Aerofood Indonesia Ditetapkan PKPU Sementara

Aerofood Indonesia Ditetapkan PKPU Sementara
Image Source by annualreport.id

Aerofood Indonesia Ditetapkan PKPU Sementara

“Aerofood Indonesia diberikan kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada seluruh kreditornya dalam jangka waktu 45 hari.”

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan PT Gloria Mutiara Duta Papua kepada PT Aerofood Indonesia.

​​”Menyatakan dan menetapkan PT Aerofood Indonesia selaku termohon PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Aquo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya,” putusan perkara PKPU Nomor 505/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst

Dengan adanya putusan ini, maka anak usaha maskapai plat merah PT Garuda Indonesia yang bergerak di bidang katering tersebut resmi menyandang status PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari.

Sesuai Pasal 225 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Aerofood Indonesia diberikan kesempatan untuk menyusun rencana perdamaian yang memuat rencana pembayaran utang kepada seluruh kreditornya dalam jangka waktu 45 hari.

Baca juga : MK Putuskan PKPU Dapat Diajukan Kasasi

Untuk mengawasi proses tersebut, Majelis Hakim menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta mengangkat satu atau lebih pengurus untuk nantinya secara bersama-sama dengan Debitur akan mengurus harta debitur.

Dalam hal ini, pengurus yang ditunjuk sebagai tim pengurusan proses PKPU ini adalah Riki Susanto, Arselan Ruslan, dan Ferdinand Tobing. 

“Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Aquo dibacakan.” tegas putusan PKPU tersebut.

Adapun tim pengurus proses PKPU tersebut selanjutnya akan melakukan pengumuman terhadap putusan PKPU Sementara itu dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar harian yang isinya juga memuat undangan untuk Kreditor agar dapat hadir pada rapat permusyawaratan (persidangan).

 

AA

Dipromosikan