Penemuan Mayat di Bandara Kualanamu, Ada Kelalaian Bandara?
“Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat melakukan peninjauan lokasi kejadian menemukan dugaan kelalaian khususnya dalam penanganan pengaduan dan operasional lift tersebut. ”
Temuan mayat wanita di dasar lift yang berada di area kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Kamis (27/4/2023) lalu menggegerkan masyarakat.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, otoritas bandara pada Kamis sore melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa di lift area kedatangan Internasional tercium aroma tidak sedap, sebagaimana dilansir dari Merdeka.com (30/4/2023).
Setelah dilakukan penyisiran atas tempat kejadian, ditemukan bahwa aroma tak sedap tersebut berasal dari dasar lift dan bersumber dari mayat wanita yang diidentifikasikan sebagai warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, bernama Aisiah Sinta Dewi (38).
Kronologi Lengkap Kejadian
Dilansir dari tvonenews.com, keluarga korban membeberkan kronologi kejadian yang terjadi. Kakak kandung korban, Raja Hasibuan mengungkapkan bahwa pada Senin (24/4/2023) malam, Aisiah pergi mengantar keponakannya ke Bandara Kualanamu.
Usai menemani keponakannya check-in di lantai dua, korban bersama kakak kandungnya turun menuju mobil mereka di parkiran. Tidak lama berselang, keponakan korban kemudian menelepon Aisia untuk naik kembali ke lantai dua.
Raja mengungkapkan pada saat kejadian, adiknya sempat menelepon kepada keponakannya dan mengatakan dirinya terjebak dalam lift. Pada saat itu, Raja langsung mendatangi sekuriti Bandara untuk meminta pertolongan karena korban tidak kunjung mengangkat teleponnya.
Pihak sekuriti sempat membantu mencari namun sekedar secara kasat mata, Raja mengatakan bahwa begitu didapati lift kosong, tidak ada lagi tindakan yang dilakukan pihak Bandara.
Setelah itu, pihak keluarga meminta kepada pengelola Bandara Kualanamu untuk membuka rekaman CCTV lift. Namun, karena harus ada prosedur dan persyaratan, yang harus dilengkapi, akhirnya tidak diberikan izin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat diperlihatkan rekaman kamera pemantau, namun rekaman tersebut hanya memperlihatkan saat korban memasuki lift. Hal ini membuat pihak keluarga kecewa.
Penjelasan Pihak Bandara Kualanamu
Pihak pengelola Bandara Kualanamu yang diwakili oleh Head of Communications PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Subur, memberikan penjelasan bahwa pada saat kejadian, korban hanya sendirian di dalam lift. Sehingga tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut.
Ketika ditanya mengenai penyebab mengapa korban bisa jatuh, Dedi mengatakan hal itu dikarenakan Aisiah tidak mengetahui akses pintu keluar lift. Lift yang digunakan korban menggunakan 2 akses pintu, pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
Setelah pintu keluar tertutup, Aisiah berusaha keluar dari pintu lift yang berada di hadapannya dengan cara memencet tombol pintu dan juga memaksa membuka kedua sisi pintu lift.
“Ketika pintu lift terbuka, korban melangkah dan langsung terjatuh dan masuk dalam lorong (di depan pintu) lift sampai di bawah dasar lantai lift. Sehingga petugas atau pengguna jasa bandara lainnya ketika menggunakan lift yang dimaksud tidak melihat adanya korban,” ujar Dedi, sebagaimana dilansir dari Kompas.
Buntut dari insiden ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyurati PT Angkasa Pura Aviasi. Kemenhub meminta agar pihak perusahaan dapat memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan di Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021 Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Dugaan Kelalaian Pihak Bandara
Pihak kepolisian dan Ombudsman menyelidiki dugaan kelalaian kasus tewasnya Aisiah yang jatuh ke dasar lift Bandara Kualanamu.
