Kemendag Tegas Dalam Menertibkan Produk Kotak Kontak yang Tak Sesuai SNI

Kemendag Tegas Dalam Menertibkan Produk Kotak Kontak yang Tak Sesuai SNI

Kemendag Tegas Dalam Menertibkan Produk Kotak Kontak yang Tak Sesuai SNI

Sebanyak 6.540 unit kotak kontak yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tindakan pemusnahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag merupakan bagian dari kegiatan penertiban produk-produk yang tidak sesuai dengan SNI. Selain itu, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas hasil temuan pemantauan penerapan SNI produk kotak kontak oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

8 dari 12 merek yang diuji dalam penertiban tersebut diketahui tidak sesuai dengan SNI. Kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi dari BSN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

“Berdasarkan pemantauan penerapan SNI oleh BSN, ditemukan delapan merek, atau 66 persen dari 12 merek yang dilakukan uji petik, tidak sesuai SNI,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono, di Jakarta, Kamis (3/6).

Pemusnahan barang dilakukan secara sukarela oleh pemilik barang dengan disaksikan langsung oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto; Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar; serta Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Konny Sagala.

Penertiban ini berlangsung di beberapa daerah, diantaranya adalah Cibinong, Jawa Barat pada Selasa (25/5/2021); DKI Jakarta pada Kamis (27/5/2021); Cikande, Banten pada Jumat (28/5/2021). Untuk produk tusuk kontak dan kotak kontak telah diberlakukan SNI wajib oleh Kementerian ESDM sejak 2002, yang telah diperbarui kembali pemberlakuannya di tahun 2018.

“Produk tusuk kontak dan kotak kontak yang tidak memenuhi syarat mutu SNI dapat menimbulkan bahaya kebakaran yang dapat menyebabkan kerugian materiel dan korban jiwa. Pemusnahan kotak kontak yang tidak sesuai SNI kali ini adalah bentuk perlindungan konsumen. Produk yang telah beredar di pasar tetapi tidak memenuhi SNI wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,” ujar Veri.

Mengenai pemusnahan kotak kontak, Veri mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L), serta melindungi industri dalam negeri.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, apabila barang yang wajib SNI ditemukan beredar di pasar tidak memenuhi persyaratan SNI, dapat dikenakan sanksi larangan memperdagangkan barang dan penarikan barang diikuti dengan pemusnahan produk. Dalam hal ini, pelaku usaha yang telah terbukti memiliki produk kotak kontak tidak memenuhi persyaratan SNI bersedia secara sukarela melakukan pemusnahan,” ujar Veri.

Veri juga meminta kerjasama dengan LSPro dalam beberapa hal, diantaranya adalah LSPro selaku yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kotak kontak dan tusuk kontak yang tidak sesuai SNI ikut bertanggung jawab dalam peredaran produk.

Kemudian LSPro diminta untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang telah disertifikasinya, sehingga dapat mengurangi risiko produk yang tidak sesuai SNI beredar di pasar.

Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kementerian ESDM sebagai unit pembina melakukan pengawasan terhadap LSPro yang diakreditasi oleh KAN dan ditunjuk oleh unit pembina.

Senada dengan hal di atas, LSPro sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap produk yang disertifikasinya telah melakukan audit terhadap produsen/importir yang produknya gagal memenuhi konsistensi mutu SNI.

Sertifikat produk yang dimiliki oleh produsen/importir dapat dibekukan untuk sementara apabila hasil audit/surveilans produk tidak sesuai dengan SNI. Sertifikat produk baru dapat digunakan kembali apabila produk tersebut sudah memenuhi persyaratan.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto, berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan sekaligus memberi contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan dengan diadakannya pemusnahan barang ini.

“Kami akan tegas menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan tindak sesuai ketentuan, bahkan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk di masa depan dan memberikan efek jera bagi para importir, khususnya bagi produk berisiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya,” ujar Ivan.

Kemudian, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, juga mengatakan bahwa penertiban produk kotak kontak yang tidak sesuai SNI merupakan upaya pengawasan terhadap keselamatan ketenagalistrikan, khususnya dalam mencegah terjadinya kebakaran akibat hubungan pendek listrik.

Wanhar juga mengapresiasi pemberian sanksi yang dilakukan terhadap peralatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai SNI untuk memberikan efek jera dan agar tidak terulang di kemudian hari.

“Standardisasi ketenagalistrikan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Karena selain bermanfaat listrik juga berbahaya, jadi semua peralatan listrik harus sesuai standar,” terang Wanhar.

Dengan dilakukannya pengawasan yang rutin, khususnya terhadap produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan menjamin terlaksananya perlindungan konsumen serta mendorong penggunaan produk dalam negeri.

SS

Dipromosikan