Menunda pelaksanaan Pilkada 2020 di era New Normal: Implikasi dan Solusi
Lilis Falihah, Andi Aliya Adelina, Evan Tobias
Abstrak
Ditetapkannya coronavirus sebagai pandemi di seluruh dunia memberikan dampak pada setiap sektor kehidupan. Termasuk juga sektor pemerintahan, dimana pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diundur demi melindungi masyarakat akan bahaya virus corona. Akan tetapi, direncanakannya kembali Pilkada pada Desember 2020 menimbulkan reaksi menolak dari berbagai kalangan. Dengan mengkaji berbagai instrumen hukum, ditemukan peluang untuk menunda kembali pelaksanaan Pilkada 2020 dengan tetap menjawab permasalahan kekosongan jabatan yang timbul serta memenuhi perlindungan atas hak kesehatan masyarakat dan juga menciptakan demokrasi yang beresensi.
Kata Kunci : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU), New Normal, Pandemi Covid-19, Demokrasi
Latar Belakang
Lebih dari dua dasawarsa Pilkada di Indonesia dilaksanakan guna memperoleh pemimpin yang mampu mewakili kepentingan daerah-daerah di Indonesia. Tahun 2020, Pilkada direncanakan untuk diselenggarakan pada bulan September 2020, namun proses yang mengiringi pergantian pemimpin tersebut terpaksa harus ditunda akibat munculnya pandemi COVID-19. Penundaan tersebut didasari pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota, dimana dalam Pasal 201A ditetapkan penundaan hingga bulan Desember 2020 dan dalam Pasal 201A ayat (3) dinyatakan bahwa dapat dilakukan penundaan dan penjadwalan kembali hingga bencana non-alam berakhir.[1]
Penundaan pelaksanaan Pilkada diatas ditetapkan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada bulan Juli sebagai respon dari merebaknya penularan COVID-19.[2] Namun, kebijakan pemerintah berubah haluan di bulan Agustus, dimana Pemerintah bersama dengan DPR memutuskan untuk menyelenggarakan Pilkada, meskipun pandemi COVID-19 masih belum terkendali, dengan dalih untuk menghindari kekosongan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.[3] Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum dengan dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.5 Tahun 2020,[4] yang pada lampirannya Pilkada dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020.[5]
Meskipun Indonesia belum dapat mengendalikan virus corona[6], pemerintah tetap yakin bahwa dengan protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada dapat memberikan keamanan bagi masyarakat. Keputusan pemerintah tersebut tentunya menimbulkan kritik dari banyak pihak, seperti epidemiolog Pandu Riono yang menganggap bahwa pelaksanaan protokol kesehatan masih sulit untuk dipatuhi masyarakat, sehingga menjadi hal yang tidak bijak dalam melaksanakan pilkada saat ini[7] atau dari golongan masyarakat, yang menurut New Indonesia Research and Consulting sebanyak 80.5% masyarakat menolak pelaksanaan Pilkada karena takut akan timbulnya kluster baru.[8]
Dua pandangan berbeda diatas, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dilaksanakannya Pilkada di era new normal COVID-19 yang sudah jelas menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Sehingga, artikel ini akan mengkaji berbagai instrumen hukum demi melihat peluang dalam menjawab permasalahan yang timbul sembari tetap memenuhi perlindungan atas hak kesehatan masyarakat dan juga menciptakan demokrasi yang beresensi.
Identifikasi Masalah
- Bagaimana implikasi dari penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan masyarakat di Era New Normal?
- Apa solusi terhadap kekosongan jabatan ketika Pilkada 2020 ditunda?
