Amazon PHK 9000 Karyawannya, Ini Ternyata Penyebabnya

Amazon PHK 9000 Karyawannya, Ini Ternyata Penyebabnya
Image Source: Wallpaper Cave

Amazon PHK 9000 Karyawannya, Ini Ternyata Penyebabnya

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.”

Baru-baru ini, perusahaan platform jual beli asal Amerika Serikat, Amazon, diketahui melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 9000 karyawannya. Bukan angka yang sedikit, nyatanya secara total perusahaan telah memecat 27 ribu karyawan dalam beberapa bulan terakhir.

Dilansir CNN Indonesia, CEO Amazon, Andy Jassy, mengatakan bahwa penyebab dari aksi ini adalah karena perusahaan melihat adanya ketidakpastian ekonomi yang tengah berlangsung di dunia. Atas hal tersebut, Amazon memilih untuk ‘merampingkan’ biaya operasional dengan salah satunya mengurangi jumlah karyawannya.

“Beberapa orang mungkin bertanya mengapa kami tidak mengumumkan pengurangan peran ini dengan yang kami umumkan beberapa bulan lalu. Mengingat ketidakpastian ekonomi tempat kami tinggal dan ketidakpastian yang ada dalam waktu dekat,” jelas Andy dilansir CNN Indonesia, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga: Menilik Pentingnya Aspek Ketenagakerjaan dan Perlindungan Data Pribadi dari Kasus PHK Twitter

Sebagai informasi, gelombang PHK ini berfokus pada divisi penyimpanan awan dan periklanan Amazon yang selama ini menjadi salah satu pundi-pundi keuntungan perusahaan. Akibat gelombang pemutusan kerja terbaru ini, saham Amazon di bursa efek AS anjlok 2%. 

Adapun selain Amazon, banyak raksasa teknologi lainnya seperti Microsoft, Alphabet Inc, hingga induk Facebook Meta ikut melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya. Menurut Analis D.A Analyst, kekhawatiran soal ancaman resesi global menjadi alasan mengapa raksasa teknologi termasuk Amazon terus melakukan PHK massal.

Perusahaan Harus Mengupayakan agar Tidak Terjadi PHK

Adapun dari adanya kejadian ini menunjukan bahwa perusahaan sejatinya dapat melakukan PHK terhadap karyawannya atas alasan efisiensi. Di Indonesia sendiri, alasan tersebut termasuk sebagai dasar yang diperbolehkan oleh hukum untuk melakukan PHK. 

Hal ini tertuang pada Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana menyisipkan Pasal 154A pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: b) Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian,” tulis Pasal 81 angka 45 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 881.k/Pdt.Sus-PHI/2016, alasan efisiensi perusahaan didefinisikan sebagai penghematan di segala bidang termasuk waktu dan keuangan. Efisiensi juga disini dapat diartikan sebagai pengurangan sebagian karyawan karena adanya kelebihan tenaga kerja dan perusahaan masih beroperasi.

Dilansir dari tulisan Lorita Fardianty yang berjudul “Pemutusan Hubungan Kerja Alasan Efisiensi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011/ Tanggal 20 Juni 2012” dalam Jurnal Program Magister FH UI,  perusahaan yang melakukan efisiensi tinggi menunjukkan perusahaan tersebut harus mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target perusahaan dalam waktu yang singkat. Bentuk efisiensi yang dilakukan dapat berupa mengurangi anggaran, mengurangi lembur, dan termasuk pengurangan tenaga kerja.

Adapun berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun, dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK wajib diberitahukan oleh pengusaha kepada karyawan.

Pemberitahuan tersebut wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada karyawannya paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

 

AA



Dipromosikan