Praktik Nominee Marak, Bolehkah Dilakukan dalam Bisnis?

Praktik Nominee Marak, Bolehkah Dilakukan dalam Bisnis?
Image source: RRI

Praktik Nominee Marak, Bolehkah Dilakukan dalam Bisnis?

“Praktik pinjam nama tanpa adanya sebuah perjanjian yang mengikatnya sejatinya dapat dimungkinkan selama praktik tersebut mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku.”

Sudah lebih dari dua minggu sejak Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Tri Sambodo (RAT), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilansir Kompas, upaya kejahatan di bidang keuangan yang dilakukan oleh RAT ini banyak dilakukan dengan beberapa metode, salah satunya melalui praktik nominee atau pinjam nama. 

Praktik nominee ini sendiri sejatinya merupakan suatu praktik yang biasa dilakukan oleh seseorang atau perusahaan untuk melakukan pencatutan nama atau perusahaan lain untuk membeli suatu aset. 

Pada praktiknya, nominee ini digunakan dalam hal seorang individu atau perusahaan ingin menghindari kewajiban pajak yang besar bagi dirinya. Tidak berhenti disitu, praktik pinjam nama ini juga dilaksanakan ketika seorang individu atau perusahaan dilarang untuk memperoleh suatu aset atas nama dirinya sendiri. Nantinya, praktik nominee ini akan erat kaitannya dengan suatu nominee agreement. 

Nominee Agreement Dilarang di Indonesia

Nominee agreement atau perjanjian pencantuman nama adalah suatu perjanjian di mana seseorang atau suatu entitas (yang dikenal sebagai nominee) setuju untuk memegang atau menyimpan suatu aset atau hak atas nama orang atau entitas lain (yang dikenal sebagai beneficial owner atau pihak yang diuntungkan). 

Padahal, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres No. 13/2018), beneficial owner atau pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang memiliki kewenangan untuk dapat:

  • Menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada perusahaan
  • Memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan
  • Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan secara langsung maupun tidak langsung
  • Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan; dan/atau
  • Memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perpres No. 13/2018

Terlebih, penggunaan nominee agreement ini nyatanya dalam sejumlah hukum di Indonesia dilarang untuk digunakan dalam kegiatan usaha.

Dasar hukum yang melarang penggunaan nominee agreement di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU No. 40/2007)

UU No. 40/2007 mengatur bahwa saham perseroan harus dikeluarkan atas nama pemilik aslinya. Secara spesifik, perseroan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk (saham yang tidak mempunyai nama pemilik).

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU No. 25/2007). 

UU No. 25/2007 mengatur bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam Perseroan Terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.  Apabila diketahui bahwa terdapat perjanjian dan/atau pernyataan yang menyatakan demikian, maka perjanjian dan/atau pernyataan tersebut batal demi hukum.

Kendati demikian, hal yang menjadi menarik adalah bahwa nyatanya walaupun pembuatan nominee agreement itu dilarang di Indonesia, namun sejatinya praktik nominee itu sendiri tidak dilarang secara tegas di Indonesia.Dalam dunia bisnis, perjanjian ini sejatinya cukup umum untuk digunakan para pelaku.

Dengan kata lain, praktik nominee tanpa adanya sebuah perjanjian yang mengikatnya sejatinya dapat dimungkinkan selama praktik tersebut mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Nominee Agreement Dilarang Secara Tegas, Namun Tidak Dengan Praktik Nominee Itu Sendiri

Hal ini disampaikan oleh seorang notaris bernama Panji Kresna saat diwawancarai Klik Legal (04/04/2023). Secara garis besar, menurutnya, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam penggunaan praktik nominee, antara lain:

  1. Praktik nominee harus dilaksanakan transparan dan jujur dalam mengungkapkan pemilik ekonomis atau beneficial owner yang sebenarnya. Pemegang nama sebagai nominee harus mengakui pemilik ekonomis sebagai pemilik sebenarnya, terutama dalam hal pelaporan perpajakan.
  2. Pemegang nama sebagai nominee harus bertindak sesuai dengan kepentingan pemilik ekonomis atau beneficial owner yang sebenarnya, dan tidak boleh mengambil tindakan yang merugikan atau merugikan hak-hak pemilik ekonomis.
  3. Pemegang nama sebagai nominee harus bertanggung jawab penuh terhadap aset atau hak yang diberikan kepadanya sebagai nominee. Ia tidak boleh mengabaikan atau menelantarkan kewajiban-kewajiban yang melekat pada perannya sebagai nominee.
  4. Praktik nominee tidak boleh digunakan untuk tujuan penyimpangan, penyalahgunaan, atau penghindaran pajak. Ia harus bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Peran Notaris Dalam Perlindungan Data Pribadi

Sebagai notaris sendiri, Panji Kresna menjelaskan bahwa profesi notaris sejatinya telah lama bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menanggulangi adanya upaya-upaya pencucian uang yang terindikasi dari adanya transaksi yang mencurigakan. 

Sehingga, apabila seorang notaris menemukan adanya upaya-upaya dan indikasi dari pekerjaan yang ditanganinya, maka pihaknya dapat melaporkan hal tersebut tersebut kepada PPATK untuk kemudian dapat diproses secara lebih lanjut.

Terlebih, dalam hal terjadi hal yang dirasa tidak sesuai dengan norma agama, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris, maka notaris dilarang untuk melakukan pekerjaan lain tersebut (Pasal 17 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). 

Sehingga dalam menjalankan tugasnya, notaris harus memahami apakah dalam melaksanakan tugasnya terdapat hal-hal mengganjal atau mencurigakan yang patut dicurigai dan seyogyanya tidak dilaksanakan.

AA

Dipromosikan