Adidas Gugat Logo Black Lives Matter, Ini Alasannya!

Adidas Gugat Logo Black Lives Matter, Ini Alasannya!
Image Source: Reuters

Adidas Gugat Logo Black Lives Matter, Ini Alasannya!Adidas Gugat Logo Black Lives Matter, Ini Alasannya!Adidas Gugat Logo Black Lives Matter, Ini Alasannya!Adidas Gugat Logo Black Lives Matter, Ini Alasannya

“Adidas menilai bahwa logo perusahaannya telah memperoleh ketenaran publik melalui produk-produk yang dijualnya.”

Baru-baru ini, Adidas melayangkan gugatan pembatalan merek kepada Black Lives Matter (BLM) Global Network Foundation melalui Kantor Urusan Merek Dagang Amerika Serikat. Dilansir Guardian, Adidas merasa bahwa logo dengan desain tiga garis kuning yang dibuat oleh BLM dapat menciptakan kebingungan jika dikomparasikan dengan logo tiga garis miliknya yang sudah dikenal di kancah internasional.

Adidas mendasari argumentasinya dengan dalih bahwa perusahaannya telah menggunakan logo tiga garis tersebut dari tahun 1952. Sejak saat itu, Adidas menilai bahwa logo perusahaannya telah memperoleh ketenaran publik melalui produk-produk yang dijualnya.

Di sisi lain, BLM, sebagai sebuah asosiasi yang bergerak untuk mengadvokasikan isu ketidaksetaraan terhadap orang-orang kulit hitam di Amerika Serikat, baru mendaftarkan logo tersebut kepada Kantor Urusan Merek Dagang Amerika Serikat pada bulan November 2020. Adidas mengindikasi bahwa BLM akan menggunakan logo tiga garis tersebut pada barang-barang yang akan diproduksinya, yang mana dikhawatirkan akan membingungkan konsumen Adidas.

Baca Juga: Menyoal Regulasi Pelabelan BPOM, Ini Kata DPR

Kendati demikian, dilansir DW, Adidas diketahui mencabut gugatan yang diajukan kepada BLM tersebut beberapa hari setelahnya. Hal ini disebabkan Adidas menerima banyak kritikan yang menilai bahwa Adidas terlalu bersandar pada hukum dan menargetkan kelompok yang didirikan untuk mengadvokasikan isu-isu sosial, seperti halnya BLM ini.

Akan tetapi, permasalahan ini sejatinya justru meninggalkan pelajaran bahwa suatu merek yang telah didaftarkan kepada negara dapat saja untuk diminta dibatalkan oleh pihak lain atas sejumlah alasan. Lantas, tahukah anda alasan apa saja yang dapat mendasari pembatalan dari suatu merek terdaftar?

Alasan-Alasan Pembatalan Merek

Di Indonesia, pengaturan mengenai merek diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa terdapat sejumlah alasan untuk membatalkan suatu merek terdaftar miliki seseorang. Faktor-faktor tersebut diantaranya:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, maniaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Selain itu, suatu merek dapat dibatalkan jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

Tidak berhenti disitu, suatu permohonan juga dapat dibatalkan apabila merek tersebut:

  1. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; 
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  4. Diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Bagi pihak yang merasa kepentingan berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Pembatalan ini juga dapat dilakukan melalui gugatan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar tersebut.

Kendati demikian, penting untuk diperhatikan bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek. Namun, hal ini tidak berlaku apabila pembatalan merek tersebut didasari alasan dalam merek tersebut terdapat unsur iktikad tidak baik dan/atau Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

AA

 

Dipromosikan