UU PPSK Memperbolehkan Bursa Efek Melakukan Demutualisasi, Begini Ketentuannya!

Emiten Triwira Insanlestari Bakal Didepak oleh BEI Setelah 12 Tahun Tercatat

UU PPSK Memperbolehkan Bursa Efek Melakukan Demutualisasi, Begini Ketentuannya!

“UU PPSK memperbolehkan pihak lain untuk menjadi pemegang saham pada BEI, namun pengaturan lebih jelasnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).”

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (“UU PPSK”) baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) 15 Desember kemarin. 

Menariknya, dalam beleid tersebut terdapat ketentuan mengenai diperbolehkannya Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan demutualisasi.

Mengutip kontan.co.id, demutualisasi mengindikasikan bahwa pemegang saham BEI tidak lagi hanya anggota bursa (AB).

Merespons hal tersebut, sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id (03/01/2022), Budi Frensidy selaku Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia mengatakan bahwa pemberian opsi penguatan Bursa melalui demutualisasi dalam UU PPSK  diharapkan semakin transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya partisipasi publik, diharapkan Bursa Efek dapat lebih transparan dan akuntabel,” Ujar Budi sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id (03/01/2022).

Sejalan dengan pendapat Budi, Arjun Ajwani selaku Research Analyst Infovesta Kapital Advisori menilai perubahan pemegang saham ini tidak akan berdampak pada kinerja pasar dan investor ritel dalam hal bertransaksi. 

Kendati demikian, Arjun berpendapat bahwa jika demutualisasi terlaksana, hal ini merupakan langkah yang baik bagi investor selain AB yang terdaftar untuk bisa mendapatkan informasi lebih terbuka mengenai BEI.

“Ini langkah baik karena bisa mendapatkan informasi atau akses lebih terbuka tentang operasi BEI dan informasi lain,” tandasnya.

Merespons ketentuan tersebut, dilansir dari bisnis.com (02/01/2022), Yunita Linda Sari selaku Deputi Komisioner OJK mengatakan bahwa demutualisasi dalam UU PPSK memiliki konsep kepemilikan bersama atau mutual, jika dibandingkan dengan ketentuan pada saat ini yang hanya dimiliki oleh AB. 

Dengan berlakunya UU PPSK, Yunita beranggapan bahwa nanti akan terdapat pemegang saham di luar BEI.

Kendati demikian, menurut Yunita, hal-hal lebih rinci mengenai demutualisasi bursa, seperti persentase kepemilikan hingga investor strategis, akan diatur lebih jauh di PP.

“Dengan demutualisasi, pemegang saham publik bisa saja mendapatkan dividen, kalau Bursa membagikan dividen,” tuturnya. 

Adapun, terkait pemegang saham publik yang dapat menjadi pemegang saham Bursa juga akan diatur di PP. 

Lantas, bagaimana bunyi ketentuan lengkap terkait demutualisasi bursa dalam UU PPSK?

Dalam Pasal 22 Angka 4 UU PPSK yang menyisipkan aturan diantara Pasal 8 dan 9 pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU No.8/1995”), dalam Pasal 8A Ayat (1) disebutkan bahwa selain perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Kendati demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham BEI akan diatur dalam PP setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, sebagaimana bunyi Pasal 22 Angka 4 UU PPSK yang menyisipkan Pasal 8A Ayat (2) diantara Pasal 8 dan 9 UU No.8/1995.

Sebagai perbandingan, pada Pasal 8 UU No.8/1995, disebutkan bahwa yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.

 

RAR

Dipromosikan