Akses Konten Google dan Meta Terancam Diblokir karena Publisher Rights?

Akses Konten Google dan Meta Terancam Diblokir karena Publisher Rights?
Image Source: Media Indonesia

Akses Konten Google dan Meta Terancam Diblokir karena Publisher Rights?

 

Gingras juga mengatakan Google terpaksa menghapus semua tautan artikel yang tersemat di mesin pencari Kanada. Bahkan, Google sudah menguji coba pemblokiran konten berita di Kanada.”

Google dan Meta satu suara dalam melakukan pemblokiran akses konten berita di Kanada. Hal ini akan dilakukan keduanya apabila “Bill C-18” disahkan oleh Pemerintah Kanada.

Dilansir dari Reuters (4/5/2023), Bill C-18 diusulkan untuk menghormati platform media yang menerbitkan konten berita bagi warga Kanada.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, platform seperti Google  yang dinaungi oleh Alphabet dan Facebook yang dinaungi oleh Meta diharuskan untuk membayar perusahaan media yang memproduksi konten berita dan disebarkan melalui platform mereka.

Kabar pengesahan aturan ini sudah digaungkan sejak bulan Februari kemarin. Dari awal, Google secara tegas menolak aturan tersebut. Namun, sampai sekarang aturan tersebut belum juga disahkan. 

Vice President of News Google, Richard Gingras, dalam kesaksiannya di depan Komite Senat, mengutip “tanggung jawab finansial tidak terbatas” jika perusahaanya harus membayar penerbit untuk menautkan ke situs mereka.

“Kami tak memiliki kemampuan keuangan jika harus membayar media atas tautan yang tersebar di platform kami, yang mengarah ke situs mereka,” ujar Gingras, dikutip CNBC Indonesia dari Reuters, Kamis (4/5/2023). 

Gingras juga mengatakan Google terpaksa menghapus semua tautan artikel yang tersemat di mesin pencari Kanada. Bahkan, Google sudah menguji coba pemblokiran konten berita di Kanada. 

Menurut Google, pihaknya justru membantu perusahaan media untuk menarik audiens lebih luas. Kepala Kebijakan Publik Meta, Rachel Curran, juga berpendapat serupa.

Rachel mengatakan, pihaknya juga akan mengakhiri ketersediaan konten berita di Kanada jika RUU tersebut disahkan.

Baca Juga: Google: Publisher Rights Indonesia ‘Tak Sejalan’

Update Rancangan Perpres Publisher Rights

Di Indonesia, wacana pemberlakuan aturan serupa melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang dinamai “Publisher Rights” atau Hak Penerbit juga sempat diumbar.

Arahan mengenai Rancangan Perpres Publisher Right atau Hak Penerbit ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada sambutan Hari Pers Nasional di Medan, (9/2/2023).

Terakhir, sebagaimana dikutip dari pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang dilansir dari Detik.com (3/3/2023), draf usulan Perpres tersebut sudah diserahkan kepada Presiden.

Ninik menambahkan, saat ini proses pembahasan bersama pihak-pihak terkait yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) masing berlangsung. 

Secara garis besar Rancangan Perpres Hak Penerbit memuat substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media atau pers. Tujuannya yakni untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. 

Dewan Pers: Regulasi Hak Penerbit Ciptakan Keadilan dan Keterbukaan

Selain mendukung jurnalisme yang berkualitas, regulasi ini juga bertujuan menciptakan mekanisme berkeadilan antara platform digital dengan perusahaan pers.

Hal ini menjadi poin-poin penting yang dibahas oleh Dewan Pers dalam diskusi tertutup yang diadakan bersama beberapa petinggi media, mantan anggota Dewan Pers, dan para wartawan senior.

Mengutip dari Siaran Pers Nomor 08/SP/DP/III/2023, terdapat 8 poin penting yang dibahas dalam diskusi yang diadakan pada Februari lalu (28/2/2023), yaitu sebagai berikut:

  1. Regulasi dalam bentuk rancangan perpres bertujuan menciptakan mekanisme berkeadilan antara platform digital dengan perusahaan pers. Sehingga perusahaan pers sebagai penyedia konten dan platform digital bisa bernegosiasi secara adil untuk menentukan bagi hasil pendapatan iklan;
  2. Platform digital didorong untuk selalu menginformasikan kepada perusahaan pers setiap ada perubahan algoritma dan formula bagi hasil;
  3. Pada dasarnya kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers adalah kesepakatan bisnis. Dalam kaidah bisnis, tidak ada pihak yang bisa mengintervensi pasar. Namun, keberadaan regulasi tetap diperlukan untuk melindungi dan membela kepentingan penyedia konten/perusahaan pers;
  4. Di samping mengatur aspek bisnis, regulasi Publisher Rights adalah untuk menekan penyebaran konten pemberitaan yang tidak beretika, “clickbait”, dan jauh dari kaidah-kaidah jurnalistik;
  5. Dewan Pers dan konstituen perlu menyatukan sikap supaya punya posisi tawar yang kuat sehingga regulasi nanti bisa berjalan efektif;
  6. Tidak perlu adanya lembaga baru di luar Dewan Pers yang mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut. Lembaga yang menjembatani perundingan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital tersebut seyogyanya berada di bawah Dewan Pers;
  7. Lembaga pelaksana regulasi berfungsi memfasilitasi, memediasi, melakukan rekonsiliasi, dan melakukan arbitrase dalam hubungan perusahaan pers dengan platform digital; dan
  8. Pembentukan aturan turunan yang diperlukan akan disusun oleh Dewan Pers bersama konstituen.

 

SS

Dipromosikan