Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Berdasarkan PP ini dan UU Kepabeanan, pejabat bea dan cukai diberikan kewenangan untuk melakukan penegahan dan penangguhan terhadap barang impor atau ekspor yang diduga bajakan.
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh importir atau eksportir apabila barang yang akan diimpor atau diekspor-nya justru diduga sebagai barang bajakan? Langkah apa yang perlu diambil? Berikut adalah beberapa tips bagi para importir atau eksportir tersebut:
Pertama, importir/eksportir/pemilik barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran HKI harus memastikan diri ikut dalam pemeriksaan fisik dan membuktikan bahwa barang yang dimilikinya itu bukan barang bajakan. Proses pemeriksaan fisik ini dilakukan pasca keluarnya penetapan surat perintah Ketua Pengadilan untuk melakukan penangguhan.
Bila importir/eksportir/pemilik barang tidak bisa hadir, maka perlu menunjuk seorang kuasa untuk mewakili mereka. Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP No.20 Tahun 2017, meski importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya tidak hadir, maka pemeriksaan fisik tetap dilakukan. Oleh karena itu, bila importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya tidak hadir dalam pemeriksaan fisik, maka yang rugi adalah mereka sendiri.
Kedua, importir/eksportir/pemilik barang harus melakukan ‘perlawanan’ atas penangguhan apabila memang yakin bahwa barang yang dimilikinya bukan barang yang melanggar HKI. Perlawanan yang dimaksud, sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (1) PP tersebut, adalah mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan setempat untuk memerintahkan secara tertulis kepada pejabat bea dan cukai agar mengakhiri penangguhan.
Permintaan pengakhiran penangguhan ini diajukan ke Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada. Permintaah pengakhiran penangguhan ini juga harus menyertakan jaminan sebesar Rp100 juta.
Ketiga, importir/eksportir/pemilik barang juga harus memahami beberapa pengecualian atas PP No.20 Tahun 2017 ini. Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa, “Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap: (a) barang bawaan penumpang; (b) awak saran pengangkut; (c) pelintas batas; atau (d) barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.” Bila pejabat bea dan cukai melakukan penangguhan terhadap hal tersebut di atas, maka importir/eksportir/pemilik barang berhak mengajukan keberatan.
Selain itu, ketentuan penangguhan juga tidak diberlakukan terhadap barang impor angkut lanjut atau angkut terus dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. Dasar hukum dari pengeculian ini dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (1) PP No.20 Tahun 2017.
Tim Peneliti PRABU
PRABU atau Policy Research Analysis & Business Strategy memfokuskan diri pada kajian kebijakan publik dan peraturan, corporate social responsibility, dan capacity building. Informasi lebih lengkap mengenai PRABU dapat dilihat di http://prabu.biz.id/ atau email: info@prabu.biz.id








