Pembahasan
Implikasi dari Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020 Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perlindungan Masyarakat di Era New Normal
Penyelenggaraan Pemerintahan
Demos dan Kratos memiliki arti pemerintahan oleh rakyat. Aktualisasi pemerintahan oleh rakyat di Indonesia sendiri diwujudkan dalam bentuk Pemilihan Umum, baik itu pemilihan untuk kepala negara maupun kepala daerah. Sebagai negara yang dipimpin oleh masyarakat, maka dikenal kepemilikan hak politik untuk masyarakat, salah satunya adalah hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Sebagaimana dalam Pasal 43 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia[9] menentukan bahwa,
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pemilihan Kepala Daerah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.[10] Penundaan terhadap Pilkada memiliki arti bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah di daerahnya secara demokratis juga tertunda. Hal tersebut berimplikasi pada kekosongan jabatan kepala daerah. Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat 208 daerah yang masa jabatan kepala/wakil kepala daerahnya berakhir pada Februari 2021, 60 daerah masa jabatan kepala/ wakil kepala daerah berakhir Maret-Juli 2021, dan dua daerah masa jabatan kepala/wakil kepala daerah berakhir pada September 2021.[11]
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD berpendapat bahwa apabila Pilkada 2020 ditunda kembali maka terdapat 270 daerah yang akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Sementara, Pelaksana tugas kepala daerah memiliki kewenangan yang tidak seluas kepala daerah definitif. Beliau menegaskan bahwa dalam Pandemi COVID-19, kebijakan strategis yang berimplikasi pada pergerakan birokrasi perlu pengambilan keputusan dan langkah yang strategis. Sehingga, akan kurang menguntungkan proses pemerintahan jika Pilkada kembali ditunda.[12]
Perlindungan Kesehatan Masyarakat
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Desember 2020 menjadi hangat diperbincangkan karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang berada dalam darurat kesehatan dengan adanya Pandemi COVID-19. Kondisi darurat ini dibuktikan dengan berbagai data seperti Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tertanggal 21 November 2020 yang menyatakan bahwa terus bertambahnya jumlah kasus pasien positif corona yang mencapai 493.308 pasien positif. Bahkan ketika digambarkan melalui grafik gabungan oleh sumber data yang sama, ternyata perbandingan antara jumlah kasus positif, dengan jumlah pasien sembuh, terpaut sangat jauh dimana grafik kasus positif terus melambung dan tak tertandingi oleh jumlah pasien sembuh. Tak hanya itu, jumlah korban meninggal terus bertambah setiap waktunya yang hampir mencapai angka 16.000 jiwa. Dalam hal pemerintah kemudian memutuskan untuk tetap akan melaksanakan Pilkada di Desember 2020 dengan iming-iming protokol kesehatan berdasarkan berbagai peraturan teknis seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) kini dinilai tidak efektif.[13]
Sebelum Indonesia memutuskan pelaksanaan Pilkada di Desember 2020, perlu diketahui bahwa Korea Selatan pada bulan April 2020 telah berhasil melaksanakan pemilihan yang mampu memperoleh partisipasi masyarakat sebesar 66,2%. Tetapi, keberhasilan tersebut tidak bisa secara mentah-mentah dijadikan perbandingan bagi Indonesia, karena ada manajemen kendali COVID-19 yang Indonesia belum bisa capai sesuai yang dilakukan Korea selatan, dimana ia berhasil menekan kasus positif dimana pada bulan April, grafik penyebaran virus corona telah turun, dari yang semula 900 kasus per hari di bulan Januari menjadi 30 kasus di bulan April. Sementara grafik kasus corona virus di Indonesia hingga bulan Oktober 2020 masih meningkat dan belum turun semenjak bulan Maret 2020.[14] Adapun ketidakmampuan Indonesia untuk menurunkan kasus penyebaran Corona menurut Epidemiolog Pandu Riono adalah karena minimnya penegakan protokol kesehatan baik karena budaya masyarakat dan juga ketegasan dari pemerintah itu sendiri.[15]
Walaupun protokol kesehatan sudah diberikan amanat oleh pemerintah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 dan diatur lebih rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020, tetap saja kita bisa melihat bagaimana protokol kesehatan belum efektif menumpas melonjaknya kasus positif di Indonesia seperti data yang telah disebutkan, di sisi lain pelaksanaannya masih banyak yang dilanggar karena masyarakat yang belum taat dengan budaya baru. Contoh konkrit bisa terlihat, dalam proses kampanye dengan kurun waktu 6 hingga 15 Oktober, sudah terdapat pelanggaran protokol kesehatan 375 pelanggaran.[16] Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme pencegahan penyebaran virus corona dengan protokol kesehatan saja tidak cukup dalam memastikan tidak adanya bahaya penyebaran virus corona entah itu bagi masyarakat maupun penyelenggara.
