Pelaku Usaha Wajib Tau, Ini Pentingnya LKPM

Pelaku Usaha Wajib Tau, Ini Pentingnya LKPM

Pelaku Usaha Wajib Tau, Ini Pentingnya LKPM

“Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), ialah wajib bagi pelaku usaha.”

Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) dan Pasal 5 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM No. 5 Th 2021), merupakan dasar hukum atas kewajiban pelaku usaha guna menyampaikan LKPM kepada BKPM.

Di samping kewajiban guna menyampaikan LKPM yang diamanatkan oleh peraturan perundangan di atas, nyatanya terdapat segelintir hal penting yang wajib diketahui terkait pelaksanaan pelaporan LKPM kepada BKPM.

Guna mengetahui lebih lanjut terkait pelaksanaan pelaporan LKPM, KlikLegal bersama Andi Akhirah Khairunnisa selaku Senior Associate BP Lawyers Counselor at Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series berjudul “Kupas Tuntas Laporan LKPM Triwulan 1 2023”, membahas lebih rinci terkait pentingnya pelaksanaan LKPM, serta mekanismenya.

Kewajiban Pelaporan LKPM

Mula-mula, Lawyer yang akrab disapa Lulun ini memaparkan perihal siapa saja yang wajib melakukan pelaporan atas LKPM. Ia menyampaikan bahwa setiap penanam modal (semua pelaku usaha) wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada BKPM, kecuali:

  1. Pelaku usaha mikro (modal maksimal Rp1 miliar);
  2. Perusahaan tertentu (usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank dan asuransi); dan
  3. Perusahaan yang memiliki izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI) dan/atau izin usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau habis masa berlakunya.

Lebih lanjut, Senior Associate pada BP Lawyers Counselor at Law tersebut juga menjelaskan perihal bagaimana seharusnya LKPM harus disampaikan. Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui Sistem One Single Submission (OSS), yang mengacu pada data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Adapun, pelaporan LKPM yang dilakukan melalui Sistem OSS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali (triwulan) dalam periode 1 tahun laporan (bagi usaha dengan modal >5 miliar). Serta, setiap 6 (enam) bulan sekali dalam periode 1 tahun laporan (bagi usaha kecil dengan modal 1-5 miliar).

Sebagai penutup, Lulun menjelaskan akan pentingnya pelaksanaan pelaporan LKPM oleh pelaku usaha kepada BKPM. Pelaporan LKPM adalah wajib hukumnya bagi seluruh pelaku usaha, karena diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan terdapat sanksi apabila tidak dilakukan.

Sanksi yang dapat menjerat setiap pelaku usaha yang enggan atau tidak melakukan pelaporan LKPM, dapat berupa peringatan tertulis atau secara daring, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.

 

MIW

Dipromosikan