Menghadapi Pembajakan Kekayaan Intelektual, BAMHKI Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Menghadapi Pembajakan Kekayaan Intelektual, BAMHKI Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Menghadapi Pembajakan Kekayaan Intelektual, BAMHKI Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman

Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Secara virtual.

Acara ini dimoderatori oleh Dr. Suyud Margono selaku Sekretaris BAMHKI, dan dihadiri oleh Dr. Ansori Sinungan selaku Ketua BAMHKI, Kartini Noerdin selaku Ketua PRCI, Arys Ilman Nugraha selaku Ketua umum IKAPI, dan Candra Darusman selaku Ketua umum FESMI.

“Masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah masalah bisnis, masalah komersil jadi hal-hal yang menyangkut perdagangan perlu adanya percepatan, proses yang singkat agar masalah perdagangan dan perekonomian bisa cepat terselesaikan,” Ungkap Ansori saat membuka acara, Pada Rabu (31/03).

Ansori juga mengungkapkan harapannya agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan segera disosialisasikan mengenai tujuan dari BAMHKI, apalagi menurutnya BAMHKI masih belum terlalu dikenal keberadaannya padahal memiliki fungsi yang penting dan merupakan wujud dari undang-undang.

Dalam kesempatan ini, Kartini mengungkapkan keresahannya terhadap PFCI yang mewadahi pencipta, pemegang hak cipta serta penerbit untuk mengelola hak ekonomi atas pengadaan karya, yang saat ini harus menghadapi banyaknya ilegal copy dan pembajakan yang disebabkan kemudahan teknologi serta dilakukan pihak tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu ia sangat menyambut dengan baik kerjasama ini.

“Kami sangat senang BAMHKI bisa bergandengan tangan dengan kami, karena yakin bahwa kegiatan seperti edukasi, sosialisasi tentang kekayaan intelektual sangat penting sehingga kita bisa paham dan mematuhi peraturan yang ada, seperti bapak ibu ketahui semuanya sebetulnya ada peraturan ataupun regulasi yang tidak melengkapi Undang-Undang Hak Cipta kita khususnya, semoga dengan keberadaan BAMHKI permasalahan-permasalahan perdata dan yang berkaitan dengan hak cipta bisa di mediasi atau bisa diselesaikan dengan cepat,” Ujar Kartini.

Arys juga menceritakah keluhannya sebagai bagian dari IKAPI, Ia melihat dari sudut pelanggaran hak cipta dunia perbukuan menjadi salah satu yang paling menderita. Meskipun sudah ada teknologi yang bisa dimanfaatkan terhadap perbukuan hanya saja penikmat perkembangan teknologi tersebut juga ada yang merupakan pelanggar hak cipta. Termasuk adanya penggandaan ilegal di perguruan tinggi, serta pembajakan yang saat ini banyak dilakukan di market place. Hasil riset menunjukkan pada tahun lalu kerugian dari 11 penerbit saja sudah mencapai Rp116 miliar.

“Kita bisa melihat seberapa besarnya kerugian nilai ekonomi karena hak-hak ekonomi para penerbit ternyata dirampas baik dalam bentuk penggandaan ilegal maupun pembajakan dilakukan secara terang-terangan,” ungkap Arys.

Sejalan dengan permasalahan yang ada di setiap lembaga, Candra mengungkapkan harapannya ada penyelesaian kasus secara cemara: cepat murah dan ramah, yang bisa terwujud dalam ADR ini. Ia juga menyatakan pentingnya sosialisasi ADR ini.

“Saya rasa seperti Dr. Ansori katakan tadi, perlu kita sosialisasikan keberadaan dan cara kerja ADR ini kepada masyarakat agar benar-benar bisa menggunakannya.” tegasnya.

Sebagai tamu undangan yang hadir, Arief Sampurno, Sekretaris II BANI mengucapkan selamat atas penandatanganan nota kesepahaman BAMHKI dengan 3 lembaga lainnya. Ia juga mengatakan selama ini sangat sedikit sekali kasus HKI yang ditangani di BANI.

“Mudah-mudahan dengan dikenalnya ADR arbitrase mediasi itu, para pelaku di bidang hak cipta akan melihat ada semacam jalan yang lebih baik dibanding dengan penyelesaian sengketa di pengadilan,” ungkapnya.

Fahmi Shahab sebagai perwakilan dari PMN juga mengucapkan selamat dan bangga atas kepercayaan yang diberi oleh ke 3 lembaga kepada BAMHKI baik secara preventif maupun upaya penanganan penyelesaian permasalahan yang berkaitan dari masing-masing institusi. Fahmi juga memberikan saran agar kedepannya proses penandatanganan dapat dilakukan dengan digital signature dan segera dilakukan sosialisasi yang menarik.

“Yang saya ingin usul barangkali, bahwa nanti mungkin menarik kalau yang diajak itu para musisi misalnya yang menjadi korban dari pembajakan sehingga dalam sesi tersebut bisa menyampaikan keluhannya didengar langsung oleh para pembajak ataupun pihak-pihak yang diam saja melihat pembajakan, bisa jadi ini lebih efektif dibanding kalo yang disampaikan itu masalah peraturan, masalah sanksi ditakut-takuti,”Jelas Fahmi.

 

SA

Dipromosikan