Meningkatnya kasus penyebaran virus corona serta Keputusan negara untuk tetap menyelenggarakan Pilkada di masa pandemi yang diputuskan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, turut memperoleh reaksi dari organisasi masyarakat seperti Serikat Pengajar Ham (SePaham), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainnya. Menurut mereka, pelaksanaan Pilkada di era pandemi merupakan bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakat yang sedang berjuang saat pandemi covid-19, mereka menekankan bahwa tingginya kasus dan juga jumlah korban akibat covid-19 seharusnya dipertimbangkan oleh negara ketika memutuskan pelaksanaan Pilkada, karena pelaksanaan pilkada di tengah pandemi yang belum terkendali justru akan mengancam keselamatan dari rakyat dan juga penyelenggara Pilkada. SePaham juga menyatakan bahwa penundaan merupakan aktualisasi dari asas ‘salus populi suprema lex’ dan juga dengan adanya penundaan, maka negara dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkada yang lebih matang.[17]
Selanjutnya reaksi lain dapat terlihat dari penolakan masyarakat, dimana menurut New Indonesia Research and Consulting, sebanyak 80.5% masyarakat Indonesia menolak pelaksanaan Pilkada dikarenakan ketakutan akan timbulnya kluster baru ketika Pilkada dilaksanakan. Sebab itulah, pelaksanaan Pilkada justru menjadi kebijakan yang bertolak belakang dengan fakta, baik dari bahaya kesehatan yang memang sedang mengancam, kesiapan penyelenggara ataupun pendapat dari masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, negara diperhadapkan kepada dua pilihan, yaitu melaksanakan Pilkada guna mengisi kekosongan jabatan dan memastikan pemerintahan berjalan, atau pilihan kedua yang menunda pelaksanaan Pilkada dengan dasar hukum dalam pasal 201A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020[18] yang memperbolehkan penundaan bila bencana non-alam belum berakhir, guna mencegah penyebaran virus corona dan melindungi masyarakat dalam aspek kesehatan. Artinya, hukum pada dasarnya memberikan peluang untuk melakukan penundaan kembali, juga implikasi positif penundaan yaitu menyelamatkan masyarakat dari resiko bahayanya pandemik saat ini.
Demokrasi Beresensi
Penundaan Pilkada 2020 pada dasarnya memiliki prinsip bahwa pelaksanaan demokrasi bukan sebatas masyarakat menyalurkan hak pilih namun juga mewujudkan Pilkada dengan esensi demokrasi yang seutuhnya. Apa yang kemudian menjadi esensi dari demokrasi itu? Menurut Prof. Topo Santoso, suatu Pemilihan hanya dapat dikatakan demokratis apabila memenuhi 3 unsur, yaitu:
- Adanya kompetisi memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan
- Adanya Partisipasi Masyarakat
- Adanya jaminan hak-hak sipil dan politik
Mengenai partisipasi, bentuk partisipasi Masyarakat dalam Proses Eleksi terbagi atas 2 yaitu:
- Partisipasi Elektoral Konvensional : Berkenaan dengan berapa banyak masyarakat yang turut serta dalam proses eleksi ketika pilkada dilaksanakan, mengikuti rapat umum/kampanye, menjadi relawan, menjadi anggota partai.
- Partisipasi Elektoral Non-Konvensional : Keterlibatan warganegara pada proses-proses pemilu seperti mogok, demonstrasi, petisi, konfrontasi.[19]
Di sini terlihat, terjadi dilematis dalam hal partisipasi masyarakat. Realita dari sisi masyarakat, keinginan untuk berpartisipasi menjadi kurang karena takut akan bahayanya pandemi, hal ini dibuktikan dengan Survei New Indonesia Research and Consulting yang menunjukkan bahwa 80.2% responden lebih memilih opsi Pilkada Serentak 2020 untuk ditunda di seluruh daerah, karena khawatir kerumunan massa dalam Pilkada akan menciptakan klaster baru COVID-19.
