Cuti Bersama 2023: ASN Punya Jatah Cuti Lebih Banyak?

Cuti Bersama 2023: ASN Punya Jatah Cuti Lebih Banyak?
Image Source: Smkmucirebon.sch.id

Cuti Bersama 2023: ASN Punya Jatah Cuti Lebih Banyak?

“Regulasi terkait cuti bersama 2023 telah terbit. Diketahui ASN punya jatah cuti lebih banyak dibandingkan pegawai swasta maupun pegawai BUMN.”

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (SKB Revisi Cuti Bersama).

Melalui SKB Revisi Cuti Bersama, diketahui bahwa terdapat aturan terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang berlaku bagi seluruh pegawai, baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, maupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Aturan Cuti Diubah Pemerintah, Ini Ketentuannya!

Lebih khusus, pemberlakuan cuti bersama berdasarkan SKB Revisi Cuti Bersama nyatanya memiliki dampak yang berbeda-beda antara ketiga jenis pegawai yang diakomodir regulasi tersebut.

Sebagai regulasi terkait pelaksanaan cuti bersama, SKB Revisi Cuti Bersama berlaku bersamaan dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan (SE Menaker No 3 Th 2022).

SE Menaker No 3 Th 2022 menyebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Ketentuan cuti bersama yang memotong cuti tahunan ini juga diatur dalam SKB Revisi Cuti Bersama. Hal ini berlaku bagi pegawai swasta maupun pegawai BUMN. Sebagai informasi, pegawai BUMN memiliki kesamaan pengaturan hukum dengan pegawai swasta. 

Hal demikian, karena berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), pegawai BUMN merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, dan hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Serupa dengan pegawai BUMN, pegawai swasta yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab diangkat, diberhentikan, dan hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan PKB yang disusun secara musyawarah berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Oleh karena pegawai BUMN dan pegawai swasta merupakan pekerja yang didasarkan pada suatu PKB. Maka, aturan ketenagakerjaannya sebagai pekerja khususnya perihal cuti terakomodir SKB Revisi Cuti Bersama. 

Berbeda dengan kedua jenis pegawai yang disebutkan sebelumnya, ASN memiliki regulasi yang berbeda dalam hal penentuan hak cuti bersama. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, ASN tidak mendapatkan ‘pemotongan’ cuti tahunan apabila yang bersangkutan melaksanakan cuti bersama.

Cuti Bersama ASN Tidak Memotong Jatah Cuti Tahunan

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa cuti merupakan hak pegawai yang wajib dipenuhi berdasarkan peraturan perundangan oleh suatu perusahaan, baik instansi pemerintah maupun swasta.

Pasal 81 Angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), yang mengubah Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), menyebutkan bahwa pekerja/buruh wajib menerima cuti tahunan paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Lebih lanjut, perihal ASN yang tidak mendapatkan ‘pemotongan’ cuti tahunan apabila yang bersangkutan melaksanakan cuti bersama, ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 (Keppres No. 24 Th 2022), yang telah diubah menjadi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023 (Keppres No. 8 Th 2023).

Berdasarkan diktum kedua Keppres No. 24 Th 2022, disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Oleh karena itu, meskipun SKB Revisi Cuti Bersama berlaku bagi pegawai ASN, pegawai swasta, maupun pegawai BUMN. Terkait implementasinya, terdapat perbedaan hak cuti bersama pada pegawai ASN yang tidak mengalami pemotongan hak cuti tahunan seperti pada pegawai swasta dan pegawai BUMN.

Perbedaan Hak Cuti Menurut Akademisi

Menanggapi adanya perbedaan kebijakan mengenai hak cuti bersama pada pegawai ASN, pegawai swasta, dan pegawai BUMN. Akademisi Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Fitriana, menjelaskan seharusnya tidak ada perbedaan pada pengaturan hak cuti bersama. Hal demikian, guna meminimalisir adanya kecemburuan di masyarakat.

“Jika pemerintah ingin agar cuti bersama dihitung sebagai cuti tahunan, maka seharusnya diterapkan seragam antara ASN dan pekerja lainnya, begitupun sebaliknya. Tidak seharusnya dilakukan pembeda-bedaan,” Pungkas Fitriana kepada KlikLegal, Senin (16/01/2023).

 

MIW

 

Dipromosikan