Gubernur DKI Jakarta Revisi UMP 2022, Pengusaha Teriak Keberatan
Pengusaha menganggap Anies bertindak tidak sesuai aturan dan tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan revisi dan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5.1 persen atau senilai Rp225.667. Hal ini termuat dalam SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 yang diterbitkan pada 18 Desember 2021.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UMP DKI pada tahun 2022 sebelum dilakukan revisi adalah Rp4.453.935, naik 0.85 persen atau Rp37.749 dari UMP tahun 2021. Dengan demikian, atas revisi tersebut UMP DKI akan naik menjadi Rp4.641.854.
Melalui keterangan resmi Pemprov DKI (18/12), Anies menjelaskan bahwa kebijakan ini ditetapkan setelah adanya kajian ulang dan pembahasan kembali dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Kenaikan UMP 2022 ditetapkan dengan mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi dan variabel pertumbuhan nasional. Kenaikan 5,11 persen merupakan hasil dari kedua variabel tersebut.
Menurut Anies, revisi UMP 2022 diperlukan karena kenaikan sebelumnya yang hanya 0.85 persen jauh lebih rendah dibanding inflasi Jakarta yang mencapai 1,14 persen sehingga tidak mencerminkan prinsip keadilan.
Hal ini tentu disambut dengan respon baik oleh para pekerja. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar (19/12) menilai bahwa keputusan Gubernur DKI Jakarta menaikan UMP 2022 sudah tepat dan menjadi titik kompromi.
Selain itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga turut memberikan sanjungan kepada Gubernur DKI Jakarta atas keputusan kenaikan UMP 2022. Menurutnya, Anies telah menentukan kebijakan dengan cerdas berdasarkan pertimbangan hukum yang berkeadilan dan juga kalkulasi ekonomi.
Said juga menilai bahwa kenaikan UMP justru berpotensi menambah keuntungan pengusaha karena akan dengan bertambahnya penghasilan para pekerja, akan terjadi pula peningkatan daya beli.
Menuai Protes
Meskipun kenaikan UMP 2022 ini dikatakan telah mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, kenyataannya kebijakan tersebut tetap menuai banyak protes dari berbagai pengusaha dan organisasi pengusaha.
Berdasarkan keterangan tertulis, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menyatakan telah menerima keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Menurutnya, di tengah kondisi perbaikan perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19, seharusnya Pemprov DKI Jakarta dapat lebih bijak dan memperhatikan kesanggupan pengusaha dalam menetapkan UMP 2022.
Terkait hal ini, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang (19/12) menyampaikan harapannya agar Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) turut memberikan penjelasan terkait revisi kenaikan UMP DKI Jakarta.
“Kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Kemenaker agar meluruskan dan memastikan bahwa proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” ujar Sarman.
Sarman juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kenaikan UMP ini dapat berakhir dengan gugatan yang diajukan oleh pengusaha. Apabila terjadi demikian, dampaknya bisa menghambat produktifitas pembangunan ekonomi.
Kekhawatiran Saman atas protes pengusaha melalui gugatan tersebut kemudian diperkuat dengan pernyataan Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Dilansir dari CNN Indonesia (18/12), Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan upaya hukum atas revisi dan kenaikan UMP 2022 termasuk dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“UMP itu harus dikeluarkan pada 21 November 2021. Pak Gubernur sebelumnya sudah mengeluarkan Pergub 1395, tiba-tiba sekarang direvisi. Apakah yang lama salah? Kalau enggak ada kenapa mesti direvisi,” ujar Nurjaman.
Nurjaman juga menuding bahwa revisi kenaikan UMP ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Sementara kita pengusaha tidak boleh melanggar aturan, tapi Pak Gubernur melanggar aturan,” tegasnya.
PNW








