Dilain sisi dari segi regulasi, memang sudah ditetapkan pembatasan atas partisipasi itu sendiri seperti dalam berbagai PKPU. Contohnya, pada Pasal 58 ayat (2) PKPU No.13 Tahun 2020[20] yang pada huruf b nya menyatakan bahwa “Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring”. Sementara ketika pembatasan ini terjadi, esensi demokrasi menjadi tidak tercapai. Mulai dari proses dialog langsung masyarakat untuk mengenal calon pemimpinnya menjadi tidak intens, yang berakibat rentannya masyarakat yang tidak memperoleh informasi yang cukup atas calon-calon yang akan dipilihnya, atau bahkan mereka memilih tanpa mengetahui dan mengenal siapa yang dia pilih. Padahal, salah satu esensi pemilihan sebagai hak politik adalah bagaimana masyarakat dapat mengekspresikan dirinya dengan menyalurkan hak pilihnya, untuk memilih calon yang mereka anggap pantas memimpin. Ini seharusnya menjadi momen masyarakat dapat memilih pemimpinnya untuk 5 tahun kedepan, sehingga perlu kejelian itu sendiri menentukan pilihannya. Namun menjadi pertanyaan, bagaimana mereka dapat memilih jika bahkan ruang untuk mengenal dan berinteraksi menjadi lebih sempit? Dengan kondisi yang dipaksakan ditengah pandemik ini menjadikan partisipasi dapat berakhir pada kondisi:
- Masyarakat enggan berpartisipasi dan memilih golput.
- Pemimpin yang baru memang terpilih, namun tidak benar-benar hasil dari penyaluran hak pilih masyarakat secara objektif dengan jumlah yang bisa dikatakan “mewakili suara rakyat”.
- Tidak mencapai jaminan atas hak-hak sipil dan politik
Potensi minimnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada akibat ketakutannya akan Pandemi COVID-19 harus menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan penundaan Pilkada. Bagaimanapun, kunci utama dari demokrasi adalah ‘demos’ yang berarti rakyat, sehingga tanpa adanya partisipasi masyarakat secara merata justru akan menghilangkan esensi dari demokrasi. Hal tersebut selaras dengan pendapat Prof Topo Santoso, yang menyatakan bahwa apabila partisipasi masyarakat rendah, maka pemilu dapat dikatakan sebagai pemilu yang tidak demokratis.
Dengan demikian, memilih opsi penundaan bukanlah hal yang tabu untuk dilakukan, karena mengingat fakta dan data yang ada, baik dalam hal peningkatan kasus COVID-19 atau kesiapan mekanisme protokol kesehatan, maka penundaan bukanlah suatu kecelakaan melainkan keputusan yang memastikan adanya penjagaan terhadap nilai-nilai demokrasi, salah satunya adalah partisipasi masyarakat. Bagaimanapun, demokrasi tidak berdiri sebagai rangkaian pemilihan saja, melainkan perlu adanya proses-proses yang harus dilewati guna memastikan masyarakat telah mengenal pemimpinnya dan tidak hanya sebatas memenuhi kuota Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Solusi Terhadap Kekosongan Jabatan Ketika Pilkada 2020 Ditunda
Pemerintah Negara Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini memberikan makna bahwa pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan termasuk pemerintahan di daerah guna mencapai tujuan negara. Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya dengan mengedepankan kebersamaan untuk mencapai tujuan nasional dengan tetap memperhatikan perbedaan yang khas di antara daerah di Indonesia.[21] Prinsip desentralisasi melahirkan konsep otonomi bagi masyarakat di suatu daerah untuk memecahkan berbagai masalah dan pemberian layanan yang bersifat lokalitas (daerah setempat) demi kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan.[22]
Kepala Daerah merupakan komponen signifikan bagi keberhasilan pembangunan nasional karena pemerintahan daerah merupakan subsistem dari pemerintahan nasional. Dalam pelaksanaannya, terdapat kondisi yang dapat menyebabkan kekosongan jabatan Kepala Daerah. Seperti melakukan cuti diluar tanggungan negara karena mencalonkan diri dalam Pilkada, tersangkut kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, dan telah selesainya masa jabatan namun penggantinya belum dipilih sebagaimana yang akan terjadi ketika dilakukannya penundaan kembali terhadap Pilkada 2020.
