Ahmad Dhani Larang Once ‘Nyanyi’ Lagu Dewa 19, Ada Apa?

Ahmad Dhani Larang Once ‘Nyanyi’ Lagu Dewa 19, Ada Apa?
Image Source: Okezone.com

Ahmad Dhani Larang Once ‘Nyanyi’ Lagu Dewa 19, Ada Apa?

“Musisi kondang Ahmad Dhani dikabarkan resmi melarang rekan musisinya, yakni Elfonda Once (Once) menyanyikan seluruh lagu Dewa 19.”

Setelah sempat mengalami perdebatan soal royalti lagu, Ahmad Dhani akhirnya buka suara. Ia menyatakan bahwa dirinya melarang Once menyanyikan lagu band miliknya, Dewa 19. Dilansir kompas.com (28/03/2023), larangan yang diberikan Dhani terhadap Once berlaku apabila Once menggelar konser pribadinya (solo) atau bernyanyi diluar Dewa 19.

“Sejak saya ucapkan di media hari ini (28/03/2023), saya melarang Once untuk menyanyikan lagu Dewa 19. Saya umumkan, saya larang Once Mekel atau Elfonda Once menyanyikan lagu Dewa 19,” tegas Dhani.

Dhani kemudian menuturkan terkait keputusannya tersebut dilindungi oleh peraturan dari Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan apa maksud dan tujuannya melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19.

Adapun, alasan musisi berusia 50 tahun itu melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19, ialah perihal menjaga ‘kemurnian’ konser Dewa 19 yang dalam waktu dekat akan diselenggarakan.

“Tidak boleh ada konser lain yang mengganggu dengan menggunakan lagu Dewa 19. Once dilarang menyanyikan lagu Dewa untuk konsernya. Saya menjaga kemurnian dari konser Dewa yang dilangsungkan setelah lebaran. Sampai nanti saya umumkan lagi. Karena konser Dewa 19 sampai Desember 2023 full. Saya nggak mau Once nyanyikan lagu Dewa 19 lagi,” pungkasnya.

Meskipun Dhani melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19, pelantun lagu Pupus tersebut masih mengizinkan lagu ciptaannya selain di Dewa 19 untuk dinyanyikan oleh Once.

“Lagu Dhani lain boleh, yang tidak boleh lagu Dewa 19. Lagu saya di T.R.I.A.D, AHMAD BAND, itu boleh. Spesifik Dewa 19, itu yang nggak boleh,” ujar Dhani.

Hak Musisi Terhadap Lagunya Menurut Perundangan

Berdasarkan tindakan Ahmad Dhani yang melarang Once menyanyikan lagu Dewa 19, penting kiranya mengetahui apa saja yang menjadi hak musisi terhadap lagu ciptaannya menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP No. 56 Th 2021), mengatur lebih lanjut terkait hak-hak musisi perihal royalti lagu ciptaannya.

Pasal 2 PP No. 56 Th 2021, menjelaskan bahwa musisi selaku pencipta lagu memiliki hak atas penggunaan lagunya pada layanan publik yang bersifat komersial. Adapun, layanan publik dimaksud, meliputi Pertunjukan Lagu Ciptaan (konser dan/atau penyiaran), Pengumuman Ciptaan, dan Komunikasi Ciptaan.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 56 Th 2021 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib melakukan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Adapun, secara spesifik Pasal 3 Ayat (2) PP No. 56 Th 2021 merincikan bentuk layanan publik yang bersifat komersial, antara lain:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran, bazar, bioskop, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel, usaha karaoke;
  6. Lembaga penyiaran televisi dan radio; dan
  7. Nada tunggu telepon.

Apabila pada praktiknya ditemukan terdapat pelanggaran hak cipta, dalam hal dilanggarnya hak musisi berupa dinyanyikannya ciptaan (lagu) tanpa konsen dan pembayaran royalti kepada pencipta ataupun pihak terkait, maka terdapat ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku pelanggaran hak royalti musisi.

Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf f (pertunjukan ciptaan), untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. 

Sebagai catatan, pelaku pelanggaran hak cipta dapat dilaporkan berdasarkan delik aduan sesuai dengan Pasal 120 UU Hak Cipta.

 

MIW

Dipromosikan