Menyoal Regulasi Pelabelan BPOM, Ini Kata DPR

Menyoal Regulasi Pelabelan BPOM, Ini Kata DPR
Image Source: Jpnn.com

Menyoal Regulasi Pelabelan BPOM, Ini Kata DPR

“Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan statement akan pentingnya pelabelan terhadap produk air mineral yang menggunakan galon berbahan polyethylene terephthalate (PET).”

Beberapa waktu lalu, produsen air minum kemasan Le Minerale, PT Tirta Fresindo Jaya, mengatakan bahwa pihaknya mendukung inisiatif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perihal pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) pada sebuah produk air minum. Hal tersebut didasarkan adanya fakta terkait bahaya BPA pada produk air minum dalam kemasan yang menggunakan galon polikarbonat (guna ulang) yang dapat memicu kanker dan kemandulan.

Dilansir detik.com (13/06/2023), Public Relations Manager, PT Tirta Fresindo Jaya, Yuna Kristina, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh seluruh langkah BPOM perihal regulasi pelabelan risiko BPA. Hal tersebut ia katakan karena langkah BPOM dimaksud dibuat atas dasar kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Sejalan dengan visi BPOM, selaku otoritas pangan tertinggi di Indonesia, Le Minerale berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dengan memastikan produk kami aman, sehat, dan berkualitas,” ujar Yuna.

Yuna menilai risiko BPA saat ini tengah menjadi keprihatinan masyarakat global, khususnya di beberapa negara Eropa. Oleh karenanya, negara Eropa melakukan pengaturan ketat terkait BPA termasuk regulasi perihal pelabelan risiko pada kemasan. Tindakan tersebut dilakukan negara Eropa semata-mata guna mengedukasi sekaligus memberikan perlindungan soal risiko bahan kimia bagi kesehatan konsumen.

Di samping itu, guna mendukung keamanan dan kesehatan masyarakat dalam mengkonsumsi air minum dalam kemasan. Yuna pun mengatakan, bahwa saat ini Le Minerale telah menggunakan wadah yang berbahan dasar polyethylene terephthalate (PET), yang dinilai lebih aman dan bebas dari BPA, serta dapat dikenali dari kode daur ulang ‘1’ pada dasar kemasan (sekali pakai).

“Sesuai arahan BPOM, kami memasang label produk yang mudah terbaca jelas dan berisi informasi yang presisi, agar masyarakat bisa dengan mudah mengetahui sendiri keamanan produk yang kami gunakan. Selain itu, Le Minerale juga memperkenalkan galon air minum yang selalu baru dan bebas dari bahaya BPA,” pungkasnya.

Kata DPR Soal Pelabelan BPOM

Regulasi terkait pelabelan kemasan pangan di Indonesia, pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan). Pasal 96 Ayat (1) dan (2) UU Pangan menyebutkan bahwa pemberian label pangan bertujuan guna memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan, yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan. Adapun konteks informasi yang dimaksud, meliputi asal, keamanan, mutu, kandungan gizi, dan keterangan lain yang diperlukan.

Inisiatif yang dilakukan oleh BPOM beberapa waktu lalu guna pelabelan risiko BPA pada produk pangan, disinyalir sebagai upaya pihak BPOM menjalankan amanah UU Pangan di atas. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Nadlifah, mengatakan agar inisiatif yang dilakukan BPOM guna pelabelan risiko BPA tidak diskriminatif.

Dilansir jpnn.com (02/04/2023), konteks diskriminatif yang dimaksud Nur, ialah perihal pelabelan BPOM yang seharusnya bukan hanya diberlakukan pada galon polikarbonat, tetapi juga mencakup pelabelan terhadap galon yang berbahan dasar PET atau sekali pakai. Menurutnya, semua jenis kemasan yang digunakan pabrikan air minum dalam kemasan, sama-sama memiliki zat-zat kimia berbahaya.

“Semua harus diperlakukan sama, tidak hanya galon polikarbonat yang berbahan BPA saja, tetapi juga galon berbahan PET atau sekali pakai yang mengandung etilen glikol,” tegas Nur.

Di samping itu, Nur juga mengatakan hingga saat ini Komisi IX DPR RI masih belum membicarakan lebih lanjut terkait inisiatif tersebut dengan BPOM. Namun, ia menegaskan akan ada pembahasan lanjutan dengan BPOM terkait inisiatif dimaksud.

Kemudian, sebagai upaya preventif, Nur meminta agar semua industri air minum dalam kemasan yang berbahan polikarbonat maupun PET bisa membuktikan bahwa produk-produk yang mereka jual adalah benar-benar aman untuk dikonsumsi.

Kemasan Pangan yang Aman Amanah Undang-Undang

Sebagai informasi, keamanan kemasan pangan merupakan kewajiban yang diatur oleh UU Pangan bagi seluruh pelaku industri produk pangan di Indonesia, tidak terkecuali industri air minum dalam kemasan. Pasal 82 Ayat (2) UU Pangan, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Adapun, apabila ditemukan fakta adanya pelanggaran pada industri produk pangan yang menggunakan bahan kemasan pangan yang membahayakan kesehatan manusia. Maka, terdapat sanksi administratif bagi pelaku industri dimaksud berdasarkan Pasal 85 UU Pangan, yang meliputi:

  1. Denda;
  2. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. Ganti rugi; dan/atau
  5. Pencabutan izin.

 

MIW

Dipromosikan