Buat Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Poin Pentingnya!

Buat Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Poin Pentingnya!
Image source: BLUD

Buat Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Poin Pentingnya!

“Hal yang pertama-tama harus diperhatikan menurut Almira dalam membuat kontrak pengadaan barang atau jasa ini ialah memastikan syarat sah perjanjian”

Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan yang kerap dilakukan oleh suatu perusahaan. Dilansir EProcurement Indonesia, pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa.

Pada praktiknya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa membutuhkan suatu dokumen yang dinamakan kontrak perjanjian. Dalam kondisi tersebut, diperlukan suatu kecakapan dalam memahami aspek hukum perjanjian untuk meminimalisir risiko masalah atau sengketa yang dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak kedepannya.

Almira Amalia Husna selaku Certified Procurement Contract Drafter & Associate BP Lawyers Counselor at Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series bertemakan “Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan”, menjelaskan beberapa tips yang dapat diperhatikan dalam membuat suatu kontrak pengadaan barang atau jasa. Hal yang pertama-tama harus diperhatikan menurut Almira dalam membuat kontrak pengadaan barang atau jasa ini ialah memastikan syarat sah perjanjian. 

Baca Juga: Lakukan Pengadaan Barang & Jasa, Kenali Jenis Perjanjiannya!

Dalam hukum perikatan Indonesia, syarat sah suatu perjanjian terbagi menjadi dua unsur, yaitu unsur subjektif dan objektif. Syarat subjektif yang dimaksud dalam hukum perikatan Indonesia adalah berfokus prinsip adanya kesepakatan dan adanya kemampuan untuk bertindak secara hukum. 

Kesepakatan dalam sistem hukum Indonesia mengartikan bahwa suatu perikatan tersebut tidak boleh mengandung unsur kekhilafan, paksaan, maupun penipuan. Sedangkan, kemampuan bertindak secara hukum dalam sistem hukum Indonesia adalah cakap baik secara umur maupun mental. 

Berdasarkan penjelasan Almira, pelanggaran atas syarat subjektif ini dapat mengakibatkan suatu perjanjian dapat dibatalkan. Dengan kata lain, implikasinya adalah perjanjian tersebut tidak otomatis batal tetapi dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian.

Adapun berkaitan dengan syarat objektif sahnya suatu perikatan menurut sistem hukum Indonesia, hal ini berkaitan dengan prinsip hal yang diperjanjikan dapat diperdagangkan dengan bebas, hal yang diperjanjikan tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan yang baik, dan tidak melanggar ketertiban umum. Menurut Almira, pelanggaran atas asas ini dapat membuat perjanjian tersebut secara otomatis tidak pernah dianggap ada oleh hukum, atau dengan kata lain perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.

Syarat-Syarat Umum yang Harus Ada

Selain memastikan syarat sah perjanjian, Almira menuturkan bahwa penting pula bagi pelaku usaha yang membuat perjanjian pengadaan barang atau jasa untuk memperhatikan syarat-syarat umum yang harus ada dalam suatu perjanjian pengadaan barang atau jasa, diantaranya:

  • Definisi

Definisi dalam perjanjian ini berguna untuk menghindari perbedaan interpretasi dari para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian.

  • Penerapan

Penerapan ini ditujukan untuk membuat lingkup, batasan dan ketentuan penerapan terhadap urutan hirarki dokumen kontrak

  • Penggunaan dokumen dan informasi

Pengaturan mengenai penggunaan dokumen dan informasi ditujukan untuk melindungi penyalahgunaan informasi dan kebocoran rahasia dokumen.

Sehingga, para pihak tidak dapat sesuka hati menggunakan dokumen dan informasi penting yang ada dalam perjanjian untuk kepentingan lain selain dari hal-hal yang diatur dalam perjanjian.

  • Kekayaan Intelektual

Setiap perbuatan hukum hampir tidak dapat dipisahkan dari aspek kekayaan intelektual (KI), mulai dari hak cipta, rahasia dagang, merek dagang, dan lain sebagainya. 

Untuk itu, penting dalam suatu kontrak untuk mengatur batasan dan ketentuan jelas mengenai KI guna memitigasi risiko dari pelanggaran KI.

  • Jaminan

Dalam suatu perjanjian, khususnya perjanjian barang dan jasa, eksistensi Jaminan memberikan “keamanan” bagi perjanjian tersebut lantaran hal ini mengatur mengenai adanya jaminan atas kewajiban penyedia agar terlaksana.

  • Asuransi

Dalam melaksanak nsuatu perjanjian, tak dipungkiri terdapat biaya-biaya yang timbul akibat dilaksanakannya perjanjian tersebut. Salah satunya ialah asuransi. 

Dengan demikian, penting untuk menentukan pihak-pihak yang menanggung beban atau biaya yang timbul, salah satunya ialah asuransi.

  • Pembayaran

Atas adanya hubungan hukum yang timbul, penting bagi para pihak untuk menentukan detail pembayaran yang akan dilakukan oleh pihak satu kepada pihak lainnya. 

Hal ini dapat mencakup tanggal pembayaran dilakukan, cara melakukan pembayaran, hingga nomor rekening penerima pembayaran.

  • Harga

Atas pembayaran yang timbul, tentunya terdapat pula spesifik nominal harga yang harus dibayarkan oleh pihak satu kepada pihak lainnya. Dalam harga ini juga diatur apakah harga yang dibayarkan ialah harga bersih atau harga yang termasuk dengan pajak dan harga tambahan lainnya.

  • Personil

Dalam pengadaan barang dan jasa, penting untuk mengetahui tenaga kerja yang disediakan para pihak. Untuk itu, hal ini diatur secara jelas dalam perjanjian guna menghindari konflik di kemudian hari.

  • Kewajiban Para Pihak

Tentunya, di antara para pihak yang bersepakat, terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan masing-masing pihak terhadap pihak lainnya.

Hal ini ditentukan secara jelas dalam sebuah perjanjian guna mengetahui batasan-batasan atas kewajiban yang harus dilakukan dan hak yang didapatkan.

  • Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan

Dalam sebuah bisnis, waktu merupakan hal yang sangat berharga. Untuk itu, penentuan jadwal pelaksanaan pekerjaan berperan penting dalam perjanjian barang dan jasa agar kerja sama yang terjalin dapat sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Tidak berhenti disitu, Almira juga menyarankan agar pelaku usaha yang membuat perjanjian pengadaan barang atau jasa untuk membuat ketentuan perubahan. Hal ini guna mengakomodasi adanya tambahan (addendum), penghapusan, koreksi, atau perubahan yang sejenis kedepannya.

AA

Dipromosikan