Kemenkominfo Katakan Pembocor Data Pribadi Masuk Unsur Pidana, Ini Sebabnya
“Setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.”
Menanggapi maraknya isu kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, menuturkan bahwa hal ini perlu dilihat dari dua sisi.
Hal ini dikarenakan bahwa sejatinya tidak hanya institusi yang menyimpan suatu data saja yang perlu untuk bertanggung jawab secara hukum apabila terjadi peristiwa tersebut, melainkan pihak yang menyebarkan data tersebut kepada publik juga harus untuk turut bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Yang membocorkan juga kita perlu (mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku), ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga,” ujar Semuel dikutip Kontan, Selasa, (06/09/2022).
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.
Jika mengacu kepada Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11/2008) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kemudian, jika perbuatan diatas tersebut mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya maka berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UU No. 11/2008 orang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Lebih lanjut, jika mengacu kepada Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU No. 11/2008, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sehingga, Semuel berharap agar seluruh masyarakat juga turut meningkatkan kewaspadaan serta juga melakukan pelaporan apabila mengetahui adanya kebocoran data pribadi yang terjadi.
“Kebayang nggak data-data kita diambil atau digunakan orang tanpa seizin kita, memang situ harus bertanggungjawab, memang ada kerugiannya. Dia bisa juga selain sanksi administrasi, bisa dilakukan sanksi perdata. Tapi yang pidananya juga tolong di cover both side ini,” tutur Semuel.
AA








































