OJK Memperpanjang Peraturan Kebijakan Stimulus COVID-19

OJK Memperpanjang Peraturan Kebijakan Stimulus COVID-19

OJK Memperpanjang Peraturan Kebijakan Stimulus COVID-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 dengan pertimbangan COVID-19 yang masih menyebar dan untuk mengurangi risiko kredit perbankan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48/POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, pada Jumat (11/12).

Sebelumnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) pada Maret 2020, yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021 sebagai quick response dan forward looking policy atas dampak penyebaran COVID-19. Namun, dengan terbitnya POJK 48/POJK.03/2020, maka kebijakan berlaku hingga 31 Maret 2022.

“POJK perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran COVID-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik dan diperkirakan akan berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur serta meningkatkan risiko kredit perbankan,” tutur Anto Prabowo, selaku Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK.

Selain itu, Anto menilai bahwa POJK ini bertujuan untuk langkah antisipatif dan lanjutan agar dapat mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

“Hingga 9 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp936 triliun yang diberikan kepada 7,5 juta debitur. Jumlah itu terdiri dari debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)  sebanyak 5,8 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp371,1 triliun dan 1,7 juta debitur non UMKM senilai Rp564,9 triliun,” katanya.

Pokok-Pokok pengaturan dalam POJK ini berupa kebijakan relaksasi bagi debitur yang terdampak COVID-19 masih berlaku, yang mencakup mengenai Penilaian kualitas kredit/pembiayaan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 miliar, Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi, dan pemisahan penetapan kualitas untuk kredit/pembiayaan baru.

 

SR

Dipromosikan