Dewan Pers Berharap Asosiasi Media Siber Bisa Ikut Memerangi Hoax

Ada Total 47 ribu media di Indonesia, dimana 43 ribu di antaranya adalah media siber (online).

Ilustrasi. Sumber Foto: www.kreasitekno.com

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa dewan pers berharap agar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang baru saja dideklarasikan pembentukannya bisa berkontribusi terhadap negara dengan ikut memerangi berita-berita hoax.

“Kami berharap asosiasi perusahaan media siber ini bisa memberikan kontribusi untuk negara ini,” ujar Stanley, sapaan akrabnya, saat membuka peluncuran dan diskusi AMSI yang bertajuk Profesionalisme Media Siber di Tengah Belantara Hoax di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/4).

Stanley menjelaskan bahwa berita hoax semakin marak sejak enam bulan lalu, tetapi ketika diperangi bersama masyarakat, aparat, profesional, dan wartawan, berita-berita hoax sekarang relatif berkurang. “Kalau saya amati di media-media sosial sudah berkurang. Masih ada tapi jumlahnya tidak signifikan seperti enam bulan yang lalu meskipun juga media-media palsu masih bermunculan,” ujarnya.

“Terkait dengan itu kami mohon kepada teman-teman yang menjadi penurus AMSI ini, bisa juga menjadi bagian dari verifikator terhadap anggotanya,” tambahnya.

Stanley juga mengusulkan agar AMSI segera medaftar ke Dewan Pers dan melengkapi persyarakat agar bisa diterima menjadi konstituen Dewan Pers. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah: pertama, organisasi pers harus memiliki 15 cabang kepengurusan di 15 provinsi; dan kedua, organisasi pers harus memiliki minimal 200 anggota dari perusahan media siber.

“Tidak mudah ya, tapi kami berharap nanti silakan daftar dulu. Selain bantuan dari teman-teman AMSI untuk melakukan verifikasi terhadap anggotanya sebelum didaftarkan ke Dewan Pers, nanti Dewan Pers juga mendata kembali apakah ini memenuhi syarat,” ujarnya.

Sejauh ini, ada tujuh konstituten dewan pers yang telah terdaftar. Mereka terdiri dari organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta organisasi media seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

“Kalau memenuhi (AMSI,-red) syarat, konstituen dewan pers tidak lagi tujuh,” ucap Stanley.

Lebih lanjut, Stanley mengungkapkan data bahwa saat ini jumlah media siber (online) mencapai 43.300 di seluruh Indonesia, dari total jumlah media 47 ribu. “Bayangkan saja kalau 43.300 dari media online, jadi peran vital dari AMSI dan juga asosiasi lain itu adalah membina dan memajukan anggotanya,” jelasnya lagi.

Sebagai informasi, sebelum deklarasi AMSI ini, sebelumnya juga telah terbentuk dan dideklarasikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Bermula dari Grup Whatsapp

Ketua Panitia Pelaksana Deklarasi AMSI Ismoko Wijaya mengungkapkan asosiasi ini terbentuk bermula dari Grup Whatsapp yang terdiri dari beberapa pemimpin redaksi media online dan beberapa redaktur sekitar setahun lalu, hingga akhirnya semua sepakat membentuk asosiasi.

Ketika itu, Ismoko menjelaskan para pemred dan redaktur dari berbagai media online itu telah mengetahui perkembangan tekonologi informasi dan industri konten digital di Indonesia, tetapi sejalan dengan itu peran kebebasan informasi jauh meninggalkan nilai-nilai kejujuran, bahkan kurang bisa dipertanggungjawabkan. “Fakta lainnya banyak kasus pengaduan pers yang kebanyakan menimpa media online, tetapi belum ada organisasi atau asosiai yang mewadahi itu,” tukasnya.

Selain itu, lanjut Ismoko, media siber juga dihadapakn pada kenyataan harus melakukan setifikasi dan uji kompetensi jurnalis dalam rangka memberikan informasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa AMSI mendukung adanya program sertifikasi dan uji kompetensi jurnalis ini.

“Atas beberapa hal tersebut, AMSI dibentuk oleh 26 media online yang konsen terhadap konten yang akurat, berimbang, tidak berniat buruk serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU Pers, kode etik jurnalistik dan pedoman siber,” ujar Ismoko.

Ismoko menambahkan saat ini banyak media-media siber dari berbagai daerah yang juga ingin mendaftar dan menjadi anggota AMSI. “Tentunya ada beberapa syarat (yang harus dipenuhi,-red), yakni berbadan hukum, memiliki alamat kantor yang jelas, sosialisai redaksi, serta terverifikasi,” ujarnya.

“Hingga Senin 17 April pukul 21 malam sudah lebih dari 170 media online dari seluruh Indonesia yang mendaftar,” tambahnya.

Sebagai informasi, para Pimred yang mendirikan AMSI berasal dari Tribunnews.com, Kompas.com, Detik.com, Liputan6.com, Viva.co.id, Medeka.com, Tirto.id dan lain sebagainya.

(PHB/ASH)

Dipromosikan