiatan yang tidak boleh untuk dilaksanakan namun tetap dilaksanakan, seperti kegiatan konser musik yang paling umum dilaksanakan oleh pasangan calon yang melakukan kampanye tatap muka sehingga interaksi antar masyarakat yang beresiko menularkan menjadi tinggi. Namun disayangkan, tidak sedikit dari para pihak yang mencalonkan diri dan berpartisipasi dalam Pilkada 2020 tidak mengindahkan PKPU 13/2020 walaupun Bawaslu maupun KPU melakukan koordinasi dengan instansi Polri, TNI, Satgas Penanganan COVID-19, dan Satpol PP serta sudah ditegaskan dengan pemberian sanksi seperti memberikan rekomendasi pelarangan melakukan metode kampanye tatap muka selama tiga hari dan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye tatap muka setelah diberikan satu jam peringatan tertulis yang tidak dilaksanakan,

3. Akibat Hukum apabila melakukan pelanggaran terhadap KPU No. 13 Tahun 2020 yang Dilakukan Pada Saat Kampanye Pilkada 2020

KPU sudah secara tegas membatasi jenis-jenis kampanye yang dilarang untuk dilakukan pada saat Pilkada 2020. Di dalam PKPU 13/2020, KPU secara jelas menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 pada masa pandemi COVID-19, para peserta Pilkada 2020 harus melakukan Kampanye terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Akibat hukum dari pelanggaran-pelanggaran Kampanye pada Pilkada 2020 diatur didalam Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D dan Pasal 88E dari PKPU 13/2020. Di dalam pasal-pasal tersebut, diatur protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh semua pihak yang terlibat di dalam Kampanye Pilkada 2020, larangan untuk melibatkan orang-orang tertentu dan larangan untuk melakukan beberapa kegiatan yang melanggar protokol kesehatan. Akibat hukum dari pelanggaran-pelanggaran kegiatan Kampanye seperti yang diatur didalam PKPU 13/2020 adalah Pasal 88A mengatur tentang protokol Kesehatan yang wajib dilakukan oleh semua pihak yang terlibat di dalam Kampanye,[11] dimana semua pihak yang terlibat wajib menggunakan masker yang menutupi mulut dan dagu.[12]

Pasal 88B mengatur tentang larangan dari berkumpulnya massa-massa pendukung para pasangan calon. Para pihak yang terlibat dilarang untuk melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam atau di luar ruangan.[13] Pasal 88C mengatur tentang bentuk-bentuk kegiatan kampanye yang dilarang untuk dilakukan selama Kampanye Pilkada 2020 yang mencakup rapat umum, konser musik dan lain-lain.[14] Pasal 88D mengatur tentang larangan pelanggaran terhadap protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sudah diatur didalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60 PKPU 13/2020.[15] Pasal 88E mengatur tentang pelarangan untuk melibatkan orang-orang tertentu dalam kegiatan Kampanye.[16] Orang-orang yang dilarang untuk dilibatkan atau diikutsertakan dalam kegiatan-kegiatan berkampanye yaitu balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.[17]

Pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan kampanye politik Pilkada 2020 akan diberikan sanksi administratif jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan yang ada di dalam PKPU 13/2020. PKPU 13/2020 mengatur tiga jenis sanksi yang merupakan sanksi-sanksi administratif. Sanksi-sanksi hukum yang diatur didalam PKPU 13/2020 adalah:

  1. Sanksi berupa peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran.

Surat peringatan akan diberikan kepada pihak yang terlibat dalam Kampanye yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran kampanye dan akan diberikan saat kegiatan tersebut sedang berlangsung. Sanksi berupa surat peringatan ini diatur di dalam kelima pasal yang mengatur tentang larangan-larangan kegiatan Kampanye yang terdapat pada Pasal 88A ayat (2), Pasal 88B ayat (2), Pasal 88C ayat (2) (a), Pasal 88D bagian (a), dan Pasal 88E ayat (3) (a).

