Benahi Industri, OJK Moratorium Izin Manajer Investasi

bisnis.com

Benahi Industri, OJK Moratorium Izin Manajer Investasi

Moratorium dilakukan agar OJK dapat melakukan evaluasi dan penataan kembali industri manajer investasi. 

Per tanggal 14 Desember 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha manajer investasi. 

Moratorium ini diumumkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. Kep-72/D.04/2021 yang berlaku sejak tanggal penetapan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Dalam Surat Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa keputusan moratorium ditujukan untuk menyempurnakan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan sebagai Manajer Investasi.

Hal ini dilakukan karena OJK menganggap diperlukan adanya evaluasi terhadap tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas, serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memiliki izin.

Dengan dikeluarkannya moratorium ini, maka OJK akan menghentikan penerimaan permohonan izin dan tidak akan mengeluarkan izin baru terhadap seluruh perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha manajer investasi. 

Akan tetapi, OJK memastikan bahwa keputusan moratorium tidak berdampak pada perusahaan efek manajer investasi yang telah memiliki izin. 

OJK juga menyatakan akan tetap memproses permohonan izin yang diajukan sebelum moratorium ini dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan dengan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan,” tulisan OJK dalam siaran pers (15/12).

Sebagai informasi, manajer investasi merupakan pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah.

Berdasarkan catatan OJK, hingga 14 Desember terdapat 98 pihak yang telah memiliki izin usaha sebagai manajer investasi dari OJK.

Contoh dari perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha manajer investasi ini adalah Manulife Aset Manajemen Indonesia, Danareksa Investment Management, Schroder Investment Management Indonesia, dan lain sebagainya. 

 

PNW

Dipromosikan