CV Lakukan Tindak Pidana, Siapa Yang Harus Bertanggungjawab?

Menyusun Perencanaan Kantor Hukum Secara Efektif dengan Business Model Canvas

CV Lakukan Tindak Pidana, Siapa Yang Harus Bertanggungjawab?

“Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 879K/Sip/1974 menjelaskan bahwa CV bukanlah merupakan suatu badan hukum dan bukan merupakan suatu subjek tersendiri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).”

Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diketahui tengah mengejar pemilik CV Samudera Chemical yang saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah CV tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. 

Dilansir Bisnis, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat permintaan cegah dan tangkal (cekal) untuk pemilik CV Samudera Chemical kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal ini kemudian menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat awam. Siapa yang harus bertanggungjawab dalam hal CV melakukan suatu tindak pidana, apakah pengurus dari CV atau CV tersebut sebagai suatu entitas?

Dilansir dari yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 879K/Sip/1974, dijelaskan bahwa CV bukanlah merupakan suatu badan hukum dan bukan merupakan suatu subjek tersendiri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Oleh karena itu, apabila suatu CV melakukan suatu perbuatan melawan hukum, maka yang menjadi tergugat adalah anggota persekutuan dari CV dan bukan entitas dari CV tersebut.

Berkaitan dengan “anggota persekutuan”, KUHD menjelaskan bahwa dalam CV terdapat 2 (dua) jenis sekutu yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya berkewajiban untuk memberikan pinjaman uang atau modal kepada CV. Sedangkan, sekutu aktif merupakan sekutu yang melakukan pengurusan CV dan bertanggung jawab secara tanggung renteng, serta berwenang melakukan perikatan dengan pihak ketiga.

Dalam hal ini, KUHD mengatur bahwa apabila terjadi gugatan terhadap CV, maka anggota persekutuan yang dapat digugat adalah persekutuan yang melakukan pengurusan atau sekutu aktif. Apabila dalam suatu CV terdapat beberapa sekutu aktif, maka beberapa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatannya tersebut. 

Sebagai contoh, apabila dalam suatu CV terdapat sekutu aktif A, B, dan C. Berdasarkan konsep tanggung jawab tanggung renteng, apabila sekutu A melakukan perbuatan melawan hukum atas nama CV, maka sekutu B dan C turut bertanggung jawab atas perbuatan sekutu A tersebut.

Hal ini didasari atas alasan bahwa sekutu aktif ditegaskan dalam KUHD memiliki “tanggung jawab yang tidak terbatas.” Sehingga, gugatan atas nama CV juga termasuk kedalam makna tanggung jawabnya tersebut dan terhadap sekutu aktif lainnya berlaku tanggung jawab tanggung renteng.

Adapun alasan mengapa sekutu pasif seharusnya tidak dapat dibebankan tanggungjawab dalam menangani gugatan adalah karena sekutu pasif tidaklah melakukan pengurusan atas CV. Kemudian, Pasal 20 KUHD juga menjelaskan bahwa tanggung jawab sekutu pasif tersebut hanyalah sampai sebatas modal yang disetorkan kepada CV. 

Akan tetapi, terdapat pengecualian atas pasal ini, yakni Pasal 21 KUHD. Berdasarkan pasal tersebut, maka sekutu pasif dapat juga dimintakan “pertanggungjawaban tidak terbatas” apabila sekutu pasif tersebut diketahui melakukan pengurusan secara aktif terhadap CV tersebut.

 

AA

Dipromosikan