Dalam kondisi demikian, apabila kekosongan jabatan kepala daerah tidak segera diatasi maka akan timbul permasalahan tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang berdampak pada pencapaian keberhasilan pembangunan nasional. Dengan demikian, Pemerintah dalam hal ini Presiden dan Kementerian dalam negeri mendapatkan kewenangan oleh negara dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk menunjuk Penjabat Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah ketika masa jabatan kepala daerah berakhir.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Dalam Pasal 201 ayat (10) dan (11) menyatakan, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Penjabat kepala daerah ditetapkan oleh Menteri dalam negeri atas usulan Gubernur untuk penjabat Bupati/Walikota dan Penjabat gubernur melalui penetapan Presiden atas usulan Menteri Dalam Negeri. Wewenang penjabat kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dapat dilihat dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dimana penjabat kepala daerah bukan hanya “melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan”, namun juga “memikul tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan” di daerah. Lebih lanjut, wewenang penjabat kepala daerah bukan hanya bersifat atributif namun Menteri Dalam Negeri melimpahkan wewenang secara delegatif. Hal ini bermakna bahwa setelah dikeluarkannya keputusan penjabat kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri, maka tugas penjabat kepala daerah memikul seluruh beban tanggung jawab pemerintahan sekaligus bertanggung gugat jika menyimpang dari batas-batas wewenangnya sebagai penjabat kepala daerah. [23]
Di dalam melaksanakan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan sejatinya kewenangan penjabat kepala daerah akan mengambil alih tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, artinya cakupan kekuasaan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya adalah seluas tugas dan wewenang kepala daerah. Hal demikian juga disampaikan Utrecht dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia berpendapat bahwa, penjabat kepala daerah walaupun bersifat sementara, pada dasarnya merupakan pengganti dari kepala daerah sehingga membuatnya memiliki kewenangan yang sama dengan kewenangan yang melekat pada kepala daerah definitif.[24]
Terhadap kewenangan Penjabat Kepala Daerah, Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 mengatur bahwa,
- Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
- melakukan mutasi pegawai;
- membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
- membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
- membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.”
- Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
Untuk dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Daerah harus memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 pasal 132 ayat (1) yakni,
“Pejabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 131 ayat (4), diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan kriteria:
- Mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya (IV/c) dan jabatan struktural eselon II pangkat gologan sekurang-kurangnya (IV/b) bagi penjabat Bupati/Walikota.
- Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan selama 3 (Tiga) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.”
Ketentuan ini memiliki tujuan untuk menjamin kompetensi penjabat kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan beradaptasi dengan situasi yang ada. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa wewenang penjabat sama kuatnya dengan kepala daerah definitif dimana penjabat bisa meneken peraturan daerah, APBD, dan mutasi jabatan atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).[25] Di tengah pandemi COVID-19, Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri berpendapat bahwa penjabat kepala daerah juga memiliki tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan pemerintah untuk penanggulangan COVID-19. Dengan demikian, Penjabat Kepala Daerah dapat menjadi solusi atas kekosongan jabatan ketika Pilkada 2020 ditunda kembali.[26]
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia memang belum siap untuk melaksanakan Pilkada 2020 yang salah satunya disebabkan oleh hadirnya pandemic COVID-19. Nyatanya, pandemi yang berpengaruh bagi segala bidang entah itu kesehatan maupun ekonomi, dinilai belum bisa ditangani dengan baik oleh Indonesia, sehingga timbullah penolakan dari berbagai sisi dan mengarahkan untuk sebaiknya penundaan Pilkada 2020 dilakukan kembali hingga situasi mulai terkendali. Implikasi dari penundaan Pilkada 2020 dapat terlihat dari dua sisi, yaitu positif dan negatif. Dari sisi positif, tercapainya perlindungan masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan yang lebih efektif di tengah kondisi Indonesia saat ini, juga berpengaruh dalam memaknai esensi dari demokrasi itu sendiri. Sementara di sisi negatif yaitu terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya dapat terjadi kekosongan jabatan. Namun ternyata, terdapat solusi atas permasalahan kekosongan jabatan ini, dimana hukum memberi peluang yaitu hadirnya mekanisme Penjabat Kepala Daerah yang memang memiliki kualifikasi tertentu dalam pengangkatannya dan kewenangannya pun sudah diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu proses berjalannya pemerintahan, yang didasarkan oleh berbagai peraturan hukum yang ada seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Sehingga penundaan bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan.
FL
Artikel berupa opini ini ditulis oleh para penulis yang bergabung dalam ALSA LC UNPAD. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakilkan pandangan redaksi Kliklegal.
