UMP 2022 Resmi Ditetapkan, Berikut Besaran Kenaikannya!

UMP 2022 Resmi Ditetapkan, Berikut Besaran Kenaikannya!
Image Source by rctiplus.com

UMP 2022 Resmi Ditetapkan, Berikut Besaran Kenaikannya!

Gubernur dari berbagai Provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Penetapan UMP mengacu pada ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketentuan Pasal 25 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 menentukan bahwa upah minimum provinsi ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Kemudian dalam Pasal 27 diatur pula bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi setiap tahun.

Terkait penyesuaian UMP untuk tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menugaskan para gubernur untuk menetapkan UMP paling lambat per tanggal 21 November 2021. Batas waktu ini ditegaskan pula melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 561/6393/SJ tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Adapun berdasarkan provinsi yang telah menetapkan UMP, rata-rata kenaikan berdasarkan catatan Kementrian Ketenagakerjaan adalah sebesar 1.09 persen.

Terdapat pula beberapa provinsi yang tidak menetapkan UMP baru dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PP No. 36 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan nilai UMP tahun berjalan. Provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat,

Berikut adalah daftar UMP untuk tahun 2022 yang telah ditetapkan Provinsi per tanggal 22 November 2021:

DaerahUMP 2021 (Rp.)UMP 2022 (Rp.)
Aceh3.165.031
Sumatera Utara2.499.4232.522.609
Sumatera Barat2.484.0412.512.539
Sumatera Selatan3.144.4463.144.446
Riau2.888.5642.938.564
Kepulauan Riau3.005.4603.050.172
Jambi2.630.1622.649.034
Bangka Belitung3.230.0253.264.884
Bengkulu2.215.0002.238.094
Lampung2.432.001
DKI Jakarta4.416.1864.452.724
Jawa Barat1.810.3511.841.487
Jawa Tengah1.798.9791.813.011
Jawa Timur1.868.7771.891.567
Yogyakarta1.765.0001.840.951
Banten2.460.9962.501.203
Bali2.494.0002.516.971
Kalimantan Selatan2.877.4482.906.473
Kalimantan Timur 2.981.3783.014.497
Kalimantan Barat2.399.6982.434.328
Kalimantan Tengah2.903.1442.922.516
Kalimantan Utara3.000.8043.106.738
Sulawesi Selatan3.165.8763.165.876
Sulawesi Utara3.310.7233.310.723
Sulawesi Tenggara2.552.0142.710.595
Sulawesi Tengah2.303.7112.390.739
Sulawesi Barat2.678.8632.678.863
Gorontalo2.788.8262.800.580
NTB2.183.8832.207.212
NTT1.950.000
Maluku2.604.961
Maluku Utara2.721.530
Papua3.516.7003.561.932
Papua Barat3.134.6003.200.000

 

Setelah penetapan UMP, nantinya akan dilakukan pula penyesuaian terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK). Penyesuaian ini dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021.

Penyesuaian UMP Menuai Kritik Buruh

Penentuan dan penyesuaian UMP pada dasarnya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.  “Kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing,” jelas Ida Fauziyah.

Akan tetapi, kenaikan UMP yang hanya berkisar 1.09 persen ini justru mendapat banyak kritik karena dianggap terlalu kecil dan tidak cukup untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa para buruh akan melakukan aksi protes terhadap kebijakan penetapan UMP pada tanggal 28 – 30 November. Para buruh juga berencana akan melanjutkan aksi demo disertai mogok nasional pada 6 sampai 8 Desember.

Said menjelaskan bahwa aksi mogok nasional tersebut akan melibatkan sekitar 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh pada 150 kabupaten dan kota.

Aksi protes dan mogok nasional tersebut akan dilakukan para buruh atas dua tuntutan, yaitu menaikan UMP sebesar 7 hingga 10 persen dan menuntut dicabutnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

 

PNW

Dipromosikan