Perusahaan Dapatkan ‘Proper Merah’ dari KLHK, Apa Artinya?
“Belakangan, ditemukan adanya perusahaan di wilayah Aceh mendapatkan ‘cap’ proper merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).”
Dilansir acehtrend.com (24/02/2023), setidaknya terdapat 5 (lima) perusahaan yang berdomisili di Banda Aceh yang mendapatkan ‘cap’ proper merah dari KLHK. Kelima perusahaan tersebut, meliputi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (sub sektor pelabuhan), PT Delima Makmur (sub sektor sawit), PT Bumi Sama Ganda (sub sektor sawit), PT Berlian Global Perkasa (sub sektor perhotelan), dan PT Gadjah Aceh (sub sektor perhotelan).
Ditetapkannya kelima perusahaan di atas sebagai perusahaan proper merah, tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022.
Berdasarkan keputusan Menteri tersebut, dijelaskan bahwa terdapat setidaknya 3.200 perusahaan yang dipilih dan ditetapkan untuk dinilai peringkat kinerja perusahaannya dalam pengelolaan lingkungan hidup atau yang lebih dikenal sebagai proper.
Hasilnya, terdapat total 51 perusahaan yang mendapat proper emas, 170 perusahaan mendapat proper hijau, 2.031 perusahaan mendapat proper biru, 887 perusahaan mendapat proper merah, 2 perusahaan mendapat proper hitam, dan 32 perusahaan propernya ditangguhkan.
Proper Bagi Perusahaan
Proper berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Permen LHK No. 1 Th 2021), ialah evaluasi kinerja yang dilakukan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Dilansir proper.menlhk.go.id (28/01/2022), menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Mufti Mubarok, diberlangsungkannya proper merupakan suatu komitmen yang dilakukan perusahaan agar usahanya memiliki wawasan lingkungan yang baik. “Bagi perusahaan yang terpenting adalah memiliki wawasan lingkungan,” ujarnya.
Adapun, pelaksanaan proper berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Permen LHK No. 1 Th 2021 terdiri atas beberapa tahapan, diantaranya:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Penetapan peringkat; dan
- Pemberian penghargaan, pembinaan, dan penegakan hukum.
Proper Merah Suatu Perusahaan
Penetapan peringkat dalam pelaksanaan proper dilakukan berdasarkan beberapa kriteria warna proper. Proper emas dan hijau diberikan kepada setiap perusahaan yang memiliki data dan bukti kinerja pengelolaan lingkungan melebihi dari kewajiban yang diharuskan.
Kemudian, terdapat 3 (tiga) kriteria warna proper lainnya berdasarkan Pasal 33 Permen LHK No. 1 Th 2021, yang menunjukan penilaian atas kinerja pengelolaan lingkungan oleh suatu perusahaan, antara lain:
- Proper biru, untuk peserta proper yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
- Proper merah, untuk peserta proper yang upaya pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Proper hitam, untuk peserta proper yang melakukan perbuatan baik sengaja atau tidak sengaja (kelalaian) yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Apabila ditemukan suatu kondisi perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan dengan peringkat proper merah dan hitam, maka dapat berlaku ketentuan Pasal 47 dan 48 Permen LHK No. 1 Th 2021, yakni pembinaan untuk memperbaiki kinerja ketaatan peserta proper dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penetapan peringkat proper, atau penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
MIW








































