Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Ditunda Hingga 2023

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Ditunda Hingga 2023
Image Source by datacore.id

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Ditunda Hingga 2023

Saat ini Kementerian Keuangan akan berusaha untuk merampungkan aturan-aturan pelaksana dari kebijakan pemberlakuan cukai tersebut. Hal ini dijalankan agar nanti pada waktu yang tepat, kebijakan penerapan cukai dapat langsung segera dilaksanakan.

Pemerintah nampaknya membatalkan pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis pada tahun ini. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan jika pemberlakuan cukai kemungkinan akan dilaksanakan pada 2023.

“Tampaknya perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan kebijakan plastik dan minum berpemanis, kemungkinan kita bawa ke 2023,” ucap Askolani.

Askolani menambahkan bahwa yang dimaksud dengan perkembangan adalah kondisi pemulihan ekonomi terjadi masih sangat dini. Saat ini masih terdapat berbagai lonjakan harga pangan dan energi yang memberatkan masyarakat, sehingga perlu untuk dikaji kembali.

“Jadi kita melihat keseimbangan dan kita lihat bagaimana mendorong ekonomi dan pelaku usaha dan dari masyarakat,” terang Askolani.

Saat ini Kementerian Keuangan akan berusaha untuk merampungkan aturan-aturan pelaksana dari kebijakan pemberlakuan cukai tersebut. Hal ini dijalankan agar nanti pada waktu yang tepat, kebijakan penerapan cukai dapat langsung segera dilaksanakan.

“Tapi kita akan pantau di tahun 2022 ini sampai akhir tahun, paling tidak kita prioritaskan selesaikan regulasi yang kita lakukan di lintas KL. Kita lihat sampai akhir tahun,” lanjutnya.

Langkah yang diambil Kementerian Keuangan ini ditujukan untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan melihat kondisi ekonomi masyarakat usai tertekan pandemi Covid-19 selama dua tahun belakangan.

Sebagai informasi, rencana penetapan cukai pada kedua jenis produk tersebut sudah dimulai semenjak 2016. Tahun 2021 pemerintah memutuskan untuk menunda penetapan cukai tersebut hingga 2022 karena alasan perekonomian, dimana penerapan cukai akan menambah biaya produksi dan berpotensi membebani konsumen. 

Pemerintah saat ini telah mencatat penerimaan negara dari cukai hasil tembakau senilai Rp55,65 triliun pada Januari-Maret 2022. Penerimaan ini mencatatkan realisasi yang tumbuh hingga 15,39 persen secara tahunan dari Rp48,22 triliun pada Januari-Maret 2021 lalu. Di sisi lain, cukai MMEA terkumpul sebanyak Rp 1,6 triliun atau tumbuh 25,15% dari Rp 1,28 triliun pada periode yang sama.

FDW

Dipromosikan