Ancaman Pidana dan Denda Hantui Perusahaan yang Tak Serius Tangani Gaji Karyawan

Ancaman Pidana dan Denda Hantui Perusahaan yang Tak Serius Tangani Gaji Karyawan
Image Source by Freepik

Ancaman Pidana dan Denda Hantui Perusahaan yang Tak Serius Tangani Gaji Karyawan

Untuk masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan pekerja harus menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun harus mendapatkan haknya berupa gaji dengan menggunakan aturan struktur dan skala upah. Mereka tidak boleh mendapat gaji sesuai upah minimum.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa upah minimum hanya boleh diberikan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara di atas masa kerja tersebut, sistem pengupahan pekerja harus menggunakan struktur dan skala upah yang berbasis pada kinerja pekerja dan kemampuan perusahaan.

“Kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaan” tutur Indah.

Indah mengatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengapresiasi kerja para pekerja secara berjenjang. Aturan ini juga menjadi bukti nyata atas perlindungan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun. Selain itu, menurutnya juga penerapan struktur dan skala upah dapat mendorong peningkatan produktivitas dari pekerja itu sendiri.

Hal ini secara berkelanjutan dapat memberi manfaat yang signifikan pada peningkatan daya saing perusahaan.

Lebih lanjut, Indah juga menegaskan bahwa Pemerintah akan mengenakan sanksi berupa hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda berkisar Rp100-400 juta bagi perusahaan yang memberi gaji setara upah minimum bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja, serikat pekerja, hingga masyarakat untuk inisiatif dan melakukan pelaporan jika menemukan pelanggaran seperti ini. Pelaporan ini bisa langsung dilayangkan ke kementerian ataupun Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota.

“Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan kepada kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker setempat yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja” ucapnya.

 

ARPP

Dipromosikan