Cacat Produksi, Pabrik Wajib Ganti Suku Cadang Mobil

Cacat Produksi, Pabrik Wajib Ganti Suku Cadang Mobil
Image Source: Carmudi.com

Cacat Produksi, Pabrik Wajib Ganti Suku Cadang Mobil

Recall atau penarikan kembali wajib dilakukan pabrikan kendaraan apabila ditemukannya cacat desain dan/atau cacat produksi.”

Produsen mobil asal Jepang, PT Nissan Motor Indonesia (NMI) akan memanggil para pengguna mobil buatannya (recall) untuk melakukan penggantian suku cadang mobil yang rusak akibat cacat produksi.

Dilansir kompas.com (03/05/2023), diketahui penggantian suku cadang mobil dimaksud meliputi penggantian airbag inflator atau kantong udara, guna memastikan keamanan dan kenyamanan berkendara.

Pelaksanaan recall guna mengganti komponen airbag merupakan tindak lanjut dari kampanye Nissan Global sejak tahun 2016 akibat adanya cacat produksi kantong udara buatan Takata yang digunakan hampir seluruh mobil produksi Nissan.

Baca Juga: Produk Airbag ‘Takata’ Makan Korban, Begini Tanggung Jawabnya! 

Sebagai informasi, airbag besutan Takata sejak lama memang memiliki masalah dalam penggunaannya. Berdasarkan riset yang dilakukan, fitur keselamatan tersebut nyatanya dapat menyebabkan cedera serius saat mengembang dikarenakan lontaran serpihan logam, akibat bahan baku yang digunakannya.

NMI melalui keterangan resminya menyampaikan setidaknya terdapat 7 (tujuh) model mobil yang terdampak recall ke diler resmi Nissan untuk dapat melakukan penggantian komponen kantong udara. Adapun, model yang mobil dimaksud meliputi Grand Livina/Livina/X-Gear, Sentra, X-Trail, Latio, Navara, Frontier, sampai ke Livina terbaru produksi 2013-2017.

“Hanya 1 (satu) jam untuk ganti airbag inflator secara gratis di bengkel resmi dari Nissan,” tulis keterangan laman resmi Nissan.

Recall Wajib Menurut Hukum

Tindakan yang dilakukan oleh Nissan guna melakukan penarikan kembali terhadap mobil yang diproduksinya akibat adanya cacat produksi, merupakan tindakan yang wajib menurut hukum.

Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Hal tersebut merupakan kepastian yang dijamin berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Pihak produsen (dalam hal ini pabrikan mobil) berdasarkan Pasal 7 UU PK juga memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Oleh karena itu, secara umum berdasarkan hukum perlindungan konsumen pelaksanaan penarikan kembali unit kendaraan oleh pabrikan mobil guna penggantian suku cadang mobil yang cacat produksi (demi alasan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan), adalah amanat UU PK.

Regulasi Recall Hukum Indonesia

Di samping itu, Indonesia secara khusus memiliki regulasi yang mengatur kewajiban pabrikan kendaraan bermotor untuk melakukan recall apabila terdapat indikasi kendaraan yang diproduksinya mengalami cacat.

Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor (Permenhub No. 53 Th 2019), menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib dilakukan penarikan kembali apabila ditemukan adanya:

  1. Indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor; atau
  2. Ditemukan cacat produksi pada kendaraan bermotor.

Cacat produksi berdasarkan Pasal 5 Permenhub No. 53 Th 2019 dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua), meliputi cacat desain dan/atau kesalahan produksi. Adapun, indikasi cacat produksi dapat didasarkan pada temuan atau laporan dari:

  1. Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor;
  2. Surat keterangan ketidaksesuaian pada uji sampel Kendaraan Bermotor;
  3. Investigasi kecelakaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
  4. Pengaduan masyarakat.

Adapun, laporan penarikan kembali kendaraan bermotor, meliputi laporan terkait penarikan kembali unit kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan, dan laporan perkembangan pemeriksaan dan/atau perbaikan.

 

MIW

Dipromosikan