KUHP Baru Kini Bisa Pidanakan Korporasi, Begini Ketentuannya!

KUHP Baru Kini Bisa Pidanakan Korporasi, Begini Ketentuannya!

KUHP Baru Kini Bisa Pidanakan Korporasi, Begini Ketentuannya!

“Meskipun tuai polemik, kini korporasi bisa dipidana dengan diaturnya mengenai definisi, subjek, syarat pertanggungjawaban hingga jenis sanksi dalam tindak pidana korporasi di KUHP.”

Sebagaimana diketahui, KUHP baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 Januari 2023 lalu. Hal tersebut berakibat pada penomoran KUHP baru menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU No.1/2023”).

Jika dibandingkan dengan KUHP lama, kini dalam UU No.1/2023 terdapat ketentuan mengenai pemidanaan terhadap korporasi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya korporasi memang sudah menjadi subjek pidana. Kendati demikian, mekanisme pemidanaan korporasi tidak diatur di level undang-undang masih diatur dalam level Peraturan Mahkamah Agung No.16/2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi (“Perma No. 16/2016”). 

Dengan disahkannya UU No.1/2023, kini pemidanaan terhadap korporasi telah diatur dalam level  “undang-undang”.

Sebagaimana dilansir dari kontan.co.id (11/12/2022), Piter Abdullah selaku Direktur Eksekutif Segara Institute mengatakan bahwa  pemerintah telah mempertimbangkan dunia usaha dalam membuat substansi pasal-pasal dalam KUHP baru (UU No.1/2023). 

Sebut saja, Piter mengatakan bahwa pidana korporasi bukan hal baru karena sebelumnya juga telah diatur dalam UU mengenai tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Piter juga mengatakan bahwa perusahaan tidak perlu takut dengan pemidanaan korporasi selama perusahaan dalam menjalankan bisnisnya patuh terhadap aturan yang berlaku. 

“Saya tidak melihat bahwasannya itu akan segera berdampak negatif membuat investasi kita terganggu, saya kira tidak,” ungkap Piter sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id (11/12/2022).

Lain halnya dengan Piter, sebagaimana dikutip dari bisnis.com (03/12/2022), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan adanya aturan terkait pemidanaan korporasi yang tertuang dalam UU No.1/2023.

Menurut Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Apindo, ia menilai bahwa pemidanaan harusnya hanya berlaku kepada orang, bukan kepada sebuah lembaga. 

Lebih lanjut, menurutnya, menjadi ironi apabila orang yang melakukan tindak pidana, namun perusahaan juga ikut terseret hukum. 

“Kan yang biasanya dipidana orang, masa ini organisasi mau dipidanakan,” pungkas Hariyadi sebagaimana dilansir dari bisnis.com (3/1/2022).

Lantas, bagaimana bunyi ketentuan pemidanaan korporasi dalam UU No.1/2023?

Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana

Merujuk pada Pasal 45 Ayat (1) UU No.1/2023, korporasi merupakan subjek tindak pidana. 

Adapun pada Pasal 45 Ayat (2) UU No.1/2023 dijelaskan bahwa Korporasi mencakup:

  1. Badan hukum (PT, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu)
  2. Perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
  3. Badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi Tindak Pidana Korporasi

Pasal 46 UU No.1/2023 mendefinisikan tindak pidana korporasi sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi.

Lebih lanjut, tindak pidana korporasi juga bisa dilakukan oleh orang yang berdasarkan hubungan kerja, berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, bertindak demi kepentingan korporasi dan dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Lebih lanjut, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, pada Pasal 47 UU No.1/2023 disebutkan bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Syarat agar Tindak Pidana Korporasi Dipertanggungjawabkan

Merujuk pada Pasal 48 UU No.1/2023, Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 UU No.1/2023 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

  1. Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
  2. Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
  3. Diterima sebagai kebijakan Korporasi; 
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau 
  5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Subjek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Lebih lanjut, Pasal 49 UU No.1/2023 mengisyaratkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi. 

Alasan Pembenar dan Pemaaf dalam Pidana Korporasi

Merujuk pada Pasal 50 UU No.1/2023 terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi dapat juga diajukan oleh korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan tindak pidana yang didakwakan kepada korporasi.

Sanksi Pidana Bagi Korporasi

Merujuk pada Pasal 118 UU No.1/2023  pidana bagi korporasi terdiri atas: 

  1. Pidana pokok; dan 
  2. Pidana tambahan. 

Lebih lanjut, Pasal 119 UU No.1/2023 mengatakan bahwa pidana pokok sebagaimana bunyi Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

Sedangkan, pada Pasal 120 (1) pidana tambahan bagi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas: 

  1. Pembayaran ganti rugi; 
  2. Perbaikan akibat tindak pidana; 
  3. Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan; 
  4. Pemenuhan kewajiban adat; 
  5. Pembiayaan pelatihan kerja; 
  6. Perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; 
  7. Pengumuman putusan pengadilan; 
  8. Pencabutan izin tertentu; 
  9. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; 
  10. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan korporasi; 
  11. Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan 
  12. Pembubaran Korporasi.

 

RAR

Dipromosikan