Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo berharap agar asosiasi-asosiasi perusahaan media siber (online) bisa membuat aturan-aturan internal untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul akibatnya berkembang inovasi di dunia pers, salah satunya berkaitan dengan peliputan siaran langsung persidangan di ruang sidang.
“Kita tahu inovasi itu selalu ada di depan lahir. Setiap saat ditemukan inovasi yang baru, tapi hukum tertinggal tercecer di belakang. Jadi, hukum selalu mengikuti lahirnya inovasi. Kita juga tahu yang namanya masalah etik juga mengikuti yang namanya inovasi,” ujar Stanley, sapaan akrab Yosep Adi Prasetyo, dalam peluncuran dan disksui Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Selasa (18/4).
Stanley mengatakan bahwa aturan internal yang diharapkan muncul itu bukan untuk mengekang, tetapi justru yang berkaitan dengan etik. Ia mencontohkan salah satu kekosongan aturan yang pernah mengemuka beberapa waktu lalu (bahkan hingga sekarang) adalah tidak adanya peraturan atau pedoman siaran langsung televisi terkait persidangan.
Setiap pengadilan memiliki praktek yang berbeda. Di beberapa persidangan – di antaranya di Mahkamah Konstitusi (MK)-, lanjutnya, seluruh persidangan dibuka secara transparan. “Ini ada positif dan negatifnya,” ujarnya Stanley.
Stanley mengingatkan ketika persidangan dibuka seluas-luasnya dalam perkara Antasari Azhar (di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) justru protes karena ada konten persidangan yang berkaitan dengan asusila yang muncul di persidangan. Masalah lainnya adalah kebiasaan memisahkan para saksi atau ahli agar keterangannya tidak didengarkan satu sama lain juga menjadi tidak efektif dengan siaran langsung tersebut.
“Ketika sidang (Pembunuhan,-red) Kopi Sianida kita bisa melihat bagaimana tabrakan terhadap KUHAP, karena KUHAP mengatakan bahwa para saksi maupun ahli itu harus didata. Kemudian tugas dari majelis hakim harus memisahkan mereka untuk tidak saling mendengar. Tapi dengan siaran langsung itu, semua orang bisa mendengar,” tuturnya.
Stanley menuturkan yang menjadi masalah adalah apabila masyarakat pers tidak bisa mengatur dirinya sendiri, maka orang luar yang akan mengatur. Hal tersebut terjadi dalam sidang Ahok dan sidang korupsi E-KTP. “Kita diatur oleh Keputusan Ketua majelis Hakim yang mengatakan untuk kasus E-KTP semua persidangan dinyatakan tertutup. Untuk kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pembacaan dakwaan dan eksepsi dinyatakan terbuka, tapi ketika memasuki sidang lanjutan ketika sudah masuk materi perkara, (sidang,-red) dinyatakan tertutup,” ujarnya.
“Kenapa? Karena kita tidak menyiapkan diri dengan pedoman dan peraturan yang mengatur internal kita,” tambahnya. (Baca Juga: Dewan Pers Berharap Asosiasi Media Siber Ikut Memerangi Hoax).
Stanley sangat yakin apabila insan pers memiliki pedoman dan peraturan internal, maka Dewan Pers bisa mengawal hal tersebut untuk dikomuniasikan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA). “Kita bicara mengenal aturan bagaimana wartawan bisa mengakses persidangan, dan persidangan model seperti apa yang bisa disiarkan secara langsung. Selama ini, tidak ada. Selama ini keputusan ada di ketua majelis hakim,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Klik Legal, Ketua Mahkamah Agung (MA) pernah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan. Aturan ini memerintahkan Panitera Pengganti untuk merekam proses persidangan, selain mencatat sebagaimana yang sudah dilakukan sebelumnya. Untuk tahap awal, rekaman audio visual dilakukan untuk perkara korupsi dan perkara-perkara lain yang menyita perhatian publik. Memang, maksud dari SEMA ini berbeda dengan aturan siaran langsung oleh media yang diungkapkan oleh Stanley.
(PHB/ASH)








































