Brand Tidak Bisa Sembarangan Menggunakan Frasa “Fifa World Cup 2022”, Begini Konsekuensinya!

Brand Tidak Bisa Sembarangan Menggunakan Frasa “Fifa World Cup 2022”, Begini Konsekuensinya!
Image Source by bbc.co.uk

Brand Tidak Bisa Sembarangan Menggunakan Frasa “Fifa World Cup 2022”, Begini Konsekuensinya!

“Sejatinya, jika ada brand yang menggunakan frasa ‘Fifa World Cup 2022’  untuk keperluan komersial tanpa adanya lisensi, maka dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.”

Sebagaimana dikutip dari laman solopos.com (25/11/2022), akhir-akhir ini, brand mengeluh karena tidak bisa secara leluasa menggunakan, menyebut, atau menulis frasa “Piala Dunia FIFA 2022” atau “FIFA World Cup 2022” dalam kegiatan komersilnya.

Alhasil, brand-brand yang ingin ikut berpartisipasi dalam euforia Piala Dunia FIFA 2022 itu pun kemudian mengakali dengan misalnya mengganti penyebutnya dengan “Pesta Bola Dunia”, “Hajatan Bola Dunia”, “Gebyar Sepak Bola Dunia”, dan sebagainya.

Lebih lanjut, mengutip laman resmi FIFA ((25/11/2022), persiapan pagelaran Piala Dunia sejatinya dimulai jauh sebelum pertandingan pertama dimulai. Dalam hal ini, fokus persiapannya tidak hanya pada pengembangan infrastruktur stadion, transportasi, dan logistik melainkan juga pada penciptaan merek.

Untuk lebih jelasnya, sebagaimana dikutip dari dokumen resmi FIFA bertajuk “Fifa Intellectual Property Guidelines” Versi 6.0 Juni 2022, disebutkan bahwa FIFA sudah memiliki brand asset yang mana salah satu diantaranya adalah kata “Fifa World Cup Qatar 2022”.

Adapun brand asset FIFA ini dilindungi oleh kekayaan intelektual resmi di Qatar dan di bagian dunia lainnya sebagai merek dagang.

Oleh karenanya, hanya pemegang lisensi resmi FIFA yang berhak menggunakan hak kekayaan intelektual FIFA untuk kepentingan komersial.

Akibatnya juga, pemegang lisensi resmi frasa “Piala Dunia FIFA 2022” atau “FIFA World Cup 2022” turut serta menjadi sponsor resmi.

Lantas, jika dikaitkan dengan hukum indonesia, jika ada brand Indonesia yang menggunakan merek dagang FIFA tanpa lisensi, bagaimana konsekuensi hukumnya?

Pertama-tama, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No.20/2016),  Merek merupakan tanda pembeda dalam perdagangan barang dan/atau jasa.

Sebagai suatu pembeda, pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri mereknya dalam jangka waktu tertentu, maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Izin ini diwujudkan dalam bentuk lisensi yang biasanya berbentuk perjanjian tertulis agar pihak lain dapat menggunakan merek terdaftar.

Konsekuensi Pidana dan Perdata.

Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang menggunakan merek terdaftar milik pihak lain, maka dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU No. 20/2016.

Terlebih, Pasal 100 ayat (2) UU No. 20/2016 menyatakan bahwa apabila terdapat pihak yang mereknya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar untuk barang dan/atau jasa sejenis, maka dapat dipidana maksimal empat tahun dan/atau dikenai pidana denda maksimal Rp2 miliar

Selain hukuman pidana, Pasal 83 UU No.20/2016 mengisyaratkan bahwa pemilik merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa: 

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau 
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, Farhan Izzatul Ulya selaku Senior Project Associate Smartlegal.id mengatakan bahwa terdapat dua konsekuensi hukum jika  ada brand yang menggunakan kata “FIFA World Cup 2022”, yakni pidana sebagaimana dimaksud di pasal 100 Ayat (1) dan (2) dan perdata yakni berupa gugatan yang diajukan ke pengadilan.

“Namun khusus untuk konsekuensi pidana tentunya harus melalui proses hukum sampai adanya putusan hakim. Selain itu, untuk konsekuensi perdatanya, FIFA yang harus mengajukan gugatan merek”, ujar Farhan sebagaimana diwawancara tim Kliklegal pada Rabu 30/11/2022.

 

RAR

Dipromosikan