Danone-AQUA Operasikan PLTS Atap Terbesar di Bali, Bagaimana Dasar Hukumnya?
“Jika berbicara mengenai PLTS Atap, telah terdapat regulasi yang mengaturnya yakni dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap.”
Kawasan pabrik perusahaan Danone-AQUA yang berlokasi di Mambal, Kabupaten Badung, Bali sebagaimana diketahui saat ini telah menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk mentenagai kegiatan industrinya. PLTS Atap ini memiliki kapasitas sistem sebesar 704 kilowatt peak (kWp) dan dapat menghasilkan listrik yang dapat digunakan hingga sebesar 1050 megawatt hour (MWh) per tahun.
Tidak hanya itu, pengoperasian dari PLTS Atap ini juga diketahui dapat menghemat sekitar 882 ton CO2 per tahunnya. Sehingga, bentuk produknya yang ramah lingkungan ini dimanfaatkan Danone-AQUA sebagai salah satu kontribusi perusahaan dalam memitigasi perubahan iklim dengan mengurangi jejak karbonnya.
Sebagai informasi, saat ini beberapa perusahaan selain Danone-AQUA pun juga sudah mulai banyak yang mengoperasikan PLTS Atap untuk mentenagai kegiatan industrinya. Beberapa diantaranya yakni Sido Muncul, Arwana Citra Mulia, Quty Karunia, dan beberapa perusahaan lainnya.
Pelaku industri saat ini sudah mulai menerapkan prinsip ESG (environmental, social, and governance) dalam kegiatannya, dimana salah satunya melalui pengoperasian PLTS Atap ini, karena terlebih memang pemerintah saat ini juga sudah menyediakan kerangka hukum yang jelas terkait upaya dari ESG itu sendiri.
Jika berbicara mengenai PLTS Atap, telah terdapat regulasi yang mengaturnya yakni dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Permen ESDM No. 26/2021).
Di dalam Permen ESDM tersebut, telah dijelaskan mengenai batas kapasitas dari PLTS Atap, tata cara permohonan, serta perizinan dan pembangunan PLTS Atap. Tidak hanya itu, diatur pula mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan dari PLTS Atap di Indonesia.
Pemerintah Indonesia meyakini bahwa diperlukan upaya untuk mendorong pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem PLTS Atap untuk kepentingan sendiri. Sehingga, dengan hadirnya Permen ESDM ini sejatinya telah mempermudah banyak pelaku industri di Indonesia untuk membangun PLTS Atap guna mentenagai industrinya.
AA