  1. Sanksi berupa penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye.

Pihak yang berwenang dalam menjatuhkan sanksi akan langsung memberhentikan kegiatan kampanye yang sedang berjalan. Sanksi berupa penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye ini akan diberikan jika sanksi surat peringatan yang diberikan sebelumnya tidak dipatuhi oleh pihak yang melanggar. Sanksi berupa penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye ini terdapat pada Pasal 88A ayat (3), Pasal 88B ayat (3), Pasal 88C ayat (2) (b) dan Pasal 88D ayat (b). Untuk Pasal 88B ayat (3), pihak yang terbukti melanggar akan diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi pelanggaran yang mereka lakukan Kembali. Untuk Pasal 88E ayat (3) (b), peserta kampanye yang termasuk kedalam orang-orang tertentu seperti wanita yang sedang hamil, orang lanjut usia dan peserta-peserta kampanye yang membawa anak-anak akan diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan Kampanye secara langsung.

  1. Sanksi berupa larangan melakukan kampanye sementara.

Sanksi berupa larangan melakukan kampanye sementara ini adalah sanksi administratif yang khusus karena hanya bisa diberikan terhadap pelanggaran yang terdapat di Pasal 88D bagian (c). Sanksi ini bisa diberikan jika pihak yang melanggar sudah diberikan surat peringatan yang tidak dipatuhi dan pihak yang berwenang sudah membubarkan secara paksa. Pihak yang melanggar akan dilarang untuk melakukan Metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kesimpulannya adalah pihak-pihak yang berpartisipasi dalam Pilkada 2020 akan diberikan sanksi-sanksi administratif oleh pihak yang berwenang dalam menjatuhkan sanksi jika melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam melaksanakan kegiatan Kampanye. Sanksi-sanksi ini adalah sanksi surat peringatan, sanksi pemberhentian paksa kegiatan Kampanye dan sanksi pelarangan melakukan kegiatan Kampanye yang sama dalam kurun waktu 3 (tiga) hari.

D. KESIMPULAN DAN SARAN

Di Pilkada 2020, penyelenggaraan kegiatan Kampanye diatur di dalam PKPU 13/2020. Di dalam PKPU 13/2020, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam berkampanye yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, dimana Kementerian Kesehatan Indonesia melarang berkumpulnya orang-orang dalam jumlah yang besar, yang menjadi ciri khas dari Kampanye itu sendiri. Kegiatan Kampanye yang dilakukan oleh para calon kepala daerah di Pilkada 2020 harus dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat. Namun, meskipun PKPU 13/2020 sudah mengatur tentang batasan-batasan dalam kegiatan Kampanye, masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para calon kepala daerah. PKPU 13/2020 mengatur tentang sanksi administratif yang akan diberikan oleh pihak yang melanggar, Oleh sebab itu implikasi dari PKPU 13/2020 terhadap Kampanye Pilkada 2020 adalah kegiatan Kampanye harus dilakukan secara terbatas untuk mematuhi protokol kesehatan.

Mengingat Covid-19 adalah virus berbahaya dengan penyebaran yang cukup cepat dan mengingat pula bahwa angka masyarakat yang terpapar atau meninggal dunia masih cukup tinggi di Indonesia, saran oleh penulis terhadap pencegahan penyebaran Virus Covid-19 ini adalah pemberian sanksi yang tegas tanpa adanya formalitas sanksi tertulis yang memperpanjang penyelesaian masalah ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye tatap muka Pilkada 2020 oleh tiap pasangan calon. Kemudian, selain penerapan batas maksimal kerumunan dalam satu ruangan adalah 50 orang, saran selanjutnya adalah syarat bagi tiap pasangan calon agar dapat diberikan izin melakukan kampanye tatap muka untuk diwajibkan menyediakan alat alat protokol kesehatan seperti masker dan hand sanitizer bagi tiap orang yang mendatangi kampanye tatap muka oleh tiap pasangan calon, apabila pasangan calon yang melakukan kampanye tatap muka tidak menyediakan masker dan hand sanitizer bagi pendukung kampanye dapat diberikan sanksi administrasi lainnya seperti pembubaran kegiatan kampanye.