Daftar Pustaka
Adhiyuda, Fransiskus, ‘Kemendagri Jelaskan 5 Urgensi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemi – Tribunnews.Com’, Tribun News (Jakarta, 2020) <https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/30/kemendagri-jelaskan-5-urgensi-pelaksanaan-pilkada-serentak-2020-di-tengah-pandemi> [accessed 17 November 2020]
Chusna, Fitria, ‘Epidemiolog: Protokol Kesehatan Sulit Dipatuhi, Bijaknya Pilkada Ditunda Halaman All – Kompas.Com’, Kompas (Jakarta, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/11031141/epidemiolog-protokol-kesehatan-sulit-dipatuhi-bijaknya-pilkada-ditunda?page=all> [accessed 17 November 2020]
———, ‘Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Akibat Wabah Virus Corona Halaman All – Kompas.Com’, Kompas (Jakarta, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/05320861/penundaan-pemungutan-suara-pilkada-2020-akibat-wabah-virus-corona?page=all> [accessed 17 November 2020]
Hakim, Syaiful, ‘Khawatir Klaster Covid-19, Survei: Publik Tolak Pelaksanaan Pilkada – ANTARA News’, Antara News (Jakarta, 2020) <https://www.antaranews.com/berita/1757829/khawatir-klaster-covid-19-survei-publik-tolak-pelaksanaan-pilkada> [accessed 17 November 2020]
Hana, Oktaviano, ‘Penegakan Protokol Kesehatan, Epidemiolog: Sebagian Tak Peduli! – Kabar24 Bisnis.Com’, Bisnis.Com, 2020 <https://kabar24.bisnis.com/read/20201117/15/1318590/penegakan-protokol-kesehatan-epidemiolog-sebagian-tak-peduli> [accessed 22 November 2020]
Maharani, Tsarina, ‘Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, KPU Diminta Revisi PKPU Pilkada’, Kompas (Jakarta, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/20480901/pilkada-tetap-digelar-9-desember-kpu-diminta-revisi-pkpu-pilkada> [accessed 17 November 2020]
Moerti, Wisnoe, ‘Data Terkini Covid-19 Di Indonesia November 2020’, Merdeka (Jakarta, 2020) <https://www.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-korban-covid-19-di-indonesia-november-2020.html> [accessed 22 November 2020]
Prabowo, Dani, ‘Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat’, Kompas (Jakarta, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/07224251/pelanggaran-protokol-kesehatan-saat-kampanye-pilkada-meningkat> [accessed 22 November 2020]
Prabowo, Gandha, ‘Mampukah Meniru Korsel Gelar Pemilu Saat Wabah?’, Detik News (Jakarta, 2020) <https://news.detik.com/kolom/d-5044901/mampukah-meniru-korsel-gelar-pemilu-saat-wabah> [accessed 22 November 2020]
‘Serikat Pengajar HAM Indonesia Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda – Halaman All – Tribun Bali’, Tribun Bali, 2020 <https://bali.tribunnews.com/2020/09/22/serikat-pengajar-ham-indonesia-desak-pilkada-serentak-2020-ditunda?page=all> [accessed 22 November 2020]
Sutrisno, Cucu, ‘Partisipasi Warga Negara Dalam Pilkada’, Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2.2 (2017)
Syambudi, Irwan, ‘Pudarnya “Sense of Crisis” Saat Corona Masih Tak Terkendali – Tirto.ID’, Tirto (Jakarta, 2020) <https://tirto.id/pudarnya-sense-of-crisis-saat-corona-masih-tak-terkendali-f6Wi> [accessed 17 November 2020]
[1] Pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
[2] Fitria Chusna, ‘Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020 Akibat Wabah Virus Corona Halaman All – Kompas.Com’, Kompas (Jakarta, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/05320861/penundaan-pemungutan-suara-pilkada-2020-akibat-wabah-virus-corona?page=all> [accessed 17 November 2020].
[3] Fransiskus Adhiyuda, ‘Kemendagri Jelaskan 5 Urgensi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Di Tengah Pandemi – Tribunnews.Com’, Tribun News (Jakarta, 2020) <https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/30/kemendagri-jelaskan-5-urgensi-pelaksanaan-pilkada-serentak-2020-di-tengah-pandemi> [accessed 17 November 2020].
[4] Tsarina Maharani, ‘Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, KPU Diminta Revisi PKPU Pilkada’, Kompas (Jakarta, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/20480901/pilkada-tetap-digelar-9-desember-kpu-diminta-revisi-pkpu-pilkada> [accessed 17 November 2020].
[5] Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
[6] Irwan Syambudi, ‘Pudarnya “Sense of Crisis” Saat Corona Masih Tak Terkendali – Tirto.ID’, Tirto (Jakarta, 2020) <https://tirto.id/pudarnya-sense-of-crisis-saat-corona-masih-tak-terkendali-f6Wi> [accessed 17 November 2020].
