Perusahaan Cangkang, Dugaan Alat TPPU Oknum Kemenkeu

Perusahaan Cangkang, Dugaan Alat TPPU Oknum Kemenkeu
Image Source: Rumah123.com

Perusahaan Cangkang, Dugaan Alat TPPU Oknum Kemenkeu

“Perusahaan cangkang dibuat atas nama anak, istri, tukang kebun, bahkan sopir untuk menutupi jejak upaya tindak pidana pencucian uang.”

Baru-baru ini, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mencurigakan bahwa salah satu oknum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggunakan perusahaan cangkang untuk melakukan upaya tindak pidana. Dilansir Kontan, upaya tindak pidana yang dimaksud tersebut adalah tindak pidana pencucian uang.

Ivan menjelaskan bahwa perusahaan cangkang tersebut didirikan sedemikian rupa untuk tidak memiliki kaitan langsung dengan para oknum tersebut. Sebab, Ivan menuturkan bahwa perusahaan cangkang dibuat atas nama anak, istri, tukang kebun, bahkan sopir untuk menutupi jejak upaya tindak pidana pencucian uang.

“TPPU kan bicara proxy crime, orang yang melakukan tindak pidana selalu melakukan tangan orang lain, bukan diri dia sendiri,” ujar Ivan dilansir Kontan, Kamis (30/03/2023).

Baca Juga: Hindari Pemidanaan Direksi Melalui Business Judgement Rule

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa perkiraan dana yang bergulir dari dugaan tindak pidana ini mencapai Rp22 triliun. Lebih besar lagi, sebelumnya Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang ini diperkirakan mencapai senilai Rp349,87 triliun.

Menurutnya, perusahaan cangkang tak dapat dikeluarkan dari daftar transaksi mencurigakan Kemenkeu. Sehingga, demikian PPATK bersama Kemenkeu sedang berupaya untuk terus melakukan penyelidikan guna penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang berlangsung ini.

Ciri Perusahaan Cangkang

Dilansir IDX Channel, perusahaan cangkang adalah perusahaan yang didirikan dengan aktivitas bisnis yang tidak aktif, memiliki aset yang sedikit dan kerap dianggap sebagai perusahaan yang hanya ada di atas kertas. Berangkat dari kerangka tersebut, perusahaan cangkang kerap digunakan untuk melakukan hal-hal yang ilegal seperti halnya melakukan penghindaran pajak.  

Sebab, melalui perusahaan cangkang orang-orang yang berpenghasilan besar dapat untuk menempatkan asetnya di perusahaan cangkang di beberapa negara yang mana membebaskan perusahaan dari kewajiban pajak.

Selain itu, perusahaan cangkang juga kerap digunakan orang oknum-oknum untuk melakukan pencurian uang. Dengan kaburnya kepemilikan dari suatu perusahaan cangkang dan aktivitasnya, maka akan relatif mudah untuk menyembunyikan asal dan maksud sebenarnya dari sejumlah besar dana yang mengalir.

Managing Partner UMBRA, Pramudya A. Oktavinanda dalam tulisannya “Special Purpose Vehicle dalam Tinjauan Hukum dan Ekonomi (Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective)” menjelaskan bahwa mayoritas SPV didirikan di negara-negara yang sangat menjaga kerahasiaan identitas pemilik SPV. 

Sehingga, tidak jarang pemilik SPV mendirikan belasan, puluhan, bahkan lebih SPV yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi dan melibatkan banyak negara. 

 

AA

 

Dipromosikan