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh para penulis yang bergabung dalam ALSA LC UNPAD. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakilkan pandangan redaksi Kliklegal. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

–          Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1985, Hlm. 50

–          Powell JR, Elections as Instruments of Democracy, New Haven: Yale University Press, 2000, hlm. 4

Peraturan Perundang-Undangan

–          Pasal 1 ayat (25) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

–          Pasal 1 ayat (29) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

–          Pasal 58 ayat (2) (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

–          Pasal 88A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

–          Pasal 88B ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

–          Pasal 88C ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

–          Pasal 88D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

–          Pasal 88E ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

–           

Jurnal

–          Tiodora Hadumaon Siagian. 2020. “Mencari Kelompok Berisiko Tinggi Terinfeksi Virus Corona Dengan Discourse Network Analysis”. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI. Nomor 02. Juni 2020. Hal. 104.

Sumber Lain

–          Dani Prabowo, “Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat”, Kompas.com, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/07224251/pelanggaran-protokol-kesehatan-saat-kampanye-pilkada-meningkat, pada tanggal 13 November 2020 pukul 10.41

–          Feri Agus Setyawan, “Kubu Mantu Jokowi 14 Kali Langgar Protokol Kesehatan di Medan”, CNN Indonesia, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201121234429-32-572847/kubu-mantu-jokowi-14-kali-langgar-protokol-kesehatan-di-medan, pada tanggal 23 November 2020 pukul 23.57

–          Mochamad Saifudin, “Bawaslu Demak Peringatkan Jago PDIP-PKB Terkait Pelanggaran Prokes”, detikNews, diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5213970/bawaslu-demak-peringatkan-jago-pdip-pkb-terkait-pelanggaran-prokes pada tanggal 22 November 2020 pukul 20.11

–          UNICEF Indonesia. “Covid-19 dan Masker: Tips Untuk Keluarga” diakses pada 18 November 2020 dari https://www.unicef.org/indonesia/id/coronavirus/covid-19-dan-masker-tips-untuk-keluarga

 

[1] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 1985, Hlm. 50

[2] Powell JR, Elections as Instruments of Democracy, New Haven: Yale University Press, 2000, hlm. 4.

[3]  Pasal 1 ayat (25) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

[4] Pasal 58 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

[5] Pasal 1 ayat (29) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

[6] Pasal 58 ayat (2), Loc.Cit

[7] Mochamad Saifudin, “Bawaslu Demak Peringatkan Jago PDIP-PKB Terkait Pelanggaran Prokes”, detikNews, diakses dari https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5213970/bawaslu-demak-peringatkan-jago-pdip-pkb-terkait-pelanggaran-prokes pada tanggal 22 November 2020 pukul 20.11

[8] Feri Agus Setyawan, “Kubu Mantu Jokowi 14 Kali Langgar Protokol Kesehatan di Medan”, CNN Indonesia, diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201121234429-32-572847/kubu-mantu-jokowi-14-kali-langgar-protokol-kesehatan-di-medan, pada tanggal 23 November 2020 pukul 23.57

[9] Dani Prabowo, “Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat”, Kompas.com, diakses dari https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/07224251/pelanggaran-protokol-kesehatan-saat-kampanye-pilkada-meningkat, pada tanggal 13 November 2020 pukul 10.41

[10] Ibid.

[11] Pasal 88A ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

[12] UNICEF Indonesia. “Covid-19 dan Masker: Tips Untuk Keluarga” diakses pada 18 November 2020 dari https://www.unicef.org/indonesia/id/coronavirus/covid-19-dan-masker-tips-untuk-keluarga

[13] Pasal 88B ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

[14] Pasal 88C ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

[15] Pasal 88D Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

[16] Pasal 88E ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

[17] Tiodora Hadumaon Siagian. 2020. “Mencari Kelompok Berisiko Tinggi Terinfeksi Virus Corona Dengan Discourse Network Analysis”. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia: JKKI. Nomor 02. Juni 2020. Hal. 104.

Dipromosikan