Dampak Larangan Pakaian Bekas, Brand Impor Akan Dibatasi

Dampak Larangan Pakaian Bekas, Brand Impor Akan Dibatasi
Image Source: Prokal.co

Dampak Larangan Pakaian Bekas, Brand Impor Akan Dibatasi

“Pembatasan brand impor masuk ke pasar Indonesia menjadi upaya selanjutnya yang dilakukan pemerintah guna memperangi impor pakaian bekas yang kian marak.”

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sejumlah kementerian terkait, menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag No. 40 Th 2022).

Baca Juga: Pemerintah RI: Setop Akun Konten Kreator Thrifting

Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), melakukan pelarangan peredaran pakaian bekas impor atau produk thrift shop, yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan sejumlah barang bukti pakaian bekas impor dimaksud. Dilansir cnbcindonesia.com (28/03/2023), setidaknya terdapat 7.363 bal pakaian bekas yang telah dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TTP) Bea Cukai Cikarang pada Selasa (28/03/2023).

Lebih lanjut, pelarangan peredaran pakaian bekas impor semakin kian diperketat dengan pembatasan yang dilakukan oleh Kemenkop UKM. Dilansir suara.com (28/03/2023), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa pembatasan yang dilakukan berupa pembatasan peredaran brand impor masuk ke pasar Indonesia.

Pembatasan demikian Teten anggap sebagai langkah preventif yang dapat dilakukan demi memerangi impor pakaian bekas yang kian marak. Ia juga mengatakan upaya tersebut dilakukan guna memberikan dukungan terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berjualan di pasar domestik.

“Kami membicarakan pentingnya adanya restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri atau UMKM yang memang ada di pasar lokal tidak terganggu dengan adanya produk impor,” ujar Teten.

Teten juga menambahkan, kebijakan terkait pembatasan produk dari brand impor sedang dalam pembahasan. Hal tersebut ia anggap urgen, karena saat ini pasar industri pakaian dalam negeri masih dipenuhi oleh produk impor, dan bahkan 31 persen diantaranya merupakan produk impor yang ilegal.

Kebijakan Bagi yang ‘terlanjur’ Berdagang Pakaian Bekas Impor

Dilarangnya pakaian bekas impor untuk diperdagangkan berdasarkan Lampiran II Permendag No. 40 Th 2022, serta semakin diperketatnya kebijakan mengenai peredaran brand impor khususnya terkait pakaian. Semakin menunjukan adanya tekanan bagi para pihak (pedagang) yang sudah ‘terlanjur’ berdagang pakaian bekas impor.

Secara langsung, para pedagang tersebut harus menerima konsekuensi berupa disita dan/atau dimusnahkannya barang dagangan, yang serta merta menyebabkan mereka harus gulung tikar.

Akan tetapi, pernyataan berbeda disampaikan oleh Teten. Dilansir okezone.com (28/03/2023), ia mengatakan bahwa pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan untuk berjualan guna menghabiskan barang dagangan yang masih tersisa.

“Yang kita larang dan tindak tegas itu penyelundupannya. Untuk pedagangnya, yang sudah terlanjur punya barang dari penyelundupan, karena ini menjelang Ramadhan, masih boleh jualan,” ungkapnya.

 

MIW

Dipromosikan