Lakukan Pengadaan Barang & Jasa, Kenali Jenis Perjanjiannya!

Lakukan Pengadaan Barang & Jasa, Kenali Jenis Perjanjiannya!

Lakukan Pengadaan Barang & Jasa, Kenali Jenis Perjanjiannya!

“Pengadaan barang dan jasa tak luput dari kontrak (perjanjian). Hal tersebut karena kontrak berfungsi sebagai ‘payung’ guna menghindarkan pihak dalam pengadaan dari risiko tertentu.”

Pelaksana pengadaan barang dan jasa (perusahaan/pemerintah) memerlukan kecakapan dalam pemahaman jenis perjanjian yang digunakannya. Hal tersebut, guna meminimalisir risiko tertentu saat dilangsungkannya kegiatan pengadaan barang dan jasa. Risiko dimaksud, dapat berupa risiko teknis, risiko keuangan, risiko administratif, dan risiko-risiko terkait pengadaan barang dan jasa lainnya.

Guna terhindar dari risiko-risiko tersebut, serta mengetahui lebih lanjut perihal jenis perjanjian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Almira Amalia Husna selaku Certified Procurement Contract Drafter & Associate BP Lawyers Counselor at Law dalam Webinar Friday I’m In Law Series yang bertajuk “Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan”, menjelaskan lebih lanjut terkait jenis-jenis perjanjian pada kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Sebagai pembuka, Almira memaparkan apa yang menjadi dasar hukum berlangsungnya kegiatan pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Adapun, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perpres No. 16 Th 2018), Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Th 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Perpres No. 12 Th 2021), dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Peraturan LKPP No. 12 Th 2021).

Pengadaan Barang dan Jasa Perusahaan dan Pemerintah

Lebih lanjut, Associate pada BP Lawyers Counselor at Law tersebut menjelaskan terkait perbedaan antara pengadaan barang dan jasa pada perusahaan dengan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah. Pada dasarnya, yang menjadi pembeda pada keduanya selain lingkup pelaksanaannya, ialah biaya yang digunakan, pihak terkait, serta ketentuan regulasi yang digunakan.

Pengadaan barang dan jasa pada perusahaan menggunakan anggaran biaya perusahaan, sedangkan pada instansi pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di samping itu, terkait pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada perusahaan ialah berupa penyedia jasa dan pembeli/pengguna jasa. Sedangkan, pada instansi pemerintah pihak terlibat dapat berupa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia/pelaksana swakelola.

Selanjutnya, ketentuan regulasi yang digunakan pada pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah menggunakan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Untuk pengadaan barang dan jasa pada perusahaan, juga dapat menggunakan peraturan yang sama dengan pengadaan jasa oleh instansi pemerintah sebagai pedomannya.

Jenis Perjanjian Pengadaan Barang & Jasa

Secara terperinci, Almira memaparkan setidaknya terdapat 7 (tujuh) jenis perjanjian dalam praktik pengadaan barang dan jasa, antara lain:

  1. Kontrak Lumsum;
  2. Kontrak Harga Satuan;
  3. Kontrak Gabungan dan Harga Satuan;
  4. Kontrak Payung;
  5. Kontrak Biaya Plus Imbalan;
  6. Kontrak Turn Key (terima jadi); dan 
  7. Kontrak Waktu Penugasan.

 

MIW

Dipromosikan