Bintang Sepak Bola Dunia Kerap Mengasuransikan Kakinya, Bagaimana Ketentuan Asuransi Bagian Tubuh di Indonesia?

Bintang Sepak Bola Dunia Kerap Mengasuransikan Kakinya, Bagaimana Ketentuan Asuransi Bagian Tubuh di Indonesia
Image Source by pinterest.com

Bintang Sepak Bola Dunia Kerap Mengasuransikan Kakinya, Bagaimana Ketentuan Asuransi Bagian Tubuh di Indonesia?

Sejatinya, asuransi bagian tubuh belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri, bagian tubuh kaki merupakan aset yang sangat berharga bagi pemain sepak bola manapun di belahan dunia, tak terkecuali para pemain top dunia.

Sebagaimana dikutip dari olympics.com (09/09/2022), salah satu pemain top dunia yang bergelimang prestasi dengan torehan tiga puluh golnya untuk tim nasional Prancis bernama Just Fontaine diketahui pensiun dini disebabkan oleh cedera.

Melansir dari cnbcindonesia.com (29/11/2022), imbas dari pensiun dini nya Just Fontaine yang juga merupakan top skor piala dunia 1958 dan peringkat tiga Ballon d’Or di tahun yang sama, beberapa pemain sepak bola dunia diketahui mengasuransikan bagian tubuhnya dan memperlakukan bagian tubuh kaki layaknya instrumen investasi semakin marak.

Disamping cedera yang dialami Just Fontaine, berkembangnya olahraga modern yang mana jumlah pertandingan yang dimainkan pesepakbola setiap tahunnya meningkat juga menyebabkan maraknya pesepakbola yang mengasuransikan bagian tubuh dikarenakan meningkatnya resiko cedera. 

Tak hanya itu, peningkatan kualitas fasilitas medis serta pendapatan pemain sepak bola dunia yang dikarenakan popularitas juga merupakan faktor pendukung maraknya pengasuransian bagian tubuh.

Adapun contoh pemain sepak bola yang telah mengasuransikan kakinya sebagai berikut:

Lionel Messi

Diketahui, Lionel Messi  adalah pemain sepak bola dengan nilai asuransi bagian tubuh terbesar. Kapten tim nasional Argentina tersebut dikabarkan telah mengasuransikan kakinya hingga US$789 juta atau setara dengan Rp12,23 triliun. Bahkan,  media lokal Spanyol menyebut bahwa pemenang Ballon d’Or delapan kali tersebut membayar premi jumbo hingga sekitar US$720.000 atau sekitar Rp11,16 miliar per tahun.

Cristiano Ronaldo

Selain Messi, sebagaimana dikutip dari espnews (06/11/2009), Real Madrid bahkan sempat mengasuransikan kaki Cristiano Ronaldo senilai US$153 juta karena Ronaldo sering menjadi incaran jegal lawan saat menggiring bola.

Manuel Neuer

Tak hanya, pemain sepak bola dengan posisi penyerang, penjaga gawang pun perlu mengasuransikan tangannya.

Sang Kapten Timnas Jerman Manuel Neuer Pun dikabarkan telah mengasuransikan tangannya senilai US$4,3 juta (Rp66,65 miliar) setelah tim nasional Jerman menjuarai Piala Dunia 2014.

Lantas, jika pemain sepak bola Indonesia ingin mengasuransikan bagian tubuhnya, apakah diatur secara hukum?

Definisi Asuransi

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi (“UU No.40/2014”) mengatakan bahwa:

  1. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
    1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
    2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Objek Asuransi

Adapun objek asuransi diantaranya yakni jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya, sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 25 UU No.40/2014.

Jika mengutip pendapat Abid Husairi dalam jurnalnya bertajuk “Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas”, disebutkan bahwa “raga” yang merupakan bagian dari objek asuransi sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Angka 25 UU No.40/2014, dalam hal ini bisa diartikan sebagai anggota tubuh manusia.

Kendati demikian, Abid juga mengatakan bahwa untuk menjunjung tinggi kepastian hukum, kiranya perlu diatur peraturan yang lebih spesifik mengenai asuransi anggota tubuh manusia, selayaknya beberapa asuransi benda lainnya, seperti motor, perumahan yang telah diatur secara tersendiri dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

RAR

Dipromosikan