“Terdapat beberapa aspek hukum di Indonesia yang bersinggungan dengan jalannya suatu bisnis keluarga.”
Di Indonesia, bisnis yang berbentuk bisnis keluarga sudah lama menjadi model bisnis yang dirancang oleh kebanyakan pengusaha. Sifatnya sebagai bisnis yang menerus dan berkelanjutan untuk dapat diwariskan selalu menjadikannya opsi yang menarik untuk diadopsi oleh para pengusaha.
Bisnis keluarga sendiri didefinisikan sebagai bisnis yang dimiliki, dioperasikan dan dikelola secara aktif oleh dua atau lebih anggota keluarga tunggal. Anggota dalam hal ini dapat terkait dengan darah, pernikahan atau adopsi.
Dalam praktiknya, masih banyak pemilik bisnis tersebut yang belum memahami mengenai aspek hukum dari pengelolaan bisnis keluarga itu sendiri. Atas hal tersebut, Partner Kandara Law, Laura Reggyna, dalam Webinar Friday i’m In Law yang diselenggarakan Klik Legal News pada Rabu (05/04/2023), Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan hukum di Indonesia yang bersinggungan dalam mengelola bisnis keluarga.
Baca Juga: Mengenal Aspek Hukum Pengelolaan Yayasan
Dalam webinar yang bertemakan “Mendirikan Bisnis Keluarga” Pahami Aspek Hukumnya” tersebut, Laura menjelaskan bahwa setiap orang yang ingin mendirikan bisnis keluarga harus pertama-tama memikirkan mengenai jenis badan usaha yang akan dipilihnya. Beberapa pilihan tersebut dapat berupa PT, CV atau Koperasi.
Kemudian, calon pengusaha dapat melanjutkannya dengan membuat perjanjian antara para pendiri dari bisnis tersebut.
Adapun penting menurut Laura untuk memperhatikan kecapakan dari para pihak yang akan melakukan transaksi bisnis. Sebab, hal ini dapat mempengaruhi kekuatan perikatan yang akan dibuat oleh bisnis tersebut untuk kedepannya.
Mengelola Bisnis Keluarga
Setelah memberikan penjelaskan mengenai aspek hukum dalam mendirikan suatu bisnis keluarga tersebut, Laura juga memberikan beberapa wawasan mengenai aspek hukum dalam pengelolaan bisnis keluarga. Dalam hal ini, aspek hukum tersebut dapat berupa terkait penyelesaian konflik dalam bisnis keluarga itu sendiri.
Laura menjelaskan bahwa konflik yang dapat terjadi dalam bisnis keluarga diantaranya adalah seperti perebutan posisi kepengurusan, persaingan untuk melakukan pembelian saham hingga manipulasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam kondisi tersebut, Laura menjelaskan bahwa pengusaha dapat untuk menyelesaikan sengketanya tersebut melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi yang dimaksud Laura adalah melalui negosiasi dan mediasi. Sedangkan, jalur litigasi yang dimaksud Laura adalah melalui arbitrase atau peradilan.
AA
















































