Catat! Mulai 2021, Perdagangan Antar Pulau Wajib Lapor ke Pemerintah
Tidak hanya barang pokok, namun semua produk yang diperdagangkan antar pulau, wajib dilaporkan melalui Sistem Indonesia National Single Window mulai November 2021.
Kementerian Perdagangan (“Kemendag”) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (“Permendag”) Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Perdagangan Antarpulau. Permendag itu mencabut Permendag Nomor 29/M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antar Pulau. Peraturan ini diciptakan sebagai salah satu bentuk dari Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, mengatakan Permendag tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Dengan diberlakukannya peraturan Permendag nomor 92 Tahun 2020 ini, setiap pengusaha yang melakukan perdagangan antar pulau (domestik) wajib melaporkan jenis dan jumlah barang yang mereka jual.
“Nantinya dalam perdagangan antarpulau ini, pencatatan bukan hanya barang pokok, tetapi semua produk yang diperdagangkan antar pulau, wajib dilaporkan melalui sistem, mulai 2021,” kata Suhanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12).
Dengan adanya sistem logistik yang terintegrasi ini pemerintah berharap dapat mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun mencegah masuk dan beredarnya selundupan ke dalam negeri. Dalam penerapan aturan ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke pengusaha selama satu tahun dan kewajiban pencatatan perdagangan antar pulau tersebut baru akan dilakukan pada November 2021.
Permendag Nomor 92 tahun 2020 tersebut akan mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, baik asal impor, ekspor, maupun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu.
Kewajiban untuk melaporkan data muatan antarpulau kepada Kemendag dilakukan secara daring sebelum barang dimuat ke kapal melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
“Ke depan perencanaan dan pengiriman deskripsi barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah cepat dan dapat terkontrol dengan baik, ini mengingat daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP) memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik,” ucap Suhanto.
Dalam waktu satu tahun ini, akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Selama uji coba, Tertib Niaga akan tetap dilakukan, namun sanksi belum akan diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif. Dalam melaksanakan uji coba di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilakukan pemantauan oleh Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen.
“Diharapkan kolaborasi seperti ini akan terus dikembangkan sehingga dapat lebih mendukung optimalisasi perdagangan antar pulau. Sehingga tidak akan terjadi kesenjangan harga dan terdapat jaminan ketersediaan barang antar wilayah dan antar waktu,” sebut Suhanto.
AFA








































