Akses Data NIK Kini Kena Biaya, Bank Mesti Waspada

Akses Data NIK Kini Kena Biaya, Bank Mesti Waspada
Image Source: Dunia Fintech

Akses Data NIK Kini Kena Biaya, Bank Mesti Waspada

“Bank dalam setiap kegiatannya dengan calon nasabah wajib untuk melakukan verifikasi terhadapnya.”

Terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) resmi mengenakan tarif untuk setiap pihak yang melakukan pengaksesan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui web service dan web portal. Dilansir Kontan, tarif yang dimaksud tersebut akan bernilai sebesar Rp1000 per akses.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwasanya tujuan dari penerapan tarif ini adalah untuk merevitalisasi infrastruktur dari Dukcapil yang dinilai sudah lawas. Menurutnya, kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun dan telah melewati masa garansi.

“Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar,” jelas Teguh dilansir Kontan, Rabu (05/04/2023).

Sebagai informasi, ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (PP No. 10/2023). 

Berdasarkan Pasal 4 huruf a  PP No. 10/2023, ketentuan tarif ini dinyatakan tidak berlaku bagi pemanfaatan akses data yang dilakukan oleh instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil.

Bagi perusahaan selain yang dijelaskan tersebut, maka penerapan tarif biaya akses data kependudukan akan dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara pemerintah dengan pihak yang mengakses data tersebut. 

Adapun berdasarkan surat Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 900.1.3.2/5833/Dukcapil pada 24 Maret 2023 perihal Pemberlakuan PP No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri, dijelaskan bahwa Dukcapil telah menyediakan aplikasi sebagai portal untuk pemesanan serta pembayaran layanan-layanannya. Sehingga, Ditjen Dukcapil mewajibkan kepada lembaga yang berorientasi pada profit membayar di awal jika ingin mendapat akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. 

Bank akan Terdampak

Dalam hal ini, bank akan menjadi salah satu pihak yang cukup terdampak akan pengenaan tarif yang diterapkan oleh Dukcapil Kemendagri. Sebab, bank dalam setiap kegiatannya dengan calon nasabah wajib untuk melakukan verifikasi terhadapnya, salah satunya melalui verifikasi data kependudukan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 23/2019).

Baca Juga: Bank BPR KR Indramayu Bermasalah, Ini Kata OJK

Berdasarkan Pasal 17 POJK No. 23/2019, dijelaskan bahwa dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah bank wajib untuk melakukan identifikasi calon nasabah untuk mengetahui profil calon nasabah. Dalam hal ini, dijelaskan bahwa identifikasi tersebut dilakukan melalui verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung dari para calon nasabah.

Lebih lanjut, bank wajib untuk melakukan verifikasi kebenaran identitas melalui pertemuan langsung dengan calon nasabah. Namun, hal ini dapat digantikan dengan verifikasi melalui sarana elektronik milik Bank atau pihak ketiga lainnya.

Dalam kondisi tersebut, hal yang kemudian membuat bank menjadi salah satu pihak yang akan terdampak adalah karena dalam melakukan verifikasi tersebut, bank wajib memanfaatkan data kependudukan seperti halnya NIK. Sehingga, setiap kali bank hendak melakukan verifikasi data nasabah kepada Dukcapil, maka berdasarkan PP No. 10/2023 bank akan dikenakan biaya akses.

 

AA 



Dipromosikan