Aksi May Day 2023 Bawa 7 Tuntutan, Kemnaker: Itu Hak Mereka

Aksi May Day 2023 Bawa 7 Tuntutan, Kemnaker: Itu Hak Mereka
Image Source: Kompas

Aksi May Day 2023 Bawa 7 Tuntutan, Kemnaker: Itu Hak Mereka

Menurut Indah, tuntutan apapun yang disampaikan buruh kepada pemerintah dan pengusaha menjadi hak mereka.”

Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2023, sekitar 50.000 orang massa gabungan turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir Media Indonesia (1/5/2023), Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kelompok buruh yang turun ke lapangan tersebut di antaranya berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI, dan Serikat Petani Indonesia. 

Selain itu, tergabung juga organisasi-organisasi pekerja dari berbagai sektor seperti Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Seluruh Indonesia (FSP ISSI), dan organisasi-organisasi lainnya.

Untuk mengamankan jalannya peringatan hari buruh dunia ini, ribuan personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dikerahkan.

7 Tuntutan Buruh pada Aksi May Day 2023

Peringatan Hari Buruh selalu identik dengan aksi demonstrasi yang membawa tuntutan yang berbeda setiap tahunnya. Pada aksi peringatan May Day tahun lalu, terdapat 18 tuntutan atau isu yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa. 

Adapun pada aksi yang berlangsung Senin kemarin, massa gabungan membawa 7 (tujuh) tuntutan yang terdiri dari:

  1. Pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja);
  2. Pencabutan parliamentary threshold 4 persen dan presidential threshold 20 persen karena dinilai membahayakan demokrasi;
  3. Mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Perwakilan Rakyat dan perlindungan pekerja rumah tangga;
  4. Penolakan RUU Kesehatan, Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan;
  5. Penolakan Bank Tanah, impor beras kedelai dan lain-lain.
  6. Pemilihan calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan UU Cipta Kerja; dan
  7. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM).

Beberapa tuntutan seperti pencabutan UU Cipta Kerja, pengesahan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan HOSTUM juga dibawa pada peringatan hari buruh tahun lalu.

Sementara itu, tuntutan pencabutan parliamentary threshold dan presidential threshold serta pemilihan calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja menjadi tuntutan baru yang dibawa tahun ini. Hal ini diteken dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Dilansir dari Tempo (1/5/2023), dalam menanggapi tujuh tuntutan yang dibawa oleh massa pada aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional kemarin, Direktur Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggora, kemudian bersuara.

Menurut Indah, tuntutan apapun yang disampaikan buruh kepada pemerintah dan pengusaha menjadi hak mereka. 

Enggak apa-apa mereka sampaikan saja, yang penting nanti kita sama-sama melakukan perbaikan kalau memang itu kritikan buat pemerintah,” ungkap Indah di Jakarta, pada hari Minggu, (30/4/2023) sebagaimana diberitakan oleh Tempo.

Indah juga memberikan tanggapannya mengenai isu outsourcing, menurutnya, isu outsourcing dalam UU Cipta Kerja sebenarnya tidak benar. Justru, UU Cipta Kerja mengatur agar praktiknya di lapangan tidak “kebablasan”.

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa pengaturan outsourcing bukan berarti pemerintah membiarkan pengusaha secara besar-besaran merekrut outsourcing. Adanya aturan yang jelas menjadi pakem dan rambu agar praktiknya tidak dilakukan semena-mena.

“Karena kan kita mengedepankan perlindungan tenaga kerja outsourcing,” ujar Indah.

Selain itu dalam momentum peringatan hari buruh, Kemnaker melalui Ditjen PHI dan Jamsos juga mengadakan dialog hubungan kerja dan jaminan sosial bersama dengan pekerja informal Forum Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan masukan dari kalangan pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah terkait tidak adanya kejelasan status hubungan kerja, waktu jam kerja, upah dan sebagainya.

Indah mengatakan bahwa sangat penting bagi para pengemudi untuk segera mendapatkan perlindungan sosial yang memadai agar terhindar dari berbagai resiko kecelakaan kerja maupun akibatnya.

Ia juga menambahkan bahwa masukan tersebut akan terus menjadi fokus utama Kemnaker ke depannya. 

“Akan kita atur kembali regulasinya seperti apa, dan tentu akan kita komunikasikan juga kepada BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkrit kedepannya,” ujar Indah, dilansir dari Warta Ekonomi (1/5/2023).

 

SS

Dipromosikan