Bea Cukai: Jaminan Rp100 Juta dalam PP No.20/2017 untuk Cover Biaya Operasional

Biaya jaminan tersebut untuk menanggung biaya yang timbul akibat penegahan dan penangguhan.

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq. Foto: Dok. Pribadi.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 (PP 20/2017) yang telah diundangkan awal Juni 2017 lalu menyebutkan bahwa dalam hal dilakukannya permohonan penangguhan, salah satu hal yang perlu disertakan oleh pemegang hak adalah jaminan. Jaminan yang ditetapkan dalam PP 20/2017 yang harus disiapkan oleh pemegang hak adalah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). (Baca Juga: Begini Penjelasan Bea Cukai tentang Jaminan Rp100 juta Penegahan Barang Impor Diduga Bajakan).

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq mengatakan bahwa jaminan diserahkan oleh pemegang hak pada saat konfirmasi melanjutkan penangguhan, setelah masa penegahan. “Pemegang hak dalam dua hari setelah pemberitahuan harus melakukan konfirmasi melalui sistem, kalau memang iya (menyatakan lanjut ke tahap penangguhan), tentu akan kami lanjutkan sambil menunggu jaminan,” jelasnya dalam acara diskusi yang diadakan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Kamis (2/10) di Jakarta.

Mengenai besaran jaminan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (4) PP 20/2017, Khoirul mengaku bahwa besaran jaminan Rp 100 juta tersebut sekaligus sebagai biaya operasional yang diberikan oleh pemegang hak kepada Bea Cukai. “Kami tidak mengambil mazhab ada iuran tahunan dan sebagainya, tetapi ada jaminan biaya operasional sebesar Rp100 juta ke Bea dan Cukai,” ujarnya.

Biaya operasional tersebut, Khoirul menjelaskan, dimaksudkan untuk mengcover biaya yang timbul selama masa penangguhan penegahan. “Jaminan ini hanya untuk mengcover apabila pemegang hak ini ternyata nanti tidak mau bertanggung jawab terhadap biaya operasional yang timbul selama masa penangguhan penegahan,” jelasnya. (Baca Juga: Tips untuk Importir dan Eksportir Bila Barangnya Diduga Bajakan).

Lebih lanjut, Khoirul menjelaskan bahwa rentang waktu maksimal pada proses penangguhan adalah tiga puluh  hari. Oleh karena itu, jaminan sebesar Rp 100 juta tersebut diperlukan untuk menanggung selama rentang waktu penangguhan berlangsung. “Itu mengcover semua biaya operasional yang timbul dalam tiga puluh hari itu,” tegasnya.

Khoirul berharap, jaminan tersebut dapat dibayarkan secara lunas oleh pemegang hak kepada Bea Cukai. Hal ini dikarenakan selain untuk biaya operasional, uang jaminan tersebut sekaligus untuk biaya pemeriksaan, pembongkaran, penimbunan, impor, dan sebagainya. “Biaya jaminan ini bukan untuk Bea dan Cukai, tetapi untuk biaya kuli dan ini memang menjadi tanggung jawab dari pemegang hak yang melakukan penuntutan,” ujarnya.

Apabila masa jaminan telah selesai, kata Khoirul, maka barang tersebut akan dikembalikan secara utuh kepada pemegang hak yang melakukan penuntutan. Setelah itu, Bea Cukai akan memberikan ringkasan. “Nanti akan kita sampaikan ringkasan itu kepada pemegang hak yang mengajukan setelah jaminannya dikonfirmasi,” ujarnya. (Baca Juga: Badan Usaha Pendaftar Perekaman HKI di Bea Cukai Tidak Perlu Berbadan Hukum).

Khoirul juga menjelaskan apabila jaminan tidak mencukupi untuk menanggung biaya yang diakibatkan dari penegahan atau penangguhan, maka kekurangannya tetap dibebankan kepada pemegang hak. Selain itu, lanjutnya, apabila ada kelebihan dari jaminan tersebut, maka Bea Cukai akan mengembalikan sisa biaya tersebut kepada pemegang hak. “Bea Cukai memang memberlakukan ini dengan tidak mau menanggung biaya yang timbul di proses selama tiga puluh hari tadi,” ujarnya.

Oleh karenanya, Khoirul menegaskan kembali alasan ditetapkannya besaran senilai seratus juta rupiah adalah untuk menutupi biaya operasionanl, biaya buruh, serta biaya lainnya yang ditimbulkan akibat dari penegahan dan penangguhan. “Misalkan biayanya habis Rp150 juga, maka yang Rp50 juga akan kami tagih lagi. Nah, kalau tidak dibayar maka bisa kami cabut. Kalau kelebihan, maka akan kami kembalikan,” jelasnya.

(LY)

Dipromosikan