Belajar dari Walmart, Pahami Pentingnya K3 Bagi Perusahaan

Belajar dari Walmart, Pahami Pentingnya K3 Bagi Perusahaan
Image Source: Delish

Belajar dari Walmart, Pahami Pentingnya K3 Bagi Perusahaan

“Secara umum, negara Indonesia sejatinya melindungi para masyarakatnya yang menjadi pekerja di Indonesia dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).”

Baru-baru ini, perusahaan jaringan toserba asal Amerika Serikat, Walmart, dikabarkan diberikan kewajiban membayar denda senilai $11,000 atau setara Rp170 juta. Dilansir Reuters, hal ini dikenakan kepada Walmart setelah terjadi peristiwa adanya karyawannya yang terluka karena terkena barang berat yang jatuh mengenainya.

Atas hal tersebut, perusahaan ini dinilai gagal untuk melindungi keselamatan dari pekerjanya itu sendiri. “Walmart Inc harus membayar denda sekitar $11.000 karena gagal mencegah kotak berat jatuh dari ketinggian 40 kaki dan melukai serius seorang karyawan di gudang New York,” tulis Reuters, Jumat (24/02/2023).

Baca Juga: Belajar dari Kasus PT GNI, Perusahaan Wajib Paham Kecelakaan Kerja

Lebih lanjut, Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Amerika Serikat (OSHA) menjelaskan bahwa pihaknya telah menolak permohonan Walmart atas tangkisan dari hukuman yang dijatuhkannya tersebut. Hal ini disebabkan bahwa peristiwa kecelakaan kerja ini diketahui telah terjadi pada Walmart untuk kesekian kalinya.

Sebagai contoh, OSHA pada tahun 2020 telah mendenda Walmart $10.684 setelah kasus gulungan sabit jatuh dari palet yang disimpan di rak di gudang dekat Albany, New York, yang melukai seorang pekerja. OSHA mengatakan bahwa Walmart telah melanggar aturan yang mengharuskan barang-barang “disimpan dalam tingkatan” menjadi stabil dan aman.

Aturan K3 sebagai Bentuk Perlindungan Pekerja Perusahaan di Indonesia

Secara umum, negara Indonesia sejatinya melindungi para masyarakatnya yang menjadi pekerja di Indonesia dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam hal ini, aturan K3 tersebut tersebar pada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Salah satunya terejawantahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP SMK3).

Dalam Pasal 5 ayat (1) PP SMK3 dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. Hal ini berlaku bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 1 angka 1 PP SMK3 menjelaskan bahwa Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Lebih lanjut, Sistem Manajemen K3 yang dimaksud tersebut meliputi:

  1. Penetapan kebijakan K3;
  2. Perencanaan K3;
  3. Pelaksanaan rencana K3;
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Dalam pelaksanaan Sistem Manajemen K3 tersebut, pengusaha memiliki sejumlah kewajiban yang harus diikuti. Kewajiban tersebut diantaranya adalah:

  1. Menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3;
  2. Melibatkan seluruh pekerja/buruh;
  3. Membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait;
  4. Membuat prosedur informasi;
  5. Membuat prosedur pelaporan; dan
  6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut haruslah diintegrasikan dengan kegiatan manajemen dari perusahaan itu sendiri. Hal ini diwajibkan sebagaimana Pasal 12 ayat (2) PP SMK3.

 

AA

 

Dipromosikan