Beda Luhut dan Erick Thohir, Sikapi Impor KRL Bekas

Beda Luhut dan Erick Thohir, Sikapi Impor KRL Bekas
Image Source: Kompas.com

Beda Luhut dan Erick Thohir, Sikapi Impor KRL Bekas

“Pemerintah hendak melakukan impor KRL bekas dari Jepang. Erick Thohir mengaku menyetujui pelaksanaan impor tersebut, dengan beberapa alasan.”

Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) dikabarkan semakin membludak. Di tengah membludaknya pengguna KRL, PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) berencana mempensiunkan 10 rangkaian KRL karena faktor usia. Keputusan PT KCI guna mempensiunkan rangkaian KRL berdasarkan beberapa survey yang dilakukan, dapat berdampak pada penumpukan 200.000 penumpang.

Sebagai upaya mitigasi risiko penumpukan penumpang KRL akibat adanya rangkaian kereta yang dipensiunkan. Pemerintah melalui PT KCI berencana untuk mengimpor KRL bekas dari Jepang.

Menyikapi tindakan PT KCI yang hendak mengimpor KRL bekas dari Jepang,Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), memutuskan untuk tidak merekomendasikan impor KRL bekas dari Jepang. Dilansir cnbcindonesia.com (06/04/2023), Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto, mengatakan bahwa terdapat 5 (lima) hal yang mendasari Kemenkomarves enggan merestui impor KRL bekas dari Jepang, antara lain:

  1. Rencana impor KRL bekas tidak mendukung industri perkeretaapian nasional;
  2. Kementerian Perdagangan juga memberikan tanggapan serupa, karena fokus pemerintah adalah produk dalam negeri dan substitusi impor;
  3. Kriteria barang modal bukan baru yang tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan importasi ketika dalam negeri belum bisa memproduksinya;
  4. Estimasi biaya pengadaan dari perusahaan Japan Railway yang dilakukan PT KCI tidak dapat diyakini wajar. Hal demikian karena pengangkutan harus menggunakan kapal kargo; dan
  5. Adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukan terdapat beberapa sarana yang masih bisa dioptimalkan penggunaannya.

Lebih lanjut, Seto meminta agar PT KCI melakukan peninjauan kembali atas operasi dan sarana yang ada saat ini. Ia juga meminta PT KCI melakukan retrofit atas sarana yang ada dan sarana yang akan dipensiunkan.

“Pengiriman kereta dari Jepang ke Indonesia tidak bisa diyakini karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harian. Melainkan berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018 yang ditambah 18 persen. Untuk itu, saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor,” pungkas Seto.

Sikap Erick Thohir Terhadap Impor KRL Bekas

Penolakan atas impor KRL Jepang yang hendak dilakukan PT KCI oleh Kemenkomarves, nyatanya tidak berbanding lurus dengan ungkapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Baca Juga: Erick Thohir Deregulasi Aturan BUMN, Gaji ‘Dobel’ Salah Satunya

Dilansir cnbcindonesia (18/04/2023), Erick mengaku tidak masalah dengan adanya impor KRL Jepang. Menurutnya, kebijakan impor dimaksud dapat membantu meningkatkan ketersediaan kapasitas rangkaian kereta yang saat ini masih belum memadai.

“Terbuka untuk pelaksanaan impor darurat KRL. Asal harganya baik. Kalau kemahalan ya opsinya tidak. Kalau kita Cuma membebani penambahan kapasitas dengan harga mahal kita harus berpikir ulang,” ungkapnya.

Kebijakan Impor Kereta Bekas

Penolakan Inisiatif PT KCI oleh Kemenkomarves guna mengimpor rangkaian kereta dari Jepang sebagai solusi antisipasi penumpukan penumpang, nyatanya merupakan refleksi regulasi pengadaan kereta Indonesia yang lebih mendukung produksi dalam negeri.

Sebagai informasi, sebenarnya pengadaaan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) melalui impor bisa saja dilakukan oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, dan perusahaan remanufakturing.

Hal tersebut sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 14/M-IND/PER/2/2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (Permenperin No. 14 Th 2016).

Berdasarkan Permenperin No. 14 Th 2016, apabila PT KCI hendak melakukan impor kereta bekas dari Jepang, pihaknya harus mengajukan perizinan impor BMTB dengan pos tarif 8603.10.00 ke Kementerian Perdagangan.

Akan tetapi, berdasarkan regulasi lainnya yang lebih khusus terkait pengadaan kereta api yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri (Permenhub No. 175 Th 2015), menyebutkan adanya keharusan dalam pengutamaan produksi dalam negeri pada setiap pengadaan kereta api.

Konteks pengutamaan produksi dalam negeri dalam pengadaan kereta api juga termasuk pada material dalam negeri yang telah memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Adapun, ketentuan lebih rinci terkait persyaratan teknis pengadaan kereta api berdasarkan Pasal 6 Permenhub No. 175 Th 2015, meliputi:

  1. Pengadaan sarana kereta api harus memenuhi persyaratan teknis dan standar spesifikasi teknis yang telah ditentukan;
  2. Kebutuhan operasional;
  3. Pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
  4. Mengutamakan produksi dalam negeri.

Meskipun Permenhub No. 175 Th 2015 mengindikasikan lebih mengutamakan produksi dalam negeri. Regulasi tersebut masih memungkinkan apabila pemerintah hendak melakukan pembuatan komponen atau perakitan, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan syarat perusahaan manufaktur memiliki sertifikat internasional.

 

MIW

 

Dipromosikan