[7] Fitria Chusna, ‘Epidemiolog: Protokol Kesehatan Sulit Dipatuhi, Bijaknya Pilkada Ditunda Halaman All – Kompas.Com’, Kompas (Jakarta, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/10/06/11031141/epidemiolog-protokol-kesehatan-sulit-dipatuhi-bijaknya-pilkada-ditunda?page=all> [accessed 17 November 2020].
[8] Syaiful Hakim, ‘Khawatir Klaster Covid-19, Survei: Publik Tolak Pelaksanaan Pilkada – ANTARA News’, Antara News (Jakarta, 2020) <https://www.antaranews.com/berita/1757829/khawatir-klaster-covid-19-survei-publik-tolak-pelaksanaan-pilkada> [accessed 17 November 2020].
[9] Pasal 43 Undang-Undang No.39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia
[10] Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang
[11] ikolaus Harbowo, “Ratusan Daerah Dipimpin Pejabat Sementara”, Kompas, Jakarta, 2020, https://kompas.id/baca/polhuk/2020/09/25/ratusan-daerah-dipimpin-pejabat-sementara/, diakses pada 22 November 2020.
[12] Waspada.co.id, “Jika Pilkada Ditunda, Plt Kepala Daerah Tak Bisa Menentukan Kebijakan Strategis”, Jakarta, 2020, https://waspada.co.id/2020/09/jika-pilkada-ditunda-plt-kepala-daerah-tak-bisa-menentukan-kebijakan-strategis/, diakses pada 22 November 2020.
[13] Wisnoe Moerti, ‘Data Terkini Covid-19 Di Indonesia November 2020’, Merdeka (Jakarta, 2020) <https://www.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-korban-covid-19-di-indonesia-november-2020.html> [accessed 22 November 2020].
[14] Gandha Prabowo, ‘Mampukah Meniru Korsel Gelar Pemilu Saat Wabah?’, Detik News (Jakarta, 2020) <https://news.detik.com/kolom/d-5044901/mampukah-meniru-korsel-gelar-pemilu-saat-wabah> [accessed 22 November 2020].
[15] Oktaviano Hana, ‘Penegakan Protokol Kesehatan, Epidemiolog: Sebagian Tak Peduli! – Kabar24 Bisnis.Com’, Bisnis.Com, 2020 <https://kabar24.bisnis.com/read/20201117/15/1318590/penegakan-protokol-kesehatan-epidemiolog-sebagian-tak-peduli> [accessed 22 November 2020].
[16] Dani Prabowo, ‘Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat’, Kompas (Jakarta, 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/07224251/pelanggaran-protokol-kesehatan-saat-kampanye-pilkada-meningkat> [accessed 22 November 2020].
[17] ‘Serikat Pengajar HAM Indonesia Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda – Halaman All – Tribun Bali’, Tribun Bali, 2020 <https://bali.tribunnews.com/2020/09/22/serikat-pengajar-ham-indonesia-desak-pilkada-serentak-2020-ditunda?page=all> [accessed 22 November 2020].
[18] Pasal 201A ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
[19] Cucu Sutrisno, ‘Partisipasi Warga Negara Dalam Pilkada’, Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2.2 (2017).
[20] Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Tahun 2020
[21] Akhmad Marwi, “Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kota Mataram)”, Jurnal IUS, Vol IV No. 3, Desember 2016, hlm. 539
[22] Ibid.
[23] Ibid. Hlm 541
[24] Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, cetakan ke empat, Jakarta, 1997. Hlm 29
[25] Elsa Emiria Leba, “Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Atasi Kekosongan Pemerintahan”, Kompas, Jakarta, 2020, https://kompas.id/baca/polhuk/2020/09/14/penunjukan-penjabat-kepala-daerah-bisa-atasi-kekosongan-pemerintahan/, diakses pada 22 November 2020.
[26] Nikolaus Harbowo, “Ratusan Daerah Dipimpin Pejabat Sementara”, Kompas, Jakarta, 2020, https://kompas.id/baca/polhuk/2020/09/25/ratusan-daerah-dipimpin-pejabat-sementara/, diakses pada 22 November 2020.













