Pasalnya, keluarga sejak awal telah melaporkan bahwa korban terjebak di dalam lift dan meminta petugas Bandara untuk memeriksa rekaman CCTV. Namun oleh, pihak Bandara permintaan tersebut ditolak.
”Sesudah ada bau busuk, tiga hari kemudian pihak bandara baru memeriksa ke dasar lift dan menemukan adik saya, Aisiah, sudah meninggal. Sejak awal kami minta agar diperiksa rekaman CCTV saat adik saya di dalam lift,” kata Raja, Senin (1/5/2023), diberitakan oleh Kompas.
Atas hal tersebut keluarga Aisiah meminta agar kepolisian menyelidiki dugaan kelalaian pihak Bandara. Raja menyebutkan, siapa pun yang lalai yang menyebabkan kejadian itu harus bertanggung jawab.
Pihak kuasa hukum keluarga korban yang diwakili oleh Hotman Paris menilai tak mungkin Aisiah dengan sengaja memaksa buka lift hingga akhirnya terjatuh. Adanya tuduhan almarhum membuka paksa pintu lift dirasa sangat tidak masuk akal, karena seharusnya pintu lift itu tidak terbuka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Deli Serdang Komisaris I Kadek H. Cahyadi mengatakan telah memeriksa 12 saksi dari pihak pengelola bandara dan keamanan penerbangan.
Pihaknya juga menyebut bahwa penyelidikan berfokus pada ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam kejadian tersebut. Penyidik mendalami seperti apa Standard Operation Procedure (SOP) dalam menangani pengaduan, SOP pengoperasian lift, dan pemeliharaannya.
Masih dilansir dari Kompas (2/5/2023), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat melakukan peninjauan lokasi kejadian menemukan dugaan kelalaian khususnya dalam penanganan pengaduan dan operasional lift tersebut.
”Mengapa pintu lift yang seharusnya tidak terbuka, tetapi boleh dibuka,” ujar Abyadi. Abyadi juga mendapat keterangan kalau lift tersebut sering bermasalah atau macet. Karena itu, mereka juga akan melihat apakah ada kelalaian dalam perawatan lift itu.
Selain itu, Ombudsman juga menyesalkan petugas bandara yang tidak menelusuri CCTV di dalam lift padahal sudah jelas keluarga melaporkan bahwa korban terjebak di dalam lift.
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
Dalam hukum pidana, perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya dapat diancam dengan pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sebagaimana dikutip dari TBNews, yaitu laman resmi Kepolisian RI, menurut Soesilo, matinya orang tersebut merupakan akibat dari pada kurangnya hati-hati atau kelalaian.
Apabila kejahatan tersebut dilakukan oleh perusahaan, atau disebabkan oleh kegiatan petugas atau karyawannya maka tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai “tindak pidana korporasi”.
Baca Juga: KUHP Baru Kini Bisa Pidanakan Korporasi, Begini Ketentuannya!
Tindak pidana korporasi merupakan muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Apabila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 48, terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila:
- Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- Diterima sebagai kebijakan Korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Sanksi Tindak Pidana Korporasi
Apabila merujuk pada ketentuan Pasal 118 KUHP baru, terdapat dua jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada korporasi. Sanksi tersebut ialah sanksi pidana pokok dan pidana tambahan.
Pasal 119 KUHP baru lebih lanjut menentukan bahwa pidana pokok sebagaimana dimaksud adalah pidana denda. Sedangkan, pidana tambahan bagi korporasi sebagaimana diatur dalam pada Pasal 120 ayat (1) dan terdiri atas:
- Pembayaran ganti rugi;
- Perbaikan akibat tindak pidana;
- Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- Pemenuhan kewajiban adat;
- Pembiayaan pelatihan kerja;
- Perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
- Pengumuman putusan pengadilan;
- Pencabutan izin tertentu;
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan korporasi;
- Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
- Pembubaran Korporasi.
SS








































