Platform Meta Didenda (Lagi) karena Langgar Ketentuan Pengelolaan Data Pribadi
“Atas perbuatannya tersebut, PIPC memintakan agar Meta memperbaiki pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaannya dengan mengedepankan persetujuan dari pengguna dalam setiap fitur yang dimilikinya.”
Baru-baru ini, platform layanan Meta dikenakan denda 69,2 miliar won atau setara Rp 673 miliar oleh Komisi Perlindungan Informasi Personal Korea Selatan (PIPC). Hal ini terjadi diketahui karena Meta melakukan pengelolaan data informasi yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Korea Selatan.
“Meta tidak menerima persetujuan yang sah dalam proses pengumpulan informasi dari pengguna yang mengunjungi situs web mereka dan menggunakan situs web lain serta aplikasi untuk iklan yang disesuaikan,” jelas seorang informan rahasia dikutip dari Techcrunch.com, Kamis, (15/09/2022).
Atas perbuatannya tersebut, PIPC juga memintakan agar Meta memperbaiki pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaannya dengan mengedepankan persetujuan dari pengguna dalam setiap fitur yang dimilikinya.
Menanggapi hal ini, Meta mengatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan hasil keputusan PIPC tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan tetap berusaha untuk patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meskipun kami menghormati keputusan PIPC, kami yakin bahwa kami bekerja dengan klien kami dengan cara yang sesuai secara hukum yang memenuhi proses yang disyaratkan oleh peraturan setempat. Oleh karena itu, kami tidak setuju dengan keputusan komisi dan akan terbuka untuk semua opsi, termasuk mencari keputusan dari pengadilan.” ujar Juru Bicara Meta dikutip dari Techcrunch.com, Kamis, (15/09/2022).
Sebagaimana diketahui, jumlah denda yang dikenakan kepada Meta ini mencetak rekor baru dari sejarah kasus dugaan pelanggaran hukum perlindungan data pribadi yang pernah terjadi di Korea Selatan. Hal ini juga menjadi pertama kalinya bagi PIPC untuk mengenakan denda dalam kasus seperti ini.
Pun demikian, nyatanya kejadian seperti bukanlah yang pertama kalinya terjadi kepada Meta. Sebelumnya, platform ini juga sempat dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia sebesar USD 405 juta.
Pengenaan sanksi tersebut didasari atas perbuatan anak layanan perusahaannya, Instagram, yang dianggap kurang baik dalam melakukan pemrosesan data pribadi penggunanya. Sehingga, Meta dalam hal ini dinilai melanggar ketentuan di dalam General Data Protection Regulation (GDPR) yang berkaitan dengan privasi dan standar umum pengelolaan data pribadi.
AA








































