Dinilai Curi Rahasia Dagang, Meta Hadapi Gugatan Rp11 Triliun

Dinilai Curi Rahasia Dagang, Meta Hadapi Gugatan Rp11 Triliun
Image Source: Dreams Time

Dinilai Curi Rahasia Dagang, Meta Hadapi Gugatan Rp11 Triliun

“Perusahaan ini menuduh bahwa Meta mengambil algoritma yang dibuat oleh Neural Magic.”

Baru-baru ini, perusahaan induk dari Facebook, Meta Platform Inc, diketahui tengah menghadapi persidangan mengenai gugatan rahasia dagang yang diajukan kepadanya oleh startup Neural Magic. Dilansir Github, Neural Magic merupakan perusahaan rintisan di bidang teknologi yang membantu pengembang dalam mempercepat kinerja pembelajaran mendalam menggunakan teknologi sparsifikasi model otomatis dan mesin inferensi CPU.

Dikutip Reuters, perusahaan ini menuduh bahwa Meta mengambil algoritma yang dibuat oleh Neural Magic. Algoritma tersebut diketahui mampu membantu suatu sistem kecerdasan buatan (AI) untuk memproses informasi lebih cepat. 

Baca Juga: Platform Meta Didenda (Lagi) karena Langgar Ketentuan Pengelolaan Data Pribadi

“Neural Magic menggugat Meta, yang saat itu dikenal sebagai Facebook, pada tahun 2020 karena diduga mencuri algoritma yang memungkinkan komputer yang lebih sederhana menjalankan perhitungan matematis yang kompleks dengan lebih efisien dan memungkinkan ilmuwan riset menggunakan kumpulan data yang lebih besar,” tulis Reuters dilansir, Kamis (09/03/2023).

Lebih lanjut, Neural Magic juga mendasarkan gugatannya ini setelah pihaknya mengetahui bahwa Meta merekrut mantan karyawan Neural Magic yang kemudian dinilai memberi raksasa media sosial itu algoritma yang membentuk “jantung” teknologi Neural Magic. Atas hal tersebut, Neural Magic memintakan ganti rugi kepada Meta atas kompensasi kerugian royalti sebesar $766 juta atau senilai Rp11,8 triliun.

“Neural Magic mengatakan Meta menerbitkan algoritma di situs sumber terbuka GitHub dan berterima kasih kepada Zlateski karena telah memecahkan “masalah utama untuk kemajuan berkelanjutan Facebook di dunia kecerdasan buatan.” tulis Reuters.

Menanggapi gugatan ini, Meta sebelumnya sempat meminta pengadilan membatalkan kasus tersebut. Hal ini dikarenakan Meta menilai Neural Magic gagal mengidentifikasi informasi rahasia yang dapat dilindungi dan bahwa Zlateski tidak memperoleh informasi tersebut secara tidak benar. 

Namun, pengadilan demikian menolak permintaan tersebut. Pengadilan setempat mengizinkan kasus Neural Magic berlanjut untuk semua kecuali satu dari 41 rahasia yang dituduhkan Meta telah disalahgunakan.

Perlindungan Rahasia Dagang di Indonesia

Di Indonesia, rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU No. 30/2000).

Lebih lanjut, Pasal 2 UU No. 30/2000 juga menjelaskan mengenai informasi saja yang dapat diberikan perlindungan. Dalam ketentuan tersebut, informasi yang dapat dilindungi rahasia dagang meliputi:

  1. Metode produksi;
  2. Metode pengolahan;
  3. Metode penjualan; atau 
  4. Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Penting untuk diperhatikan pula bahwasanya tidak semua jenis informasi yang masuk kedalam lingkup ini dapat memperoleh perlindungan. Pasal 3 UU No. 30/2000 mengatur kriteria informasi yang mendapatkan perlindungan rahasia dagang yakni apabila informasi tersebut:

  1. Bersifat rahasia;
  2. Mempunyai nilai ekonomi; dan 
  3. Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

Suatu informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. 

Kemudian, suatu informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Selain itu, Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. 

Apabila suatu informasi yang tercakup pada lingkup rahasia dagang tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut, maka demikian hal tersebut tidak lagi mendapatkan perlindungan sebagaimana yang terdapat pada UU UU No. 30/2000.

 

AA

 

Dipromosikan